Suara.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mencatat terjadi peningkatan mobilitas kendaraan umum dan kendaraan pribadi antar kota yang terjadi tiga hari sebelum masa larangan mudik 6-17 Mei 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, meski ada pergerakan warga yang nekat mudik, namun angkanya tidak setinggi yang diprediksi.
"Dari operator transportasi udara, laut, dan kereta api, peningkatan di tiga hari terakhir masa pengetatan itu sebenarnya tidak setinggi yang kami prediksi, jadi angka di atas 10-15 persen, sementara kendaraan yang keluar secara akumulatif juga sesuai prediksi itu angkanya 150 ribu," kata Adita dalam jumpa pers virtual, Kamis (6/5/2021).
Meski begitu, dia menyebut masih ada saja pemudik nekat yang mulai hari ini akan diputar balik oleh aparat di lapangan.
"Sudah cukup banyak penindakan yang dilakukan, artinya masih tetap saja ada masyarakat yang tetap ingin mudik meski sudah kita berikan sosialisasi," ucapnya.
Berikut aturan pemerintah terkait larangan mudik lebaran:
A. Setiap pelaku perjalanan dalam negeri selama H-14 peniadaan mudik (22 April - 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 - 24 Mei 2021) wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
1. Penumpang pesawat domestik dan kereta api; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose C19 secara langsung di Bandara atau Stasiun sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
2. Penumpang transportasi laut dan penyeberangan laut; wajib menunjukkan surat negatif Covid-19 melalui tes swab PCR atau rapid tes antigen yang berlaku 1x24 jam, atau hasil negatif tes GeNose secara langsung di Bandara sebelum keberangkatan, serta mengisi e-HAC Indonesia.
Baca Juga: Di Empat Posko Penyekatan Mudik, 136 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
3. Penumpang transportasi umum dan kendaraan pribadi akan diperiksa surat negatif Covid-19 di tengah perjalanan, jika tidak ada maka dilakukan tes antigen atau GeNose C19 acak oleh petugas di lapangan.
B. Perjalanan pada masa larangan mudik 6-17 Mei 2021 hanya diizinkan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak atau non-mudik dengan mengantongi Surat Izin Keluar Masuk.
Mereka yang harus mengantongi izin SIKM antara lain, kerja perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit atau duka, ibu hamil dan satu pendampingnya, persalinan dan dua pendampingnya.
Berita Terkait
-
Di Empat Posko Penyekatan Mudik, 136 Kendaraan Dipaksa Putar Balik
-
Hari Pertama Larangan Mudik, Kondisi Stasiun Pasar Senen Tampak Sepi
-
Satgas Covid-19: Pemudik Nekat Jadi Beban Berat Buat Pemerintah
-
Viral Video Jalan Tikus Macet Dipenuhi Pemotor Mudik Lebaran, Ini Faktanya
-
CEK FAKTA: Benarkah ini Foto 'Persiapan Penutupan Jalan Tanggal 6 Mei'?
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- Bobibos Bikin Geger, Kapan Dijual dan Berapa Harga per Liter? Ini Jawabannya
- 6 Rekomendasi Cushion Lokal yang Awet untuk Pekerja Kantoran, Makeup Anti Luntur!
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
Pilihan
-
Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah, Kejati DIY Geledah Kantor BUKP Tegalrejo Jogja
-
Fakta-fakta Gangguan MRT Kamis Pagi dan Update Penanganan Terkini
-
5 Mobil Bekas Pintu Geser Ramah Keluarga: Aman, Nyaman untuk Anak dan Lansia
-
5 Mobil Bekas di Bawah 100 Juta Muat hingga 9 Penumpang, Aman Bawa Barang
-
Pakai Bahasa Pesantren! BP BUMN Sindir Perusahaan Pelat Merah Rugi Terus: La Yamutu Wala Yahya
Terkini
-
Pohon Tumbang Ganggu Layanan MRT, Gubernur Pramono: Sore Ini Kembali Normal
-
Dugaan Cinta Terlarang Perwira Polisi dan Dosen Untag: AKBP B Dipatsus, Kematian DLV Masih Misteri
-
Jangan Takut Lapor! KemenPPPA Tegaskan Saksi dan Korban KBGO Tak Bisa Dituntut Balik
-
Gerak Dipersempit! Roy Suryo Cs Resmi Dicekal ke Luar Negeri di Kasus Ijazah Jokowi
-
KPK Serahkan Rp 883 Miliar Hasil Perkara Investasi Fiktif ke PT Taspen
-
Analis 'Tampar' Mimpi Kaesang di 2029: PSI Partai Gurem, Jokowi Sudah Tak Laku Dijual
-
Waspada! Menteri Meutya Ungkap Anak-Anak Jadi Sasaran Empuk Penipuan Belanja Online
-
'Lanjut Yang Mulia!' Momen 8 Terdakwa Demo Agustus 2025 Nekat Jalani Sidang Tanpa Pengacara
-
Pemkab Jember Siapkan Air Terjun Tancak Sebagai Destinasi Unggulan Baru
-
Gara-gara Pohon Mahoni 'Raksasa' Usia 1 Abad Tumbang, 524 Penumpang MRT Jakarta Dievakuasi