Suara.com - Entah apa yang ada di pikiran nenek-nenek berinisial S yang tega memukuli cucunya sendiri di sebuah trotoar di Kota Palembang. Aksinya itu direkam oleh seseorang yang kebetulan melintas.
Berdasarkan rekaman kamera yang sempat viral itu, polisi kemudian memburu dan menangkap S lalu membawanya ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Palembang pada Rabu sore dengan membawa serta anak berinisial TK tersebut.
"Kami masih mendalami keterangan pelaku, korban dan saksi," kata Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang Ipti Fifin Sumailan ditulis Kamis (29/4/2021).
Pelaku diduga memperkerjakan TK sebagai pengemis di Simpang Charitas yang dikenal sebagai persimpangan paling ramai di Kota Palembang. TK diduga telah dijadikan pengemis dalam waktu yang lama hingga seorang warga diam-diam merekam aksinya.
TK tampak memberikan sejumlah uang kepada pelaku, namun justru anak kecil malang itu mendapat pukulan di kepala berulang kali dan membuat geram warga yang merekam.
Potongan video tersebut diposting ke sosial media instagram dan sekejap menjadi viral, netizen ramai-ramai menandai akun kepolisian setempat dan meminta bergerak cepat menangkap pelaku.
"Kami langsung mendapat atensi pimpinan untuk menangkapnya," kata Fifin.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, S menyatakan TK merupakan cucunya yang diajak mengemis satu pekan terakhir dengan dalih mengisi waktu kosong belajar daring di rumah.
"Saya menyesal pak," kata pelaku kepada petugas yang saat ditangkap di jalan dan sempat meronta-meronta dan memeluk TK.
Baca Juga: Mulai dari Pemulung, Pengemis, hingga ODGJ Ditertibkan di Balikpapan Kota
Diketahui TK mengaku harus menyetor kepada S sebebsar Rp30.000 setiap hari, jika tidak maka dirinya akan menerima pukulan serta jambakan dari neneknya itu.
Polisi memutuskan mengirim TK ke Rumah Aman Dinsos Sumsel, tempat pemerintah setempat menampung anak-anak jalanan, karena di tempat itu petugas juga dua pekan lalu telah mengamankan bocah laki-laki yang diduga kuat merupakan adik TK.
Sementara S dijebloskan ke penjara dan bersiap menghadapi tuntutan pasal eksploitasi undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Desa di Kebumen Ini Ubah Limbah Jadi Rupiah
Pilihan
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
-
Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
Terkini
-
SBY: Sinyal Perang Dunia Ketiga Menguat, Indonesia Harus Siaga Tempur!
-
Tragedi IMIP Pasca Longsor, Anggota DPR Desak Audit Total DAS: Jangan Tunggu Korban Berikutnya!
-
Wanti-wanti PDIP Usai Pelonggaran Sertifikasi Halal Produk AS: Jangan Korbankan UMKM
-
Para Menteri, BPJS, BPS Duduk Bersama Bahas Transisi PBI
-
Gugatan 57 Mantan Pegawai KPK Dikabulkan KIP, Hasil TWK Harus Diungkap ke Publik
-
Skandal Dana Raib Rp90 Miliar: Mediasi Buntu, Mirae Asset Justru Salahkan Nasabah Bocorkan Password?
-
7 Fakta Tragis NS di Sukabumi: Remaja 12 Tahun Meninggal Diduga Korban Kekerasan Ibu Tiri
-
Busyro Muqoddas Ingatkan Bahaya Kriminalisasi Aktivis, Soroti Pola Lama Penegakan Hukum
-
Saraswati Fellowship Wisuda Angkatan Pertama: 30 Perempuan Siap Jadi Pemimpin Masa Depan
-
Terkait Rencana Borong 105 Ribu Mobil dari India, KPK Langsung Wanti-wanti Hal Ini!