Suara.com - Sedikitnya 11 tenaga kerja perempuan Indonesia dan 10 orang India menjadi korban kerja paksa di Malaysia.
Mereka yang menjadi pegawai restoran di Selangor, hanya dibayar Rp 35.000 sehari meski bekerja selama 12 jam per hari dan tanpa libur.
Tak hanya itu, para pekerja juga dihukum dan gajinya dipotong kalau tepergok memakan nasi serta sisa lauk dalam restoran.
Menyadur Harian Metro, Selasa (4/5/2021), kasus tersebut terungkap oleh Kepolisian Selangor dari Divisi Anti Perdagangan Orang dan Anti Penyelundupan Migran (D3), Badan Reserse Kriminal (CID) Bukit Aman bersama Satgas Dewan Anti Perdagangan Orang (MAPO) Kementerian Dalam Negeri (KDN).
Pihak berwenang mengungkapkan mereka menyelamatkan 22 pekerja di restoran Taman Chi Liung, Klang, Selangor, Malaysia.
Asisten Direktur Utama D3 JSJ Bukit Aman Asisten Komisioner Senior Fadil Marsus mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan laporan intelijen.
Setelah mendapat laporan mengenai kasus tersebut, pihak berwenang langsung melakukan penggerebekan restoran dan dua hostel pekerja pada pukul 12.45 malam waktu setempat, Kamis (29/4).
"Dalam operasi tersebut, kami berhasil menyelamatkan 22 TKA berusia antara 23 hingga 44 tahun yang melibatkan 11 perempuan Indonesia dan 11 laki-laki India," jelas Fadil Marsus.
"Selain itu, kami menangkap tiga pria lokal berusia 29 hingga 60 tahun yang juga merupakan majikan dan pengurus tempat tersebut," sambungnya.
Baca Juga: TKI Tiba di Batam Tetap Bisa Pulang Kampung Meski Ada Larangan Mudik
Fadil Marsus menjelaskan, pihaknya melakukan penangkapan untuk melakukan penyidikan terkait eksploitasi kerja paksa hingga upah yang dibayarkan tidak sesuai perjanjian.
"Semua pekerja dikurung di hostel dan mendapat ancaman dari pengusaha dan wali," ujar Fadil Marsus dalam keterangannya.
Fadil mengatakan, mereka juga menyita 40 paspor, dua ponsel, satu mobil BMW, dan uang tunai yang diyakini sebagai hasil usaha senilai 3.858 ringgit atau setara Rp 13,5 juta.
Menurut Fadil, penyelidikan awal menemukan fakta majikan tidak membayar gaji 1.500 ringgit atau Rp 5,2 juta sebulan seperti yang dijanjikan.
Mengejutkannya lagi, puluhan pekerja tersebut hanya dibayar 10 ringgit atau setara Rp 35.000 sehari dan mengurungnya setelah jam kerja.
"Jam kerja mereka juga panjang yaitu 12 jam dan tidak ada hari libur. Korban juga tidak diperkenankan menggunakan ponsel bahkan setelah jam kerja dan harus mendapat izin dari majikan jika ingin menggunakan ponsel," jelas Fadil.
"Korban (karyawan) akan diancam pukulan jika mencoba melarikan diri untuk mencari makanan selain makanan yang mereka makan. Jika mereka membuang makanan yang tidak enak, gaji mereka akan dipotong," katanya.
"Padahal, akomodasi yang diberikan kepada korban juga tidak mengikuti standar UU 446," ujarnya.
Fadil mengatakan kasus tersebut sedang diselidiki berdasarkan Pasal 13 Undang-Undang Anti-Perdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran (Atipsom) 2007, Pasal 55B Undang-Undang Imigrasi 1959/63 dan Pasal 12 (1) (f) Paspor Undang-undang 1966.
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
KPK Doakan Gus Yaqut Cepat Sembuh agar Proses Hukum Kasus Korupsi Haji Segera Rampung
-
Momen Akrab Gibran, Puan, Muzani, dan Sultan di Parlemen, Ternyata Bahas Soal Ini
-
Kemasan Rokok Seragam Berisiko Tabrak UU Merek, Wamenkum: Jangan Over Regulation!
-
Sebut Polri Paling Korup, Burhanuddin Muhtadi Bongkar Kelemahan Survei IndexMundi
-
Jalan Cinta Amblas Nyaris 90 Derajat, DKI Bongkar Pemicunya: Tanggul Kali Sunter Retak!
-
Isi Amplop Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Duga Suap Hutan Kuansing Pakai Dolar Singapura
-
Jokowi Mau Jadikan Jateng 'Kandang Gajah', Gerindra: Bagus, Kompetisi Politik Makin Sehat!
-
Bupati Kuansing Diduga Kumpulkan Duit dari 914 Anggota KUD untuk Suap Pelepasan Hutan
-
Aksi Bersih-bersih atau Cari Aman, Kenapa Menhut Raja Juli Baru Lapor Amplop Usai OTT KPK?
-
Eks Pimpinan KPK Sebut Menhut Raja Juli Akal-akali Balikin Amplop: Tetap Suap, Bisa Jadi Tersangka