Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) mengungkap tindak pidana pemalsuan izin pendirian Perguruan Tinggi Swasta oleh salah satu yayasan di Banten.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Madya Biro Hukum Kemendikbud Ristek, Polaris Siregar mengungkapkan, nama PTS tersebut adalah Universitas Painan, Serang, Banten.
"Perguruan tinggi swasta yang melakukan pemalsuan itu menamakan diri Universitas Painan, universitas itu sendiri belum pernah ada, tapi itulah yang mereka coba palsukan izinnya, berkedudukan di Tangerang," kata Polaris dalam jumpa pers virtual, Kamis (29/4/2021).
Sekretaris Direktorat Pendidikan Tinggi (Sesditjen Dikti), Paristiyanti Nurwardani merinci, Universitas Painan ini sudah memalsukan sebanyak 5 Surat Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.
Pertama, SK Mendikbud mengenai izin perubahan nama dan lokasi salah satu PTS yang berlokasi di Jawa Timur ke Banten.
Kedua, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi Akuntansi (Sarjana).
Ketiga, SK Mendikbud mengenai izin pembukaan prodi kenotariatan (Magister) pada salah satu PTS di Banten
Keempat, SK Mendikbud mengenai izin prodi Ilmu Hukum (Doktor).
Dan kelima, SK Mendikbud mengenai izin penggabungan dua sekolah tinggi menjadi Universitas di Banten.
Baca Juga: Nama Menteri Muhammad Lutfi Kembali Disebut Dalam Sidang Pemalsuan Dokumen
"Izin menteri inilah yang dipalsukan oleh oknum-oknum tertentu, lima SK tersebut dipastikan tidak diterbitkan oleh Kemendikbud, walaupun sangat mirip, nomor lima SK tersebut tidak tercatat di Dirjen Dikti," tegas Paris.
Universitas Painan dinilai telah melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Pada Pasal 60 ayat (2) undang-undang ini dinyatakan bahwa PTS adalah lembaga pendidikan yang didirikan oleh masyarakat dengan membentuk badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba dan wajib memperoleh izin dari Mendikbud.
Lebih lanjut, Ditjen Dikti menggandeng Polda Metro Jaya untuk segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka dalam kasus adanya 5 SK Mendikbud palsu tersebut.
Berita Terkait
-
Cegah Klaster Baru, Perkantoran di Kota Tangerang Diminta WFH 50 Persen
-
Profil Dylan Sahara, Mendiang Istri Ifan Seventeen
-
Resmi Jabat Mendikbud Ristek, Ini Harapan Nadiem Makarim
-
Jadwal Sholat dan Buka Puasa Serang Banten 29 April 2021
-
Jadwal Imsakiyah Serang Banten dan Jadwal Sholat hari ini 29 April 2021
Terpopuler
- 5 Mobil Murah 3 Baris Under 1500cc tapi Jagoan Tanjakan: Irit Bensin dan Pajak Ramah Rakyat Jelata
- Promo Superindo 17 Maret 2026, Diskon sampai 50 Persen Buah, Minyak hingga Kue Lebaran
- Timur Tengah Memanas, Rencana Terbangkan Ribuan TNI ke Gaza Resmi Ditangguhkan
- 15 Tulisan Kata-kata Unik Mudik Lebaran, Lucu dan Relate untuk Anak Rantau
- Liburan Lebaran ke Luar Negeri Kini Lebih Praktis Tanpa Perlu Repot Tukar Uang
Pilihan
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
-
Link Live Streaming Liverpool vs Galatasaray: Pantang Terpeleset The Reds!
-
Israel Klaim Tewaskan Menteri Intelijen Iran Esmaeil Khatib
-
Dipicu Korsleting Listrik, Kebakaran Kalideres Hanguskan 17 Bangunan
-
Bongkar Identitas dan Wajah Eksekutor Penyiram Air Keras Andrie Yunus, Polisi: Ini Bukan Hasil AI!
Terkini
-
Ilmuwan Ungkap Molekul Tersembunyi Fitoplankton, Kunci Siklus Karbon Laut
-
Hari Ini, 35 Ribu Pemudik Tinggalkan Jakarta dari Gambir dan Pasar Senen
-
Jakarta Gelar Car Free Night di Sudirman-Thamrin Saat Malam Takbiran
-
Wamen HAM Soroti Perbedaan Informasi Polri-TNI dalam Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Afghanistan Rayakan Idulfitri Hari Ini, Hilal Telah Terlihat di Beberapa Provinsi
-
Tradisi 200 Tahun, Ribuan Jemaah Syattariyah Nagan Raya Rayakan Idul Fitri Hari Ini
-
Arab Saudi Tetapkan 1 Syawal 1447 H Tanggal 20 Maret 2026, Indonesia Tunggu Sidang Isbat
-
Koalisi Sipil Desak Tersangka Prajurit TNI Kasus Andrie Yunus Diadili di Peradilan Umum
-
Perantau Bangka Belitung Bahagia Mudik Gratis Pakai Kapal Perang TNI AL
-
Babak Baru Kasus Air Keras Aktivis KontraS: Siapkah TNI Bongkar Dalang atau Cuma Cari Kambing Hitam?