Suara.com - Penyematan status teroris kepada Tentara Pembebasan Negara Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) oleh pemerintah kembali menuai kritikan. Kali ini kritik tersebut disampaikan ilmuwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menilai pemerintah tidak mendasarinya dengan pertimbangan objektif.
Koordinator Klaster Riset Konflik, Pertahanan, dan Keamanan Pusat Penelitian Politik LIPI Muhammad Haripin mengemukakan, penyematan status teroris ke TPNPB-OPM harus didasari pertimbangan objektif dan diperkuat telaah sosial politik yang mendalam.
Dikatakanya, pengunaan istilah tersebut akan memperburuk dampak psikologis, stigmatisasi, dan diskriminasi terhadap orang Papua.
"Alih-alih menyelesaikan konflik, pelabelan 'teroris' justru berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan menghambat proses perdamaian di Papua," kata Haripin dalam diskusi virtual, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada semua elemen untuk segera menghentikan tindak kekerasan dalam bentuk apapun di Papua.
Haripin menjelaskan, kalau konflik berkepanjangan yang terjadi di Bumi Cenderawasih itu telah menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia, memperbesar risiko disintegrasi, dan menghambat proses pembangunan di Papua.
Dengan demikian, yang semestinya dilakukan oleh pemerintah itu baiknya ialah pendekatan doalogis dan pembangunan rasa saling percaya di antara seluruh pihak.
"Harus selalu dikedepankan karena hal tersebut solusi terbaik bagi pemenuhan cita-cita perdamaian, kemanusiaan, serta kesejahteraan di Papua," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut diklaim sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
Baca Juga: Cap Teroris untuk Separatis Kerap Jadi Jalan Pintas Selesaikan Konflik
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.
Hal itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, dijelaskan Mahfud, yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Demo Mahasiswa di Bulan Ramadan, Polisi Turunkan Tim Sholawat untuk Pengamanan
-
Polemik Akses Musala di Cluster, Pengembang Buka Suara Usai Diusir Komisi III DPR
-
Negosiasi AS-Iran Gagal! Ancaman Perang Bisa Terjadi dalam 15 Hari ke Depan
-
AS Evakuasi Staf dan Warganya dari Israel, Isu Perang dengan Iran Memanas
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!