Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah pada Kamis (13/5/ 2021). Keputusan itu diambil usai Kemenag melakukan pemantauan posisi hilal di sejumlah tempat sekaligus sidang Isbat pada sore ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sidang isbat menggunakan dua metode dalam menentukan awal Syawal 1442 Hijriah, yakni metode hisab dengan cara perhitungan dan metode rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal.
Menag mengatakan dari 88 titik pemantauan diketahui tim pemantau tidak ada yang melihat hilal.
"Maka penetapan 1 Syawal diijtimakan sesuai dengan hasil sidang isbat tadi. Ini sidang isbat yang baru saja kita laksankan dan kita sepakati bersama dan tentu kita berharap mudah-mudahan dari hasil sidang isbat seluruh umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Idul fitri bersama," kata Menag Yaqut secara daring, Selasa (13/5/2021)
Dengan keputusan sidang isbat itu menandakan bahwa Idulfitri akan dirayakan berbarengan di hari yang sama antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Di mana keduanya menetapkan 1 Syawal pada Kamis, 13 Mei 2021
Hasil Hisab Tetapkan 1 Syawal Jatuh 13 Mei 2021
Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan Idulfitri itu berdasarkan Hisab atau perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan.
Adapun pemaparan mengenai hasil hisab itu disampaikan Cecep pada seminar posisi hilal penentu 1 Syawal 144 Hijriah, sebelum dimulainga sidang isbat pada sore ini.
Kendati begitu, untuk penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah secara resmi masih menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat melalui Kementerian Agama usai waktu magrib. Pasalnya, hisab hanya bersifat informatif.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2021 untuk Teman, Kirim ke Whatsapp dan IG
"Fungsi atau sifat dari hisab adalah informatif. Sementara rukyahnya dan sidang isbatnya sifatnya konfirmasi atau konfirmatif," kata Cecep melalui daring, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, dalam keterangannya Cecep menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas atau ketampakan hilal awal Syawal 1442 Hijriah yang teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021.
Cecep menjelaskan Kementerian Agama melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia. Sedangkan sidang isbat awal Syawal 1442 Hijriah digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan.
Posisi Hilal
Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal: minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik. "Minus menunjukkan hilal belum lahir," tutur imbuh Cecep.
Cecep menjelaskan, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional