- Kejaksaan Agung menghormati permintaan Komisi III DPR terkait putusan kasus dugaan penggelembungan anggaran Amsal Christy Sitepu.
- DPR meminta hakim mempertimbangkan keadilan substantif dalam memutus kasus dugaan korupsi proyek video profil desa tersebut.
- Proses persidangan Amsal tetap berjalan sesuai mekanisme hukum meski terdapat pandangan dari Komisi III DPR.
Suara.com - Kejaksaan Agung menegaskan tetap menghormati sikap Komisi III DPR RI yang meminta majelis hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan terhadap Amsal Christy Sitepu, terdakwa kasus dugaan penggelembungan anggaran proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa peran DPR dalam mengawasi jalannya penegakan hukum merupakan bagian dari sistem yang harus dihargai.
"Kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan juga agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang di Jakarta, Senin.
Meski demikian, Kejagung memastikan proses hukum terhadap Amsal tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Tahapan persidangan, termasuk pembelaan dari terdakwa, akan menjadi pertimbangan hakim dalam mengambil keputusan.
"Silakan saja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kemarin tuntutan, berarti berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum. Sampaikan saja di sana seperti apa, tentunya nanti akan menjadi pertimbangan dari majelis hakim yang memutus," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dalam rapat dengar pendapat di Kompleks Parlemen, Senayan, menyerukan agar hakim mempertimbangkan putusan yang lebih ringan atau bahkan membebaskan Amsal. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menilai hakim perlu melihat fakta persidangan serta rasa keadilan yang hidup di masyarakat.
Tak hanya itu, Komisi III juga sepakat menjadi penjamin bagi Amsal untuk mengajukan penangguhan penahanan.
"Komisi III DPR RI mengingatkan agar dalam kasus Saudara Amsal Christi Sitepu, para penegak hukum mengedepankan penegakan keadilan substantif daripada sekadar kepastian hukum formalistik," katanya.
Menurut Habiburokhman, pekerjaan di sektor ekonomi kreatif seperti videografi tidak memiliki standar harga baku yang kaku, sehingga sulit untuk langsung disimpulkan sebagai praktik penggelembungan anggaran.
Baca Juga: 'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
Ia menegaskan bahwa proses kreatif, mulai dari ide, editing, hingga dubbing, tidak bisa dinilai nol rupiah secara sepihak.
Meski mendorong keadilan substantif, Komisi III tetap menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi, dengan menekankan pentingnya pemulihan kerugian negara dibanding sekadar pemidanaan.
Dalam perkara ini, Amsal sebelumnya dituntut dua tahun penjara oleh jaksa, disertai denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
'Brownis Jaksa' Jadi Sorotan, Kejagung Bantah Intimidasi Amsal Sitepu: Itu Program Humanis
-
Di Hadapan DPR, Amsal Sitepu Bongkar Awal Mula Tuduhan Markup
-
Dituding Mark up Harga dan Rugikan Negara, Amsal Sitepu Bela Diri di Sidang: Harga Nol Itu Kejahatan
-
DPR Dorong Bebas, Kejagung: Nasib Amsal Sitepu di Tangan Hakim
-
Menkum Supratman Desak Transparansi Kasus Videografer Amsal Sitepu
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
Terkini
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Bantah Pemerintah Larang Nobar Film Pesta Babi, Menko Yusril: Silakan Tonton dan Debat!
-
Italia Murka Israel Serang Pasukan Perdamaian PBB yang Tewaskan Tentara Indonesia