- Terdakwa korupsi, Amsal Christy Sitepu, mengklaim adanya intimidasi berupa pemberian brownis di rutan oleh jaksa.
- Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum membantah intimidasi, menyatakan pemberian kue tersebut bagian program Jaksa Humanis.
- Amsal dituntut dua tahun penjara terkait korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara.
Suara.com - Klaim terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Christy Sitepu soal intimidasi oleh jaksa memunculkan polemik baru. Sorotan mengarah pada pemberian sekotak brownis di rutan yang disebut Amsal sebagai bentuk tekanan, namun dibantah Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengklaim pemberian kue tersebut bukan intimidasi, melainkan bagian dari program “Jaksa Humanis”.
“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Anang juga membantah adanya tekanan terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.
“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.
Amsal: ‘Saya Nggak Takut, Saya Nggak Salah’
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengaku didatangi seorang jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia menyebut sempat diberi sekotak brownis sembari diminta mengikuti proses hukum tanpa “ribut” di media sosial.
"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," ucapnya.
Amsal juga menegaskan akan tetap melawan proses hukum yang menjeratnya, meski mengaku mendapat tekanan.
Baca Juga: Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.
Ia juga berharap tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang mengalami hal serupa.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia