Suara.com - Kemenag (Kementerian Agama) telah merilis Surat Edaran (SE) tentang Panduan Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri 2021 pada masa Pandemi Covid-19. Berikut ini panduan Shalat Idul Fitri menurut Kemenag.
Tak terasa lebaran tinggal menghitung hari. Setiap umat muslim biasanya akan melakukan shalat Idul Fitri. Tahun ini, kita kembali merayakan hari kemenangan di tengah pandemi.
Melalui Surat Edaran yang dirilis Kemenang tersebut, diharapkan masyarakat tetap bisa menjalani shalat Idul Fitri tanpa abai akan protokol kesehatan karena virus Covid-19 masih mengintai.
Berikut Panduan Shalat Idul Fitri 1442 H Menurut Kemenag
Panduan pelaksanaan Shalat Idul Fitri untuk daerah yang berstatus zona merah maupun oranye, dianjurkan dilaksanakan di rumah masing-masing. Hal tersebut juga sejalan dengan fatwa MUI dan ormas Islam lainnya
Sedangkan untuk daerah yang berstatus zona hijau dan kuning sesuai penetapan pihak berwenang, Shalat Idul Fitri boleh dilakukan di masjid maupun lapangan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan dan mematuhi beberapa ketentuan.
Adapun ketentuan-ketentuan yang patut diikuti masyarakat yang akan melaksanakan shalat Id yaitu seperti berikut ini.
- Shalat Idul Fitri dilaksanakan sesuai dengan rukun shalat serta khutbah diikuti para jemaah yang hadir
- Jemaah tak boleh melebihi 50% dari kapasitas tempat shalat Id. Hal ini sebagai upaya agar para jemaah tetap bisa menjaga jarak antar shaf maupun antar jemaah.
- Panitia shalat Id dianjurkan untuk menggunakan thermogun (alat pengecek suhu) guna memastikan jemaah yang hadir dalam kondisi sehat.
- Bagi yang kondisi badannya kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau baru dari perjalanan, dianjurkan untuk tidak melaksanakan shalat Id i masjid maupun lapangan.
- Para jemaah yang shalat Id di masjid maupun lapangan, dianjurkan untuk tetap mengenakan masker selama melaksanakan shalat Id dan menyimak khutbah.
- Khutbah dianjurkan dilakukan secara singkat setidaknya 20 menit, dengan tetap menyesuaikan rukun khutbah.
- Mimbar di masjid dan lapangan dalam pelaksanaan shalat Id, dianjurkan dilengkapi pembatas transparan antara khatib dan jemaah.
- Sejalan dengan penyelenggaraan shalat Id, para jemaah dianjurkan kembali mengindari jabat tangan atau bersentuhan secara fisik dan kembali ke rumah secara tertib.
Niat Sholat Idul Fitri dan Tata Caranya
Usholli rak’ataini sunnatan ai’idil fitri (ma’mumam/imaman) lillahi ta’ala.
Artinya: "Aku berniat sholat sunah Idul Fitri dua rakaat (menjadi makmum/imam) karena Allah ta’ala."
Baca Juga: 5 Amalan Sunah Sebelum Menunaikan Salat Id
Adapun tata cara sholat Idul Fitri yakni seperti berikut ini.
- Membaca niat
- Membaca takbiratul ihram
- Membaca takbir 7 kali (di luar takbiratul ihram) dan di antara setiap takbir membaca lafadz: Subhanallah wal hamdulillah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar
- Membaca Al-Fatihah, dilanjutkan membaca surah pendek Alquran
- Ruku, sujud, dan duduk di antara dua sujud hingga kembali berdiri seperti shalat biasa
- Pada rakaat kedua, kembali membaca takbir 5 kali sembari mengangkat tangan. Di antara setiap takbir membaca lafadz: Subhanallah wal hamdulilah wa laailaahaillallah wa Allahu Akbar
- Membaca al-Fatihah, dilanjutkan membaca surah pendek Alquran.
- Ruku, sujud, hingga salam.
- Mengumandangkan takbir
- Mandi
- Makan
- Memakai parfum dan pakaian terbaik
Amalan Sunah Sesudah Shalat Idul Fitri
- Mendengarkan khutbah
- Pulang lewat jalan rute berbeda
- Ziarah ke makan keluarga
- Silaturahmi
Nah, itulah panduan Shalat Idul Fitri menurut Kemenag lengkap dengan bacaan niat, tata cara, serta amalan sunah sebelum dan sesudah shalat Idul Fitri.
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- Jejak Pendidikan Noe Letto, Kini Jabat Tenaga Ahli di Dewan Pertahanan Nasional
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
- 6 Mobil Bekas Keren di Bawah 50 Juta untuk Mahasiswa, Efisien buat Jangka Panjang
- 50 Kode Redeem FF Terbaru 17 Januari 2026, Klaim Hadiah Gojo Gratis
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Hujan Semalaman, 29 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
-
Jaring Aspirasi Lewat Media Kreatif, Baharkam Polri Gelar Festival Komik Polisi Penolong
-
Hujan Deras Kepung Jakarta, 48 RT Masih Terendam Banjir Hingga Minggu Siang
-
KPK: Eks Sekjen Kemnaker Diduga Beli Innova Zenix Pakai Uang Hasil Pemerasan TKA
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Konsisten Berdayakan Desa, BNI Raih Penghargaan Hari Desa Nasional 2026
-
Banjir Lumpuhkan Sejumlah Rute Transjakarta, Penumpang Diimbau Cek Aplikasi
-
Mendagri: Pemerintah Kembalikan TKD Rp10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
-
Banjir Putus Akses ke Tanjung Priok, Polisi Izinkan dan Kawal Pemotor Masuk Tol