Suara.com - Sebagai upaya pencegahan masuknya Virus Covid-19, maka proses pelayanan penggunaan tenaga kerja asing (TKA) untuk permohonan baru masih dihentikan. Hal ini berarti moratorium izin TKA masih diberlakukan.
Namun demikian, hal ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) dan obyek vital strategis/nasional.
“Berdasarkan Surat Edaran Nomor M/3/HK.04/II/2021 tentang Pelayanan Penggunaan Tenaga Kerja Asing dalam Upaya Pencegahan masuknya Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), maka untuk sementara proses pelayanan penggunaan TKA untuk permohonan baru masih dihentikan," kata Karo Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan pers di Jakarta, Selasa (18/5/2021).
Ia menambahkan, penghentian sementara penggunaan TKA ini dikecualikan bagi TKA yang bekerja pada PSN dan obyek vital strategis/nasional berdasarkan pertimbangan atau izin khusus tertulis dari kementerian/lembaga terkait, sepanjang mengikuti ketentuan protokol kesehatan.
“Pemerintah tetap berjuang melawan pandemi Covid-19 namun ekonomi tetap berjalan lewat proyek-proyek strategis nasional, selama membawa kemanfaatan yang luas. Proyek yang melibatkan sedikit TKA untuk proses alih teknologi menyerap lebih banyak pekerja domestik. TKA didatangkan investor sesuai izin serta ketentuan/prosedur protokol Kesehatan,” kata Chairul.
Keberadaan dan kebutuhan TKA di Indonesia saat ini, kata Chairul sebagian besar diperlukan dalam rangka investasi penanaman modal asing untuk menunjang pertumbuhan ekonomi dan perluasan kesempatan kerja serta percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
“Dalam hal TKA masih berada di wilayah Indonesia, maka perusahaan pemberi kerja atau yang mempekerjakan TKA dapat mengajukan permohonan penggunaan TKA sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku,” kata Chairul.
“Jumlah TKA dipastikan tidak akan melebihi pekerja Indonesia dalam suatu perusahaan. Pemerintah dalam memberikan izin penggunaan TKA, tetap memperhatikan penggunaan tenaga kerja lokal,” kata Chairul .
Ia memastikan, pemerintah tetap melakukan pengendalian terhadap penggunaan TKA di Indonesia. Salah satu bentuk pengendaliannya adalah penggunaan TKA tetap mengacu pada jabatan tertentu yang dapat diduduki TKA dan kewajiban lainnya yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan, serta dibatasi waktu tertentu.
Baca Juga: Kemnaker Jalin Kerja Sama dengan LKKNU untuk Perkuat Program Desmigratif
Penguatan pengawasan ketenagakerjaan juga dilakukan Kemnaker untuk memastikan, para TKA yang bisa bekerja di Indonesia hanya pekerja asing yang memiliki keahlian khusus yang dibutuhkan serta mengikuti persyaratan dan proses perizinan yang berlaku sesuai ketentuan perundang-undangan.
Selain itu dalam memaksimalkan penggunaan tenaga kerja Indonesia ada kewajiban untuk alih teknologi dan keahlian yang lebih implementatif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam kepmen jabatan TKA yang mewajibkan jabatan diduduki merupakan kategori professional dan ahli.
Berita Terkait
-
TKA Cina Masuk Indonesia, Legislator: Saya Yakin Pekerja WNI Bisa Kerjakan
-
Masih Pandemi, Menaker Harap Masyarakat Patuhi Imbauan Tak Mudik
-
Pada 20 April -12 Mei 2021, Kemnaker Terima 2.897 Pengaduan terkait THR
-
Menaker Ida: Pembayaran THR Idulfitri 1442 H Sesuai yang Diharapkan
-
Covid-19 di Bawah 5 Ribu Kasus, Kemnaker Buka Penempatan Pekerja ke Taiwan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi