Suara.com - Kepala Bareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto menyebut Bupati Nganjuk, Jawa Timur, Novi Rahman Hidayat mematok harga Rp15 juta-Rp150 juta untuk para kepala desa hingga camat yang ingin mendapatkan jabatan.
"Jadi, dari informasi penyidik tadi untuk di level perangkat desa itu Rp15 juta, kemudian untuk jabatan di atas itu sementara yang kami dapat informasi Rp150 juta," ungkap Agus dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (10/5/2021).
Agus menyatakan Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman untuk proses selanjutnya. Apakah adanya dugaan penerimaan yang lebih besar diterima oleh Bupati Novi.
"Ini kan masih awal, kami akan lakukan pedalaman dan pengembangan mudah-mudahan dari hasil penyidikan kita akan mendapatkan informasi yang lebih lengkap," ujarnya.
Bupati Nganjuk Novi sudah ditetapkan tersangka bersama enam orang lainnya. Adapun mereka yakni, M Izza Muhtadi selaku ajudan Bupati Nganjuk sebagai perantara suap.
Sedangkan, sebagai pemberi suap Edie Srijato Camat Tanjunganom dan Plt Camat Sukomoro; Haryanto Camat Berbek; Bambang Subagio Camat Loceret; Tri Basuki Widodo mantan Camat.
Dalam operasi tangkap tangan, Bareskrim Polri menemukan uang tunai mencapai Rp647 juta lebih dari brankas pribadi Bupati Nganjuk. Diduga uang itu berasal dari suap para camat dalam kasus jual beli jabatan.
"Ada delapan unit telepon genggam dan satu buah buku tabungan Bank Jatim atas nama Tri Basuki Widodo," tuturnya.
Agus menyebut kasus ini berawal dua instansi penegak hukum Bareskrim Polri dan KPK menerima laporan masyarakat. Dimana KPK menerima laporan pada 13 April, sedangkan Bareskrim Polri pada 16 April 2021.
Baca Juga: Bareskrim Tetapkan Bupati Nganjuk Tersangka Kasus Jual Beli Jabatan
Hingga akhirnya kedua penegak hukum ini berkoordinasi untuk menggelar tim gabungan dalam operasi tangkap tangan ini.
Menurut Agus dari hasil pengungkapan kasus jual beli jabatan ini KPK hanya membantu dalam pengungkapan kasus. Untuk penyidikan selanjutnya ditangani oleh Dirtipidum Bareskrim Polri.
"Penyidikan akan dilanjutkan oleh penyidik Dit Tipidkor Bareskrim Polri dengan dukungan dan kerjasama dari KPK," tuturnya.
Pasal yang disamgkakan para tersangka yakni, Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 11 dan Pasal 12 b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke–1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Jabat Sekjen Kementan, Harta Mertua Dwi Sasetyaningtyas Tembus Rp3 Miliar Lebih
-
Tolak Hukuman Mati ABK Fandi Ramadan di Kasus 2 Ton Sabu, Legislator DPR: Bukan Aktor Dominan
-
Polisi Ungkap Kendala di Balik Penanganan Kasus Dugaan Kekerasan Seksual Konten Kreator Cinta Ruhama
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Propam PMJ Datangi SPBU Cipinang, Usut Oknum Aparat Diduga Aniaya Pegawai Hingga Gigi Copot
-
Balas Pledoi Kerry Riza, Jaksa Minta Hakim Tolak Seluruh Pembelaan Anak Riza Chalid
-
Lasarus Klarifikasi Soal Penutupan Gerai Alfamart-Indomaret: Bukan Ditutup, Tapi Dibatasi
-
Penampakan Before-After TNI Bersihkan Lumpur di Rumah Warga Terdampak Bencana di Aceh
-
Update RUU PPRT dan Revisi UU Ketenagakerjaan di DPR, Partisipasi Publik Digelar Mulai 15 Maret
-
Tragis! Ibu di Sumbawa Tega Bakar Anak Gegara Tolak Cari Pakan Ternak