Suara.com - Penyematan status teroris kepada Tentara Pembebasan Negara Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM) oleh pemerintah kembali menuai kritikan. Kali ini kritik tersebut disampaikan ilmuwan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) yang menilai pemerintah tidak mendasarinya dengan pertimbangan objektif.
Koordinator Klaster Riset Konflik, Pertahanan, dan Keamanan Pusat Penelitian Politik LIPI Muhammad Haripin mengemukakan, penyematan status teroris ke TPNPB-OPM harus didasari pertimbangan objektif dan diperkuat telaah sosial politik yang mendalam.
Dikatakanya, pengunaan istilah tersebut akan memperburuk dampak psikologis, stigmatisasi, dan diskriminasi terhadap orang Papua.
"Alih-alih menyelesaikan konflik, pelabelan 'teroris' justru berpotensi memicu eskalasi kekerasan dan menghambat proses perdamaian di Papua," kata Haripin dalam diskusi virtual, Kamis (6/5/2021).
Selain itu, pihaknya juga mengimbau kepada semua elemen untuk segera menghentikan tindak kekerasan dalam bentuk apapun di Papua.
Haripin menjelaskan, kalau konflik berkepanjangan yang terjadi di Bumi Cenderawasih itu telah menambah panjang daftar pelanggaran hak asasi manusia, memperbesar risiko disintegrasi, dan menghambat proses pembangunan di Papua.
Dengan demikian, yang semestinya dilakukan oleh pemerintah itu baiknya ialah pendekatan doalogis dan pembangunan rasa saling percaya di antara seluruh pihak.
"Harus selalu dikedepankan karena hal tersebut solusi terbaik bagi pemenuhan cita-cita perdamaian, kemanusiaan, serta kesejahteraan di Papua," tuturnya.
Sebelumnya, pemerintah resmi menganggap TPNPB sebagai teroris. Keputusan pemerintah tersebut diklaim sudah disesuaikan dengan undang-undang yang mengatur soal teroris.
Baca Juga: Cap Teroris untuk Separatis Kerap Jadi Jalan Pintas Selesaikan Konflik
"Pemerintah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif di kategorikan sebagai teroris," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube Kemenko Polhukam, Kamis (29/4/2021).
Keputusan tersebut diambil pemerintah karena banyak pihak yang mendukung untuk segera menindaklanjuti soal kekerasan yang terjadi di Papua baru-baru ini.
Menurut Mahfud, beragam kalangan mulai dari MPR RI, TNI, Polri hingga tokoh-tokoh Papua yang menemuinya bersepakat kalau TPNPB telah melakukan pembunuhan dan kekerasan secara brutal.
Hal itu disebutnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 di mana teroris dikatakan sebagai siapapun orang yang merencanakan menggerakan dan mengorganisasikan terorisme.
Sedangkan terorisme, dijelaskan Mahfud, yakni setiap perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas yang dapat menimbulkan korban secara massal atau menimbulkan kehancuran terhadap objek vital strategis terhadap lingkungan hidup fasilitas publik atau fasilitas internasional dengan motif ideologi, politik dan keamanan.
"Nah, berdasar definisi yang dicantumkan dalam UU Nomor 5 Tahun 2018 maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasinya dan orang-orang yang berafisiliasi dengannnya adalah tindakan teroris," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Shio yang Paling Berpotensi Jadi Pengusaha Sukses
- Harga Sepatu Skechers Original, Cek 5 Pilihan Terbaik untuk Jalan dan Lari
- Kipas Angin Model AC yang Resmi dan Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasinya
- Status Gunung Api Malam Ini: Merapi, Semeru, Anak Krakatau Siaga, 3 Gunung di Maluku Waspada
- 4 Shio Beruntung 6 September 2026, Hidup akan Lebih Ringan
Pilihan
-
Siswa SMK di Karo Diduga Hilang Ingatan Usai Keracunan MBG, Amnesty Desak Program Disetop
-
Gunung Anak Krakatau Masih Siaga, 6 Kali Erupsi Strombolian Terekam
-
Gunung Anak Krakatau 'Muntah-muntah' Lagi Selasa Pagi Ini, 3 Kali Erupsi
-
Bandara Soetta dan Halim Mulai Dibuka untuk Penerbangan
-
Warga Serbu Pasar Asemka Cari Masker, Pedagang: Stok KF95 Kosong Sejak Kemarin!
Terkini
-
Purbaya Ikut Bingung Data Desil BPS, Pilih Pakai Versi Lama Jika Tetap Ngaco
-
Kampus Ini Dorong Mahasiswa Siap Kerja Sejak Hari Pertama Kuliah
-
Jumlah Pengguna Capcut Tembus 660 Juta, Tersebar di 170 Negara
-
43 Ribu Anak Jadi Korban, Amnesty Internasional Desak Polisi Usut Pidana Keracunan MBG
-
Lamine Yamal Jadi Favorit, 10 Pemain Berebut Gelar Pemain Muda Terbaik Ballon dOr 2026
-
Seberapa Berbahaya Abu Vulkanik bagi Tubuh?
-
24 Jam Hilang di Selat Sunda, 8 Penumpang Kapal Termasuk Lima Jurnalis Belum Ditemukan
-
Akbar Firmansyah Antusias Kembali Bermain di Stadion Gelora 10 November
-
Modus TPPO Makin Canggih, Pemerintah Dorong Deteksi Korban Sejak Perekrutan
-
Berawal dari Toko Sembako, Polresta Sidoarjo Bongkar Jaringan Uang Palsu Lintas Provinsi