Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agama resmi menetapkan Idul Fitri atau 1 Syawal 1442 Hijriah pada Kamis (13/5/ 2021). Keputusan itu diambil usai Kemenag melakukan pemantauan posisi hilal di sejumlah tempat sekaligus sidang Isbat pada sore ini.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan sidang isbat menggunakan dua metode dalam menentukan awal Syawal 1442 Hijriah, yakni metode hisab dengan cara perhitungan dan metode rukyat atau melihat langsung keberadaan hilal.
Menag mengatakan dari 88 titik pemantauan diketahui tim pemantau tidak ada yang melihat hilal.
"Maka penetapan 1 Syawal diijtimakan sesuai dengan hasil sidang isbat tadi. Ini sidang isbat yang baru saja kita laksankan dan kita sepakati bersama dan tentu kita berharap mudah-mudahan dari hasil sidang isbat seluruh umat Islam di Indonesia dapat melaksanakan Idul fitri bersama," kata Menag Yaqut secara daring, Selasa (13/5/2021)
Dengan keputusan sidang isbat itu menandakan bahwa Idulfitri akan dirayakan berbarengan di hari yang sama antara Nahdlatul Ulama dan Muhammadiyah. Di mana keduanya menetapkan 1 Syawal pada Kamis, 13 Mei 2021
Hasil Hisab Tetapkan 1 Syawal Jatuh 13 Mei 2021
Anggota Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kementerian Agama Cecep Nurwendaya mengatakan 1 Syawal 1442 Hijriah jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Penetapan Idulfitri itu berdasarkan Hisab atau perhitungan secara matematis dan astronomis untuk menentukan posisi bulan.
Adapun pemaparan mengenai hasil hisab itu disampaikan Cecep pada seminar posisi hilal penentu 1 Syawal 144 Hijriah, sebelum dimulainga sidang isbat pada sore ini.
Kendati begitu, untuk penetapan 1 Syawal 1442 Hijriah secara resmi masih menunggu hasil rukyat dan keputusan sidang isbat melalui Kementerian Agama usai waktu magrib. Pasalnya, hisab hanya bersifat informatif.
Baca Juga: Kumpulan Ucapan Idul Fitri 2021 untuk Teman, Kirim ke Whatsapp dan IG
"Fungsi atau sifat dari hisab adalah informatif. Sementara rukyahnya dan sidang isbatnya sifatnya konfirmasi atau konfirmatif," kata Cecep melalui daring, Selasa (11/5/2021).
Sementara itu, dalam keterangannya Cecep menegaskan bahwa tidak ada referensi empirik visibilitas atau ketampakan hilal awal Syawal 1442 Hijriah yang teramati di seluruh wilayah Indonesia pada hari Selasa, 11 Mei 2021.
Cecep menjelaskan Kementerian Agama melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia. Sedangkan sidang isbat awal Syawal 1442 Hijriah digelar secara daring dan luring dengan menerapkan protokol kesehatan.
Posisi Hilal
Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal: minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik. "Minus menunjukkan hilal belum lahir," tutur imbuh Cecep.
Cecep menjelaskan, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS) kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal dua derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari
-
Rekrutmen TNI AD 2026: Jadwal, Syarat Pendidikan, Batas Usia, dan Ketentuan Fisik