Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap tindak pidana pemalsuan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta oleh salah satu yayasan di Banten.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengungkapkan, nama PTS tersebut adalah Universitas Painan, Serang, Banten.
"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani merinci, Universitas Painan ini sudah memalsukan sebanyak 5 Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).
Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten
Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor).
Dan kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.
Baca Juga: Nama Menteri Muhammad Lutfi Kembali Disebut Dalam Sidang Pemalsuan Dokumen
"Izin menteri inilah yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud, walaupun sangat mirip, nomor lima SK tersebut tidak tercatat di Dirjen Dikti," tegas Paris.
Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut.
Berita Terkait
-
Cegah Klaster Baru, Perkantoran di Kota Tangerang Diminta WFH 50 Persen
-
Profil Dylan Sahara, Mendiang Istri Ifan Seventeen
-
Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021
-
Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
Horor di Bondi Beach: Penembakan Brutal di Pantai Ikonik Australia, 9 Orang Tewas
-
Tak Cukup di Jabar, TikToker Resbob Kini Resmi Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
-
Harga Diri Bangsa vs Air Mata Korban Bencana Sumatera, Sosok Ini Sebut Donasi Asing Tak Penting
-
Tembus Proyek Strategis Nasional hingga Energi Hijau, Alumni UPN Angkatan 2002 Ini Banjir Apresiasi
-
Implementasi Pendidikan Gratis Pemprov Papua Tengah, SMKN 3 Mimika Kembalikan Seluruh Biaya
-
Boni Hargens: Reformasi Polri Harus Fokus pada Transformasi Budaya Institusional
-
Alarm Keras DPR ke Pemerintah: Jangan Denial Soal Bibit Siklon 93S, Tragedi Sumatra Cukup
-
Pemprov Sumut Sediakan Internet Gratis di Sekolah
-
Bantuan Tahap III Kementan Peduli Siap Diberangkatkan untuk Korban Bencana Sumatra
-
Kasus Bupati Lampung Tengah, KPK: Bukti Lemahnya Rekrutmen Parpol