Suara.com - Seperti yang anda ketahui surat jual beli tanah adalah sebuah surat yang digunakan sebagai bukti dan jaminan transaksi jual beli tanah yang terjadi antara pemilik tanah dan pembeli. Lantas bagaimana contoh surat jual beli tanah?
Dengan adanya surat jual beli tanah tentunya akan membuat kedua belah pihak yang melakukan transaksi ini saling memenuhi kewajiban masing-masing. Berikut adalah adalah ulasan yang akan membahas tentang contoh surat jual beli tanah yang perlu anda ketahui.
Contoh Surat Jual Beli Tanah
SURAT PERJANJIAN JUAL BELI TANAH
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama:
Alamat:
Nomor KTP:
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Pertama (Penjual)
Nama:
Tempat, Tanggal Lahir:
Pekerjaan :
Alamat :
Nomor KTP :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai Pihak Kedua (Pembeli)
Baca Juga: Contoh Surat Permohonan yang Baik dan Benar
Pada hari ini …………… tanggal …… ( ………………………….. ) bulan …………………. Tahun ……… ( …………………………..………………….. ), Pihak pertama dengan ini berjanji untuk menyatakan dan mengikatkan diri untuk menjual kepada pihak kedua dan pihak kedua juga berjanji menyatakan serta mengikatkan diri untuk membeli dari pihak pertama berupa: Sebidang Tanah dengan Hak ………..…………… yang diuraikan dalam nomor sertifikat tanah: …………………, yang berlokasi di alamat lengkap …………………………………………………………………………………………………………………………… , dengan ukuran tanah: panjang ……..m ( …………………….meter), lebar ……..m (……………………………… meter), luas tanah m 2 ………. (……………………………………… meter persegi), dan untuk selanjutnya disebut Tanah. Dengan batas-batas tanah adalah sebagai berikut:
sebelah Barat : berbatasan dengan ………………………
sebelah Timur : berbatasan dengan …………………………
sebelah Utara : berbatasan dengan ……………………………
sebelah Selatan : berbatasan dengan ………………………………
Sehubungan dengan jual beli di atas, maka para pihak dengan penuh kesadaran setuju dan sepakat untuk mengadakan perjanjian dengan ketentuan sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
PIHAK KEDUA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
SAKSI PERTAMA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
SAKSI KEDUA, ( nama lengkap dan tanda tangan )
Cara Membuat Surat Jual Beli Tanah
1. Melengkapi Berkas Baik untuk pembeli maupun penjual:
Penjual:
- Fotokopi surat nikah (jika sudah berkeluarga)
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK atau Kartu Keluarga
- Sertifikat tanah
- PBB tahun terakhir yang asli
- STTS (Surat Tanda Terima Setoran) dari PBB Penjual
- Fotokopi NPWP
Pembeli:
- Fotokopi KTP
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga)
- Fotokopi surat nikah (bila sudah berkeluarga)
- Fotokopi NPWP.
2. Mendatangi PPAT
PPAT atau pejabat pembuat akta tanah adalah pihak yang akan membantu anda dalam mengurus surat jual beli tanah atau Akta Jual Beli (AJB)
3. Pemeriksaan Sertifikat Tanah dan PBB
Pada tahap ini anda akan dimintai beberapa dokumen, yakni:
- Fotokopi dan dokumen asli sertifikat tanah
- Bukti pembayaran PBB
- Identitas penjual dan pembeli
Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa tanah yang akan anda perjual belikan tidak dalam sengketa hukum maupun jaminan dan penyitaan pihak lain
4. Persetujuan Suami Istri
Bagi anda yang sudah menikah dibutuhkan persetujuan antara anda dan pasangan anda, hal ini dikarenakan ketika anda menikah maka secara otomatis harta yang anda miliki akan tercampur, hak atas tanah juga merupakan jenis harta. Oleh karena itu diperlukan persetujuan antara suami dan istri
5. Tanda Terima Surat Jual Beli
Tahap terakhir adalah penandatanganan surat jual beli, hal ini dapat anda lakukan apabila semua berkas anda sudah lengkap dan lolos proses verifikasi. Proses ini mengharuskan kedua belah pihak untuk menandatangani surat tersebut
6. Balik Nama
Sama halnya dengan kendaraan bermotor, para pembeli diharuskan untuk melakukan balik nama tanah yang mulanya nama pemilik sebelumnya diganti dengan nama anda. Proses ini umumnya selesai setelah 14 hari kerja.
Seperti itulah tata cara membuat surat jual beli tanah. Jika anda berminat memiliki investasi dalam bentuk tanah atau properti sebaiknya paham betul contoh surat jual beli tanah. Sehingga kemungkinan pemalsuan atau penipuan berkedok jual beli tanah dapat Anda hindari.
Kontributor : Dhea Alif Fatikha
Berita Terkait
Terpopuler
- Pecah Bisu Setelah Satu Dekade, Ayu Ting Ting Bongkar Hubungannya dengan Enji Baskoro
- Profil dan Rekam Jejak Alimin Ribut Sujono, Pernah Vonis Mati Sambo dan Kini Gagal Jadi Hakim Agung
- Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
- Ditunjuk Prabowo Reformasi Polri: Sosok Ahmad Dofiri Jenderal Rp7 Miliar Berani Pecat Ferdy Sambo!
- Sosok Kompol Anggraini, Polwan Diduga Jadi 'Badai' di Karier Irjen Krishna Murti, Siapa Dia?
Pilihan
-
3 Catatan Menarik Liverpool Tumbangkan Everton: Start Sempurna The Reds
-
Dari Baper Sampai Teriak Bareng: 10+ Tontonan Netflix Buat Quality Time Makin Lengket
-
Menkeu Purbaya Janji Lindungi Industri Rokok Lokal, Mau Evaluasi Cukai Hingga Berantas Rokok China
-
Usai Dicopot dari Kepala PCO, Danantara Tunjuk Hasan Nasbi jadi Komisaris Pertamina
-
4 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Baterai Besar Minimal 6000 mAh, Terbaik September 2025
Terkini
-
Tragedi Freeport: 2 Pekerja Ditemukan Tewas, 5 Hilang di Tambang Maut Grasberg
-
Hitung-hitungan Jelang Muktamar X PPP: Mardiono Disebut Masih Kuat dari Agus Suparmanto
-
Jokowi Beri Arahan 'Prabowo-Gibran 2 Periode', Relawan Prabowo: Tergantung Masyarakat Memilih
-
DPR Desak Penghentian Sementara PSN Kebun Tebu Merauke: Hak Adat Tak Boleh Dikorbankan
-
Usai Pecat Anggota DPRD Gorontalo, PDIP Beri Pesan: Jangan Cederai Hati Rakyat!
-
Mahasiswa Green Leadership Academy Tanam Semangat Baru di Tabung Harmoni Hijau
-
Profil Alvin Akawijaya Putra, Bupati Buton Kontroversial yang Hilang Sebulan saat Dicari Mahasiswa
-
Mendagri Tito Sebut Bakal Ada 806 SPPG Baru: Lahannya Sudah Siap
-
'Warga Peduli Warga', 98 Resolution Network Bagikan Seribu Sembako untuk Ojol Jakarta
-
Perlindungan Pekerja: Menaker Ingatkan Pengemudi ODOL Pentingnya BPJS Ketenagakerjaan