Suara.com - Ratusan warga India kembali berkerumun dalam upacara keagamaan Hindu untuk memuja Lord Baliyadev di empat desa berbeda di Sanand taluka di kepolisian distrik Ahmedabad.
Menyadur India Today Jumat (07/05) polisi mendakwa puluhan orang yang terlibat dalam kerumunan ini. Mereka dianggap lalai dan dapat menyebarkan Covid-19.
Sebuah video menunjukkan ratusan wanita terlibat dalam prosesi keagamaan tersebut. Secara lokal, Lord Baliyadev disembah untuk melindungi anak-anak dari penyakit seperti campak dan cacar air.
Menurut wakil pengawas polisi dari distrik Ahmedabad KT Kamaria, insiden tersebut terjadi di desa Navapura, Nidhrad, Kolat dan Kunvar di Sanand taluka.
Mereka mengatakan prosesi kali ini dilakukan untuk menyenangkan dewa dari amukan Covid-19.
“Kami telah menahan setidaknya 40 orang termasuk sarpanch desa Navapura. Setidaknya 250 perempuan berkumpul dan berpartisipasi dalam prosesi dari desa mereka ke kuil Lord Baliyadev pada Senin pagi,” kata Kamaria.
Dia mengatakan bahwa prosesi di Navapura antara jam 8 pagi dan 9 pagi dan itu selesai setelah mempersembahkan air di Kuil Baliyadev untuk menyenangkan tuannya agar terlindung dari penyakit.
Video Navapura jadi viral di mana para wanita terlihat memegang kendi di kepala mereka menuju kuil. Selama prosesi, video menunjukkan orang-orang menikmati musik dengan suara DJ dan merekam acara tersebut.
Selain di Navapura, polisi juga menahan beberapa orang di desa Nidhrad, Kolat dan Kunvar yang mengorganisir acara, kata Kamaria yang mengatakan polisi menahan penyelenggara di tiga desa bahkan sebelum mereka memulai prosesi.
Baca Juga: Kasus Covid-19 di India Menggila, Harga Minyak Merosot
Menurut FIR dari kasus tersebut, lima orang telah ditahan di desa Navapura oleh polisi Changodar dari distrik Ahmedabad pada hari Senin.
Selain itu, empat orang telah ditangkap oleh polisi Changodar di desa Kolat dan juga empat orang lainnya di desa Nindhrad oleh polisi Sanand karena mengadakan prosesi keagamaan.
Semua orang yang dituduh atas pasal 269 IPC (Undang-undang Kelalaian yang kemungkinan besar menyebarkan infeksi penyakit berbahaya) dan 188 karena melanggar perintah yang diumumkan secara resmi oleh pegawai negeri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
Terkini
-
Bikin Haru! Isi Lengkap Surat Megawati untuk Iran atas Gugurnya Ali Khamenei
-
Satu Meja di Istana Merdeka: Prabowo Buka Puasa Bareng Pimpinan NU, Muhammadiyah, dan MUI
-
Sisi Gelap Kapal Cumi Tiongkok: Separuh Awak Alami Kekerasan hingga Aktivitas Merusak Lingkungan
-
DPR Minta Pemerintah Batasi Pemudik Motor yang Membawa Anak dan Istri di Lebaran 2026
-
Ali Khamenei Pengagum Berat Bung Karno, Bela Nasakom saat Dipenjara Syah Iran
-
Jimly Asshiddiqie: RI Perlu Tangguhkan Keanggotaan BoP Sampai Perang Iran-AS Reda
-
Pemerintah Didesak Prioritaskan Evakuasi WNI di Timur Tengah Ketimbang Ambisi Jadi Penengah
-
Ratusan Warga Padati Kediaman Dubes Iran, Gelar Doa Bersama dan Petisi atas Wafatnya Ali Khamenei
-
Janji Pramono Anung Benahi Jalan Setu Babakan yang Jadi "Bubur Lumpur" Imbas Proyek
-
Putri Zulhas Sebut Stok BBM RI Hanya Cukup 21 Hari, DPR Segera Gelar Rapat Bahas Energi