Suara.com - Kemenag (Kementerian Agama) telah merilis Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Berikut ini panduan Shalat Idul Fitri menurut Kemenag.
Tak terasa lebaran tinggal menghitung hari. Setiap umat muslim biasanya akan melakukan shalat Idul Fitri. Tahun ini, kita kembali merayakan hari kemenangan di tengah pandemi.
Melalui Surat Edaran yang dirilis Kemenang tersebut, diharapkan masyarakat tetap bisa menjalani shalat Idul Fitri tanpa abai akan protokol kesehatan karena virus Covid-19 masih mengintai.
Berikut Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H Menurut Kemenag
Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk daerah yang berstatus zona merah maupun oranye, dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal tersebut juga sejalan dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya
Sedangkan untuk daerah yang berstatus zona hijau dan kuning sesuai penetapan pihak berwenang, Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi beberapa ketentuan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang patut diikuti masyarakat yang akan melaksanakan shalat Id yaitu seperti berikut ini.
- Shalat Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat serta khutbah diikuti para jemaah yang hadir
- Jemaah tak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat shalat Id. Hal ini sebagai upaya agar para jemaah tetap bisa menjaga jarak antar shaf maupun antar jemaah.
- Panitia shalat Id dianjurkan untuk menggunakan thermogun (alat pengecek suhu) guna memastikan jemaah yang hadir dalam kondisi sehat.
- Bagi yang kondisi badannya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru dari perjalanan, dianjurkan untuk tidak melaksanakan shalat Id i masjid maupun lapangan.
- Para jemaah yang shalat Id di masjid maupun lapangan, dianjurkan untuk tetap mengenakan masker selama melaksanakan shalat Id dan menyimak khutbah.
- Khutbah dianjurkan dilakukan secara singkat setidaknya 20 menit, dengan tetap menyesuaikan rukun khutbah.
- Mimbar di masjid dan lapangan dalam pelaksanaan shalat Id, dianjurkan dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
- Sejalan dengan penyelenggaraan shalat Id, para jemaah dianjurkan kembali mengindari jabat tangan atau bersentuhan secara fisik dan kembali ke rumah secara tertib.
Niat Sholat Idul Fitri dan Tata Caranya
Usholli rak’ataini sunnatan ai’idil fitri (ma’mumam/imaman) lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku berniat sholat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
Baca Juga: 5 Amalan Sunah Sebelum Menunaikan Salat Id
Adapun tata cara sholat Idul Fitri yakni seperti berikut ini.
- Membaca niat
- Membaca takbiratul ihram
- Membaca takbir 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara setiap takbir membaca lafadz: Subhanallah wal hamdulillah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar
- Membaca Al-Fatihah, dilanjutkan membaca surah pendek Alquran
- Ruku, sujud, dan duduk di antara dua sujud hingga kembali berdiri seperti shalat biasa
- Pada rakaat kedua, kembali membaca takbir 5 kali sembari mengangkat tangan. Di antara setiap takbir membaca lafadz: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar
- Membaca al-Fatihah, dilanjutkan membaca surah pendek Alquran.
- Ruku, sujud, hingga salam.
- Mengumandangkan takbir
- Mandi
- Makan
- Memakai parfum dan pakaian terbaik
Amalan Sunah Sesudah Shalat Idul Fitri
- Mendengarkan khutbah
- Pulang lewat jalan rute berbeda
- Ziarah ke makan keluarga
- Silaturahmi
Nah, itulah panduan Shalat Idul Fitri menurut Kemenag lengkap dengan bacaan niat, tata cara, serta amalan sunah sebelum dan sesudah shalat Idul Fitri.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi
-
Silmy Karim Cs Dirikan Perusahaan Towing Diduga untuk 'Derek' Duit Suap Izin Tinggal WNA