- Terdakwa korupsi, Amsal Christy Sitepu, mengklaim adanya intimidasi berupa pemberian brownis di rutan oleh jaksa.
- Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum membantah intimidasi, menyatakan pemberian kue tersebut bagian program Jaksa Humanis.
- Amsal dituntut dua tahun penjara terkait korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara.
Suara.com - Klaim terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Christy Sitepu soal intimidasi oleh jaksa memunculkan polemik baru. Sorotan mengarah pada pemberian sekotak brownis di rutan yang disebut Amsal sebagai bentuk tekanan, namun dibantah Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengklaim pemberian kue tersebut bukan intimidasi, melainkan bagian dari program “Jaksa Humanis”.
“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Anang juga membantah adanya tekanan terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.
“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.
Amsal: ‘Saya Nggak Takut, Saya Nggak Salah’
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengaku didatangi seorang jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia menyebut sempat diberi sekotak brownis sembari diminta mengikuti proses hukum tanpa “ribut” di media sosial.
"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," ucapnya.
Amsal juga menegaskan akan tetap melawan proses hukum yang menjeratnya, meski mengaku mendapat tekanan.
Baca Juga: Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.
Ia juga berharap tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang mengalami hal serupa.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan
-
Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini
-
3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah
-
Jepang-Rusia Memanas! Kunjungan Putin dengan Kapal Perang ke Kuril Bikin Tokyo Murka
-
Pergi Jauh, Tanah Air Tetap Jadi Rumah: Kisah Diaspora Memaknai Indonesia
-
91% Orang Indonesia Anggap Kesehatan Holistik Penting, Ternyata Bukan Sekadar Bebas Penyakit
-
Produksi Melimpah Harga Jatuh, Wakil Ketua DPRD Jateng Soroti Nasib Petani Garam