- Terdakwa korupsi, Amsal Christy Sitepu, mengklaim adanya intimidasi berupa pemberian brownis di rutan oleh jaksa.
- Kejaksaan Agung RI melalui Kapuspenkum membantah intimidasi, menyatakan pemberian kue tersebut bagian program Jaksa Humanis.
- Amsal dituntut dua tahun penjara terkait korupsi proyek video profil desa di Karo, Sumatera Utara.
Suara.com - Klaim terdakwa kasus dugaan korupsi Amsal Christy Sitepu soal intimidasi oleh jaksa memunculkan polemik baru. Sorotan mengarah pada pemberian sekotak brownis di rutan yang disebut Amsal sebagai bentuk tekanan, namun dibantah Kejaksaan Agung RI.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Anang Supriatna mengklaim pemberian kue tersebut bukan intimidasi, melainkan bagian dari program “Jaksa Humanis”.
“Terkait adanya pemberian kue, hanya programnya, katanya dalam rangka Jaksa Humanis. Tidak hanya yang bersangkutan, beberapa pun ada dikasih kok,” kata Anang dikutip dari ANTARA, Senin (30/3/2026).
Anang juga membantah adanya tekanan terhadap Amsal selama proses hukum berlangsung.
“Kalau dari versi pengakuan Kajari, tidak pernah melakukan intimidasi. Enggak ada,” ujarnya.
Amsal: ‘Saya Nggak Takut, Saya Nggak Salah’
Sebelumnya, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI, Amsal mengaku didatangi seorang jaksa saat berada di rumah tahanan. Ia menyebut sempat diberi sekotak brownis sembari diminta mengikuti proses hukum tanpa “ribut” di media sosial.
"Tapi saya bilang saya nggak takut, saya nggak salah," ucapnya.
Amsal juga menegaskan akan tetap melawan proses hukum yang menjeratnya, meski mengaku mendapat tekanan.
Baca Juga: Bidik Tersangka Pejabat! Kejagung Geledah 14 Lokasi Terkait Kasus Tambang Ilegal Samin Tan
"Saya bilang tidak, saya akan tetap melawan. Walaupun saya tahu, banyak orang bilang kau akan dibenam, kalau kau melawan kau akan dibenam," kata dia.
Ia juga berharap tidak ada lagi pelaku ekonomi kreatif yang mengalami hal serupa.
Dalam perkara ini, Amsal dituntut dua tahun penjara oleh jaksa terkait dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Selain itu, jaksa juga menuntut denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
Pilihan
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
-
1 Prajurit TNI di Lebanon Gugur Dibom Israel, 3 Lainnya Luka-luka
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
Terkini
-
Komnas HAM Nilai Kasus Andri Yunus Penuhi Unsur Pelanggaran HAM, Tapi Tunggu Keputusan Internal
-
Dinyatakan Hilang Misterius, Pak Tam Ditemukan di Mekkah
-
Tutup Pintu Damai, Pelapor Ijazah Palsu Jokowi Minta Roy Suryo dan Dokter Tifa Segera Ditahan
-
Iran Terapkan Rezim Navigasi Baru di Selat Hormuz, Kapal Wajib Bayar Tarif Transit
-
Kasus Teror Air Keras Andrie Yunus: Komnas HAM Incar Keterangan TNI Usai Periksa Polda
-
600 Ribu Lahan Sawah Beralihfungsi, Pemerintah Susun RPP untuk Atur Sanksi Denda
-
WFH untuk Hemat BBM di Tengah Krisis Energi, Solusi Efektif atau Hanya Sementara?
-
Tak Hanya Energi, Eropa Kini Dilanda Krisis Cokelat KitKat
-
Pelapor Ijazah Jokowi Minta Usut Pendana Isu, Desak Polisi Tindak Roy Suryo dan Dokter Tifa
-
Satu Prajurit Gugur di Lebanon, Mabes TNI Belum Bisa Pastikan Pelaku Serangan