Suara.com - Sehari menjelang penerapan pelarangan mudik Lebaran 2021, Stasiun Pasar Senen Jakarta Pusat tetap dipadati ratusan penumpang yang akan meninggalkan Ibu Kota, Rabu (5/5/2021). Diketahui larangan mudik akan diperlakukan mulai Kamis (6/5/2021) besok.
Berdasarkan pantauan Suara.com, sekitar pukul 10.15 WIB, penumpang tampak memadati stasiun. Mereka terlihat menanti keberangkatan di ruang tunggu dengan barang bawaan masing-masing.
Karena adanya penerapan jaga jarak di kursi yang tersedia, membuat sejumlah penumpang harus berdiri atau memilih duduk di lantai.
Kemudian tampak juga dari penumpang ada yang tidak menggunakan masker dengan baik, seperti menggunakannya di dagu atau bahkan tidak memakai sama sekali.
Sementara itu, di loket masuk menuju peron terlihat sesekali antrean penumpang yang tidak terlalu panjang. Para petugas terlihat sibuk memeriksa tiket dan surat bebas Covid-19, sebagai syarat wajib keberangkatan. Namun batas antrean dari satu penumpang ke penumpang lainnya tidak memberlakukan jaga jarak sesuai dengan protokol kesehatan.
Kendati demikian tidak henti-hentinya petugas yang berjaga mengingatkan para penumpang untuk mematuhi protokol kesehatan.
Petugas juga menegur mereka yang melanggar. Antrean juga sesekali juga terjadi di loket pelayanan tes Antigen dan Genose. Nampak penumpang yang akan menggunakan layanan ini tidak terlalu ramai.
Namun, dibanding pada hari-hari sebelumnya pemandangan Stasiun Senen jelang pemberlakuaan larangan mudik besok, tergolong sepi.
Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan mudik. Aturan itu berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021.
Baca Juga: Larangan Mudik, Pelabuhan Merak Mulai Sepi Hari Ini, Tak Ada Manusia
Kebijakan tersebut disampaikan Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy di kantornya secara daring, Jumat (26/3/2021).
Keputusan itu diambil dari rapat tingkat menteri (RTM) yang dipimpin oleh Menko PMK. "Maka ditetapkan bahwa tahun 2021 mudik ditiadakan," kata Muhadjir melalui konferensi pers yang ditayangkan melalui YouTube Kemenko PMK.
Larangan mudik lebaran ini berlaku bagi seluruh ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN, karyawan swasta dan seluruh masyarakat.
Hal tersebut dilakukan selain mengurangi penyebaran virus Corona (Covid-19), juga untuk mensukseskan program vaksinasi yang digalakkan pemerintah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Sambut HUT RI ke-81, PB ORADO Gelar Turnamen Bertajuk Piala Panglima TNI
-
Terancam Sanksi! FK UGM Investigasi dr. Elda Putri Soal Komentar Rendahkan Pasien BPJS
-
Tiket Pesawat Jakarta-Yogyakarta Rp890 Ribuan! Ini Daftar Promo untuk Liburan Hemat
-
Perang Timur Tengah Belum Goyahkan Ekspor RI, BPS Ungkap Mesin Pertumbuhan Ekonomi Masih Ngebut
-
Bukan Sekadar Tempat Transit, Wajah Baru Lounge Bandara Ini Setara Hotel Berbintang
-
Bahlil Beri Tugas Baru Lemigas Urus Impor Minyak dan LPG, Targetkan Pasokan Nasional Lebih Terjamin
-
Tunda Kenaikan Gaji Kepala Daerah! Korupsi Itu Soal Integritas, Bukan Kurang Penghasilan
-
Industri Kecantikan Indonesia Makin Bergairah, Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Persaingan
-
Dari Kulit hingga Tekstil Ramah Lingkungan, Tren Fashion Masa Depan Makin Berkelanjutan
-
Wali Kota Solo Tegaskan Tak Toleransi Miras Ilegal, Empat Outlet Ditutup