Suara.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur berencana menggelar sidang lanjutan Habib Rizieq Shihab Dkk dengan agenda pembacaan tuntutan pada sore hari ini, Senin (17/5/2021). Rizieq Dkk bakal dituntut dalam kasus kerumunan Petamburan.
"Selanjutnya, apakah kita bisa skors sidang untuk menyelesaikan tuntutannya? Kan kemarin sudah selesainya atau kerangkanya sudah. Bagaimana?," tanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa dalam persidangan.
Menurut majelis hakim dirinya sudah mempunyai agenda menjalankan sidang lain pada Selasa (18/5) esok. Sehingga, sidang dengan agenda tuntutan bisa digelar sekaligus pada sore hari ini lantaran ada waktu senggang.
Merespons rencana sidang dengan agenda tuntutan bakal digelar sore ini, jaksa penuntut umum bersedia dan siap membacakan tuntutan terhadap Rizieq Dkk.
"Kalau kami diperkenankan, untuk menyiapkan kami siap membacakan tuntutan," tutur Jaksa.
Namun majelis hakim belum memberikan keputusan. Hakim justru menskors jalannya persidangan untuk ibadah salat Ashar.
Di sisi lain, salah satu kuasa hukum Rizieq Aziz Yanuar, mengatakan pada prinsipnya pihaknya keberatan jika sidang dengan agenda tuntutan dilakukan hari ini. Namun, jika hal itu menjadi keputusan hakim maka pihaknya bakal menuruti.
"Sebenarnya kita keberatan (hari ini tuntutan) akan tetapi kita memaklumi majelis hakim juga ada agenda besok yang tidak bisa ditinggalkan. Ya kita menghormati lagi-lagi kita harapkan kebijaksanaan dari beliau vonisnya semoga bisa mempertimbangkan secara objektif," kata Aziz.
Sedianya agenda sidang dengan pembacaan tuntutan bakal dilakukan Selasa (18/5) esok. Hal itu berdasarkan permintaan pihak Rizieq yang menghadirkan saksi ahli kembali dalam persidangan.
Baca Juga: Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
Untuk diketahui, dalam kasus kerumunan Petamburan, Rizieq didakwa telah melakukan penghasutan hingga ciptakan kerumunan di Petamburan dalam acara pernikahan putrinya dan maulid nabi Muhammad SAW.
Sebelumnya dirinya juga sudah dikenakan sanksi denda administrasi oleh Pemprov DKI sebesar Rp50 juta.
Sementara dalam kasus kerumunan Megamendung, Rizieq didakwa telah melanggar aturan kekarantinaan kesehatan dengan menghadiri acara di Pondok Pesantren Agrokultural Markaz Syariah, Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor 13 November 2020 lalu.
Berita Terkait
-
Sidang Rizieq, Ahli: Orang Langgar Kerumunan Tak Boleh Kena Sanksi Double
-
Jalani Sidang, Rizieq Hadirkan Saksi Ahli; Epidemiolog hingga Ahli Bahasa
-
Libur Lebaran Usai, Habib Rizieq Kembali Jalani Sidang Siang Ini
-
Polisi Tuban Bubarkan Kopdar Komunitas di Tengah Pandemi Covid-19
-
Banyak Kerumunan di Lebaran, Target 17 Agustus Covid Terkendali Makin Sulit
Terpopuler
- 11 Merek Sepatu Lari Buatan Indonesia yang Populer, Kualitas Lokal Tak Bisa Diremehkan
- Bagaimana Dody Hanggodo Memanfaatkan Kekuasaannya sebagai Menteri di Kementerian PU
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
Terkini
-
BTN Cetak Kinerja Cemerlang, Laba Bersih Semester I/2026 Melesat 40,8% dan NPL Turun Jadi 2,99%
-
Bukan Sekadar Hutan, Menhut Sebut Konservasi Gajah Kini Jadi Urusan Lintas Sektor
-
Gudang Munisi TNI AD Meledak di Madiun: Satu Prajurit Gugur, 6 Terluka
-
Cara Memakai Bedak agar Hasil Makeup Flawless, Ini Langkah yang Tepat
-
Luke Vickery Sah Jadi WNI, Tambahan Amunisi Baru Timnas Indonesia
-
Membedah Modus Sindikat Judol: Incar Petani dan IRT Jadi Penampung Rekening, Cuma Dibayar Rp100 Ribu
-
Melasma Tak Sama dengan Flek Biasa, Kenali Pemicunya yang Ternyata Bukan Hanya Sinar Matahari
-
Tuchel Bela Diri Usai Inggris Dibungkam Argentina: Lolos Semifinal Piala Dunia Sudah Prestasi
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Ketua FKDM Deli Serdang Dicopot Gegara Pesan 'Turunkan Prabowo' Saat Bahas Kelangkaan BBM