Suara.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dit Tipidum) Bareskrim Polri tak menahan dua anggota Polda Metro Jaya selaku tersangka kasus Unlawful Killing Laskar FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek. Padahal, salah satu tersangka terancam dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kelapa Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad menyebut kedua tersangka masing-masing berinisial F dan Y. Dalih penyidik tak menahan keduanya lantaran dinilai kooperatif.
"Alasannya yang bersangkutan kooperatif, yang bersangkutan tidak dikhawatirkan melarikan diri dan yang bersangkutan tidak dikhawatirkan untuk menghilangkan barang bukti," kata Ramadhan, di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (27/4/2021).
Menurut Ramadhan tersangka F dan Y kekinian pun masih berstatus anggota Polda Metro Jaya. Meski mereka dibebaskan tugaskan.
"Tidak bertugas, tapi yang bersangkutan masih aktif masih hadir di Polda Metro Jaya. Jadi kewajibannya sebagai personel Polda Metro Jaya tetap hadir," katanya.
15 Tahun Penjara
Dalam perkara ini penyidik Dit Tipidum Bareskrim Polri menjerat tersangka F dengan Pasal 338 KUHP. Dia diduga sebagai tersangka yang menembak Laskar FPI hingga tewas.
Pasal 338 KUHP itu sendiri berbunyi 'Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.'
Sedangkan tersangka Y dijerat dengan Pasal 56 KUHP. Dia berperan sebagai sopir saat peristiwa itu terjadi di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek.
Baca Juga: Kasus Kerumunan, Polda Periksa Ketum Jakmania dan Presiden Persija Besok
Pasal 56 KUHP itu sendiri berbunyi; Dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan:
1. Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu;
2. Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu.
"Pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah Pasal 338 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP," ujar Ramadhan.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) kemarin. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan oknum anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.
Kecelakaan
EPZ satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Berita Terkait
-
Dua Anggota Polisi Tersangka Unlawful Killing Terancam Hukuman 15 Tahun Bui
-
Dilimpahkan, Berkas Perkara Unlawful Killing Laskar FPI Diteliti Kejaksaan
-
Polisi Buru Pemilik Akun Medsos Diduga Provokasi Kerumunan Jakmania
-
Kasus Kerumunan, Polda Periksa Ketum Jakmania dan Presiden Persija Besok
-
Polisi Amankan Sepeda Motor Milik Emak-emak Santuy Masuk Tol
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
Terkini
-
Orang Tua Wajib Waspada! Kapolri Sebut Paham Ekstrem Kini Susupi Hobi Game Online Anak
-
Aset Sudah Disita tapi Belum Diperiksa, KPK Beri Sinyal Tegas untuk Ridwan Kamil
-
Indonesia Resmi Akhiri KLB Polio Tipe 2, Menkes Ingatkan Anak-anak Tetap Harus Vaksin Sesuai Usia
-
Jaga Warga Diperluas hingga Pedukuhan, Kapolri Tekankan Penyelesaian Masalah Lewat Kearifan Lokal
-
Polisi: Pelaku Ledakan SMAN 72 Pesan Bahan Peledak Online, Kelabui Ortu Pakai Alasan Eskul
-
Kapolri dan Sri Sultan Pimpin Apel Jaga Warga, Perkuat Keamanan Berbasis Komunitas di DIY
-
Grebek Jaringan Online Scam, Otoritas Myanmar Tangkap 48 WNI
-
Prabowo dan Dasco Bertemu di Istana: Bahas Kesejahteraan Ojol hingga Reforma Agraria
-
Bobby Nasution Tak Kunjung Diperiksa Kasus Korupsi Jalan, ICW Curiga KPK Masuk Angin
-
Kontroversi 41 Dapur MBG Milik Anak Pejabat di Makassar, Begini Respons Pimpinan BGN