Suara.com - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mempersoalkan penangkapan Eks Sekretaris Front Pembela Islam (FPI) Munarman oleh Densus 88 Antiteror pada Selasa (27/4/2021) lalu.
Refly Harun mengatakan penangkapan Munarman penuh dengan teka-teki dan terkesan ada skenario penggiringan ke kadang terorisme.
Pernyataan itu disampaikan Refly Harun dalam video berjudul "LIVE! HRS DOAKAN MUNARMAN!!" yang disiarkan lewat saluran YouTube miliknya pada Kamis (29/4/2021).
Refly Harun mengawali dengan menyinggung beberapa tokoh yang menurutnya ikut memprotes penangkapan Munarman seperti Fadli Zon dan Rocky Gerung.
"Rata-rata mempersoalkan penangkapan Munarman sebagai sesuatu yang tidak pada tempatnya. Mereka gunakan bahasa sendiri-sendiri," ujar Refly Harun seperti dikutip Suara.com.
Namun apapun bahasanya, Refly Harun menegaskan bahwa penangkapan Munarman memang sarat akan teka-teki dan seolah ada skenario tertentu.
"Tapi yang jelas, penangkapan Munarman memang penuh dengan teka teki karena sebelumnya seperti main poco-poco. Ada semacam skenario tertentu di mana Munarman digiring di kandang terorisme," tukasnya.
Refly Harun lalu menyinggung pihak-pihak yang memprotes pernyataannya karena dinilai tidak netral dalam membicarakan kasus Munarman.
Apabila terbukti bersalah, Refly harun menuturkan bahwa harus dilihat dulu kadarnya sebesar apa. Hal itu menurutnya perlu diperjelas.
Baca Juga: Tetangga Sebut Kerja di Bank Banyak Riba, Pria Ini Beri Respons Menohok
"Kalau bersalah kadarnya seperti apa. Kalau salahnya menghadiri baiat dan setelahnya doing nothing, tidak melakukan apa-apa yang berkaitan dengan ISIS misal, berarti tidak bisa dikenai pidana," terang dia.
Namun, apabila Munarman terlibat beberapa tindak pidana seperti perencanaan bom atau terorisme, menurut Refly Harun sudah pasti harus dikenai hukuman dan wajib bertanggung jawab.
"Tapi masalahnya apakah aparat penegak hukum punya bukti yang sesolid itu atau tidak. Yang betul-betul menggambarkan hubungan kausalitas antara tindakan teror dan mengaitkan terorisme di Makassar misal," papar Refly Harun.
"Apakah memamg ada hubungan kausalitas yang memang direct bukan sekadar asumsi seperti misal hadir di baiat, pelaku juga, lalu koneksi gak jelas. Itu tentu tidak bisa dikatakan langsung terlibat teroris," lanjutnya.
Refly Harun mengomentari pernyataan yang menyebut kerja kepolisian tidak mungkin akan sembarangan terhadap kasus Munarman ditangkap.
Dia mendoakan agar pihak kepolisian bisa bertugas sebagaimana mestinya, mengusut kasus Munarman dengan penuh profesional.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik