Suara.com - Sampai hari kedua pelaksanaan pelarangan aktivitas pulang ke kampung halaman jelang Lebaran 2021, pemerintah Jakarta telah menerima 1.025 pengajuan Surat Izin Keluar Masuk.
Pemerintah Jakarta telah mengeluarkan 315 SIKM dan menolak 484 pengajuan SIKM. Kemudian sebanyak 229 permohonan SIKM masih dalam proses penelitian administrasi dan penelitian teknis, kata Kepala Seksi Penyuluhan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pemerintah Provinsi Jakarta Rinaldi dalam press release, Sabtu (8/5/2021).
Pelaksanaan pelarangan mudik lebaran 2021 mulai tanggal 6 sampai 17 Mei untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 dan mendukung program vaksinasi Covid-19.
Izin bepergian hanya diperbolehkan bagi masyarakat untuk keperluan mendadak, seperti urusan pekerjaan dan kemalangan (sakit atau meninggal dunia).
Pemerintah Jakarta memberlakukan kebijakan SIKM kembali seperti yang terjadi pada masa mudik Lebaran tahun 2020.
Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memilih tidak mudik, terbukti dengan turunnya jumlah penumpang bahkan menyentuh lebih dari 95 persen di sejumlah moda transportasi.
"Saya apresiasi kepada masyarakat bahwa mereka mengerti peniadaan mudik yang dilakukan pemerintah. Memang kebijakan itu digunakan untuk melindungi kita semua dari paparan Covid-19," kata Budi dalam laporan Antara.
Tak sesuai persyaratan
Kepala DPMPTSP Jakarta Benni Aguscandra mengatakan petugas masih menemukan pengajuan SIKM untuk kepentingan mudik Lebaran.
Baca Juga: Dari Dua Gardu Tol, Polda Metro Putar Balik 3.391 Kendaraan Pemudik
“Masih banyak yang mengajukan untuk keperluan perjalanan mudik, perjalanan dinas dan bahkan masih ditemukan warga di wilayah aglomerasi, Jabodetabek mengajukan SIKM DKI Jakarta, di mana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan prosedur SIKM DKI Jakarta sebagaimana peraturan perundangan yang berlaku” ujar dia dalam press release.
Prosedur SIKM wilayah Jakarta mengatur empat kategori keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu: kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal dunia, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang anggota keluarga.
Untuk perjalanan dinas, perjalanan logistik dan kepentingan nonmudik lainnya selama masa peniadaan mudik Idul Fitri 1442 H, tidak termasuk yang diatur dalam prosedur SIKM karena telah diatur lebih lanjut dalam ketentuan perundangan, permenhub dan SE Ketua Satgas Covid 19.
“Permohonan SIKM diajukan melalui akun JakEVO di website jakevo.jakarta.go.id. Penerbitan SIKM hanya akan diberikan kepada pemohon yang memenuhi prosedur yakni melakukan perjalanan nonmudik untuk 4 kategori keperluan mendesak atau bukan untuk kepentingan mudik dengan mengisi data secara benar dan lengkap,” kata Benni.
Perizinan SIKM dapat diajukan oleh pemohon selama 24 Jam setiap harinya. Sementara petugas DPMPTSP DKI Jakarta melakukan penelitian administrasi dan penelitian teknis pada hari kerja pukul 08.00 sampai 17.00 WIB dan pada akhir pekan (Sabtu dan Minggu) pada pukul 10.00 sampai 16.00 WIB.
Adapun waktu yang dibutuhkan dalam pemrosesan SIKM oleh petugas DPMPTSP DKI Jakarta, dapat diselesaikan dalam hitungan jam.
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- 7 Sunscreen Anti Aging untuk Ibu Rumah Tangga agar Wajah Awet Muda
- Mobil Bekas BYD Atto 1 Berapa Harganya? Ini 5 Alternatif untuk Milenial dan Gen Z
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
ASUS Vivobook 14 A1404VAP, Laptop Ringkas dan Kencang untuk Kerja Sehari-hari
-
JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
Terkini
-
Prabowo Perintahkan Menhut Cabut 22 Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan Seluas 1 Juta Hektare
-
Asrama Mahasiswa Aceh di Tembalang Mendadak Haru Biru, Haji Suryo dan Slank Bawa Bantuan
-
Prabowo Sindir Pejabat 'Wisata Bencana': Jangan Datang Hanya untuk Foto-foto!
-
350 Kios Hangus, Pengelola Pasar Kramat Jati Siapkan Relokasi Sementara Lewat Sistem Undian
-
Waspada Banjir Rob, Pesisir Jakarta Terancam Sepekan ke Depan
-
Roy Suryo Tunjukkan Kejanggalan 'Mecothot' Ijazah Jokowi: 99,9 Persen Palsu!
-
Saat Bendera Putih Berkibar di Aceh, Peneliti UGM Kritik Pemerintah Tak Belajar Hadapi Bencana
-
Roy Suryo Bawa Ijazah UGM Asli ke Polda Metro, Klaim Punya Jokowi Tidak Presisi
-
350 Kios Pasar Induk Kramat Jati Terbakar, Kerugian Ditaksir Rp10 Miliar
-
Selang Urine Tertinggal di Ginjal Pasien, Dokter RS Borromeus Divonis Langgar Disiplin