Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terjadi peningkatan mobilitas kendaraan umum dan kendaraan pribadi antar kota yang terjadi tiga hari sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, meski ada pergerakan warga yang nekat mudik, namun angkanya tidak setinggi yang diprediksi.
"Dari operator transportasi udara, laut, dan kereta api, peningkatan di tiga hari terakhir masa pengetatan itu sebenarnya tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas 10-15 persen, sementara kendaraan yang keluar secara akumulatif juga sesuai prediksi itu angkanya 150 ribu," kata Adita dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
Meski begitu, dia menyebut masih ada saja pemudik nekat yang mulai hari ini akan diputar balik oleh aparat di lapangan.
"Sudah cukup banyak penindakan yang dilakukan, artinya masih tetap saja ada masyarakat yang tetap ingin mudik meski sudah kita berikan sosialisasi," ucapnya.
Berikut aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Di Empat Posko Penyekatan Mudik, 136 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Berita Terkait
-
Di Empat Posko Penyekatan Mudik, 136 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
-
Hari Pertama Larangan Mudik, Kondisi Stasiun Pasar Senen Tampak Sepi
-
Satgas Covid-19: Pemudik Nekat Jadi Beban Berat Buat Pemerintah
-
Viral Video Jalan Tikus Macet Dipenuhi Pemotor Mudik Lebaran, Ini Faktanya
-
CEK FAKTA: Benarkah ini Foto 'Persiapan Penutupan Jalan Tanggal 6 Mei'?
Terpopuler
- 4 Mobil Sedan Bekas di Bawah 30 Juta Mudah Dirawat, Performa Juara!
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- Bupati Mempawah Lantik 25 Pejabat, Berikut Nama-namanya
- 4 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED dengan Baterai Jumbo Terbaik Januari 2025
- Stargazer vs Xpander: 10 Fakta Penentu MPV 7 Seater Paling Layak Dibeli
Pilihan
Terkini
-
Tambang Emas Ilegal di Cigudeg Sulit Diberantas? Diduga Ada Cepu Bocorkan Razia Polisi
-
Darah Tumpah di Caracas, 75 Tewas Saat Pasukan AS Serbu dan Tangkap Presiden Maduro
-
Wagub Babel Dicecar 10 Jam di Bareskrim, Misteri Ijazah Sarjana Terkuak?
-
Yusril Sebut Batas Kritik dan Hinaan di KUHP Baru Sudah Jelas
-
Update Terbaru Kompleks Haji Indonesia di Arab Saudi, Siap Meluncur Tahun Ini
-
Rugikan Negara Rp16,8 Triliun, Isa Rachmatarwata Dipenjara 1,5 Tahun
-
'Raja Bolos' di MK: Anwar Usman 113 Kali Absen Sidang, MKMK Cuma Kirim Surat Peringatan
-
4 WNA Jadi Tersangka Kasus Kebakaran Kapal PT ASL Shipyard di Batam
-
AS Ancam 'Serang' Iran, Senator Sebut Rezim Teheran Mirip dengan Nazi
-
Anak Marah Gawainya Dilihat? Densus 88 Ungkap 6 Ciri Terpapar Ekstremisme Berbahaya