Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tak menahan dua anggota Polda Metro Jaya selaku tersangka kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Padahal, salah satu tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kelapa Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial F dan Y. Dalih penyidik tak menahan keduanya lantaran dinilai kooperatif.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadhan tersangka F dan Y kekinian pun masih berstatus anggota Polda Metro Jaya. Meski mereka dibebaskan tugaskan.
"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir," katanya.
15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 338 KUHP. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Kasus Kerumunan, Polda Periksa Ketum Jakmania dan Presiden Persija Besok
Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Ramadhan.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.
Kecelakaan
EPZ satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Berita Terkait
-
Dua Anggota Polisi Tersangka Unlawful Killing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
-
Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan
-
Polisi Buru Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Kerumunan Jakmania
-
Kasus Kerumunan, Polda Periksa Ketum Jakmania dan Presiden Persija Besok
-
Polisi Amankan Sepeda Motor Milik Emak-emak Santuy Masuk Tol
Terpopuler
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- 5 HP Memori 256 GB Harga di Bawah Rp2 Juta, Bisa Simpan Ribuan File dan Gaming
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
Terkini
-
Gubernur Jakarta Siapkan Jalur Bawah Tanah di Bundaran HI Buat Penjalan Kaki
-
Janji Pramono Anung di HUT ke-499 Jakarta: Banjir Masih Ada, Tapi Tidak Akan Separah Dulu
-
Pramono Ungkap Biang Kerok Kemacetan Jakarta, 8 Juta Orang Keluar-Masuk Setiap Hari
-
Unik! Demi Nonton Mahalini, Warga 'Nangkring' di Atas Mobil Damkar saat Perayaaan HUT Jakarta
-
Bocah Terpisah dari Ortu hingga Istri Kehilangan Suami Warnai Malam Puncak HUT DKI Jakarta
-
5 Peserta Latsarmil KDMP Tewas, Koalisi Sipil: Stop Militerisasi Ruang Sipil!
-
Kepercayaan Rakyat ke Polri Meroket, Rudianto Lallo: Modal Besar Tingkatkan Pelayanan
-
Kepercayaan Publik ke Polri Tembus 82,4 Persen, Sari Yuliati: Hasil Kerja Nyata dan Konsistensi
-
Pilih Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta, Zulhas: Artis Itu Kreatif dan Kerjanya Produktif
-
HBL Mantiri Dikukuhkan jadi Ketua BPP PPAD Gantikan Try Sutrisno