Suara.com - Sedikitnya 11 tenaga kerja perempuan Indonesia dan 10 orang India menjadi korban kerja paksa di Malaysia.
Mereka yang menjadi pegawai restoran di Selangor, hanya dibayar Rp 35.000 sehari meski bekerja selama 12 jam per hari dan tanpa libur.
Tak hanya itu, para pekerja juga dihukum dan gajinya dipotong kalau tepergok memakan nasi serta sisa lauk dalam restoran.
Menyadur Harian Metro, Selasa (4/5/2021), kasus tersebut terungkap oleh Kepolisian Selangor dari Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (D3), Badan Reserse Kriminal (CID) Bukit Aman bersama Satgas Dewan Anti Perdagangan Orang (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN).
Pihak berwenang mengungkapkan mereka menyelamatkan 22 pekerja di restoran Taman Chi Liung, Klang, Selangor, Malaysia.
Asisten Direktur Utama D3 JSJ Bukit Aman Asisten Komisioner Senior Fadil Marsus mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan laporan intelijen.
Setelah mendapat laporan mengenai kasus tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penggerebekan restoran dan dua hostel pekerja pada pukul 12.45 malam waktu setempat, Kamis (29/4).
"Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyelamatkan 22 TKA berusia antara 23 hingga 44 tahun yang melibatkan 11 perempuan Indonesia dan 11 laki-laki India," jelas Fadil Marsus.
"Selain itu, kami menangkap tiga pria lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang juga merupakan majikan dan pengurus tempat tersebut," sambungnya.
Baca Juga: TKI Tiba di Batam Tetap Bisa Pulang Kampung Meski Ada Larangan Mudik
Fadil Marsus menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan untuk melakukan penyidikan terkait eksploitasi kerja paksa hingga upah yang dibayarkan tidak sesuai perjanjian.
"Semua pekerja dikurung di hostel dan mendapat ancaman dari pengusaha dan wali," ujar Fadil Marsus dalam keterangannya.
Fadil mengatakan, mereka juga menyita 40 paspor, dua ponsel, satu mobil BMW, dan uang tunai yang diyakini sebagai hasil usaha senilai 3.858 ringgit atau setara Rp 13,5 juta.
Menurut Fadil, penyelidikan awal menemukan fakta majikan tidak membayar gaji 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta sebulan seperti yang dijanjikan.
Mengejutkannya lagi, puluhan pekerja tersebut hanya dibayar 10 ringgit atau setara Rp 35.000 sehari dan mengurungnya setelah jam kerja.
"Jam kerja mereka juga panjang yaitu 12 jam dan tidak ada hari libur. Korban juga tidak diperkenankan menggunakan ponsel bahkan setelah jam kerja dan harus mendapat izin dari majikan jika ingin menggunakan ponsel," jelas Fadil.
"Korban (karyawan) akan diancam pukulan jika mencoba melarikan diri untuk mencari makanan selain makanan yang mereka makan. Jika mereka membuang makanan yang tidak enak, gaji mereka akan dipotong," katanya.
"Padahal, akomodasi yang diberikan kepada korban juga tidak mengikuti standar UU 446," ujarnya.
Fadil mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Paspor Undang-undang 1966.
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Terungkap: AS Siapkan Strategi Perang Jangka Panjang di Iran, Beda dari Venezuela
-
Nasib Buruh Perempuan hingga Korban MBG Jadi Sorotan Tajam API
-
API Soroti Femisida dan Bias Hukum Jelang Hari Perempuan Internasional
-
Status Bendung Katulampa Naik ke Siaga 3, Air Kiriman Diprediksi Terjang Jakarta Malam Ini
-
Guru SD di Jember Telanjangi 22 Siswa, Anggota DPR: Bisa Diproses Tanpa Laporan
-
Bima Arya Desak Bupati-Wakil Bupati Jember Selesaikan Konflik Elegan
-
Jelang Ramadan, Satpol PP Matraman Sita 51 Botol Miras dalam Operasi Pekat
-
Musim Hujan Picu Jalan Berlubang, Bina Marga Pasang Imbauan Keselamatan
-
Kolaborasi Penerima Bansos dan Kopdes Merah Putih, Kemensos Bantu Kadang dan Ayam Petelur
-
Golkar Target Menang Pemilu 2029, Kaderisasi Jadi Kunci Transformasi