Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengusut tuntas kasus penganiayaan yang dialami jurnalis TEMPO, Nurhadi saat sedang melakukan investigasi kasus suap pajak. Permintaan itu disampaikan oleh International Federation of Journalists (IFJ) dalam sebuah surat yang dikirim, Selasa ( 27/4/2021) kemarin.
Director IFJ Asia-Pacific, Jane Worthington mengatakan, penyelesaian kasus Nurhadi nantinya akan menjadi salah satu tindakan nyata untuk melindungi kebebasan pers. Untuk itu, pemerintah diminta komitmen dalam menyelesaikan kasus tersebut.
“Kami mengungkapkan keprihatinan yang besar atas penyekapan dan penyerangan terhadap jurnalis Tempo Nurhadi dan menyerukan kepada pemerintah Indonesia menekankan komitmennya pada kebebasan pers melalui tindakan nyata dalam kasus ini,” kata Jane dalam suratnya kepada Jokowi.
IFJ yang merupakan organisasi jurnalis terbesar di dunia yang didirikan pada 1926 juga turut prihatin atas kekerasan terhadap para jurnalis yang ada di Tanah Air. Merujuk pada data Aliansi Jurnalis Independen (AJI), IFJ menyebutkan sejak 2006, ada 848 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Jane menyebut, angka kekerasan terhadap jurnalis paling tinggi terjadi pada 2020 dengan total 84 kasus kekerasan. Sebagian besar pelaku adalah aparat keamanan -- bahkan sebagian besar dari kasus ini belum diselidiki.
Atas hal itu, IFJ mendesak agar mereka yang terlibat kekerasan pada Nurhadi bisa dimintai pertanggungjawaban. Selain kasus yang merundung Nurhadi, IFJ turut prihatin atas tren serangan digital.
Dalam suratnya itu, IFJ mendesak agar Presiden Jokowi meninjau UU ITE karena telah nyata mengancam jurnalis Indonesia. Sepanjang 2020, dua jurnalis dijatuhi hukuman penjara dengan UU ini. Sejak awal, IFJ menentang UU ITE dan telah memperingatkan dampaknya terhadap kebebasan pers.
“Organisasi kami mewakili lebih dari 600.000 jurnalis dan masing-masing dari mereka bersolidaritas dengan Nurhadi dan setiap jurnalis Indonesia lainnya. Mohon Anda untuk melindungi keamanan mereka dengan menjamin investigasi yang adil dan menyeluruh,” beber Jane.
Terpisah, Ketua Umum AJI Indonesia, Sasmito mengatakan, solidaritas dari IFJ tersebut menunjukkan kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia menjadi perhatian internasional. Kata dia, tidak ada alasan lagi bagi Presiden untuk tidak menuntaskan semua kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Baca Juga: AJI Adukan Kasus Penganiayaan Jurnalis TEMPO ke Komnas HAM
"Termasuk kasus Nurhadi yang belum ada tersangkanya hingga hari ini, meski kasus ini telah diproses sebulan di Polda Jawa Timur. Presiden harus turun tangan jika diperlukan untuk memastikan kasus ini menjerat pelaku utamanya," beber Sasmito.
Lapor ke Propam Polri
Nurhadi sebelumnya telah melaporkan kasus dugaan penganiyaan yang dilakukan oleh oknum anggota Polrestabes Surabaya ke Divisi Propam Mabes Polri. Laporan itu telah diterima oleh Bagian Pelayanan Pengaduan Divisi Propam Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).
Kuasa hukum Nurhadi, Ade Wahyudin berharap laporan tersebut dapat ditindaklanjuti. Salah satunya dengan mengungkap para pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang.
"Tujuan kami ke Mabes Polri karena memang dugaan pelakunya orang-orang di Polda (Jawa Timur), sehingga saya pikir penting untuk dari Propam Mabes Polri untuk memonitoring kasus ini," kata Ade.
Ade menyampaikan bahwa pihaknya juga telah melaporkan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan ini ke Polda Jawa Timur. Sementara, laporan ke Divisi Propam Mabes Polri ini menindaklanjuti terkait dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum anggota selaku terduga pelaku.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Viral Karyawan SPPG MBG Jadi Korban Pelecehan, Terduga Pelaku Keluarga Anggota TNI?
-
Siswa Sekolah Rakyat Diam-diam Surati Prabowo, Seskab Teddy Bongkar Isi Suratnya!
-
Ketua DPD RI Ajak Pemuda Parlemen Berpolitik Secara Berkebudayaan dan Jaga Reputasi
-
Diawasi DPR, UI Jamin Seleksi Calon Dekan Transparan dan Bebas Intervensi Politik
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan