Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab diminta melepas syal bernuansa Palestina sebelum memulai jalanya persidangan dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Majelis hakim yang meminta Rizieq melepas syal tersebut dengan alasan menjaga menjaga marwah persidangan.
Awalnya Rizieq sebagai terdakwa duduk di kursi terdakwa yang disiapkan dalam ruang sidang. Rizieq bersiap untuk membacakan nota pembelaan atau pledoinya.
Memang terlihat penampilan Rizieq kini berbeda. Rizieq terlihat memakai atribut bernuansa Palestina berupa syal dalam persidangan.
Rupanya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa yang melihat gaya Rizieq tersebut justru meminta kepada Rizieq untuk melepaskan atribut bernuansa Palestina tersebut. Bukan tanpa sebab, hakim menyampaikan alasannya yakni untuk menjaga marwah persidangan.
"Sebelum sidang di buka, mohon maaf Pak Habib saya melihat atribut Palestina ini. Maksud saya begini karena kita ini menjaga marwah persidangan," kata majelis hakim sebelum sidang dimulai.
Hakim menjelaskan, dirinya menyadari betul situasi Palestina saat ini sedang ramai diperbincangkan. Bukannya tak bersimpati, tapi permintaan majelis hakim tersebut sekali lagi untuk menjaga marwah.
"Artinya, lagi ramainya kita termasuk bersimpati lah peristiwa di sana. Tapi karena ini adalah persidangan di negara kita di Republik Indonesia kita bersihkan di dalam persidangan ini dulu," tuturnya.
"Masalah itu jangan dibawa atributnya mungkin bisa diganti silahkan. Nanti kalau di luar persidangan boleh dipakai, silahkan," sambungnya.
Baca Juga: Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!
Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
-
Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!
-
Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
-
Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
-
Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini
-
Ahli Bahasa Ungkap Beda Bohong dengan Keliru di Sidang Kasus Swab Rizieq
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas Rp80 Jutaan: Dari Si Paling Awet Sampai yang Paling Nyaman
- 5 Sabun Cuci Muka Wardah untuk Usia 50-an, Bikin Kulit Sehat dan Awet Muda
- Timur Kapadze Tolak Timnas Indonesia karena Komposisi Pemain
- 5 Shio yang Diprediksi Paling Beruntung di Tahun 2026, Ada Naga dan Anjing!
- 19 Kode Redeem FC Mobile 5 Desember 2025: Klaim Matthus 115 dan 1.000 Rank Up Gratis
Pilihan
-
Kekuatan Tersembunyi Mangrove: Bisakah Jadi Solusi Iklim Jangka Panjang?
-
Orang Pintar Ramal Kans Argentina Masuk Grup Neraka di Piala Dunia 2026, Begini Hasilnya
-
6 Rekomendasi HP Rp 3 Jutaan Terbaik Desember 2025, Siap Gaming Berat Tanpa Ngelag
-
Listrik Aceh, Sumut, Sumbar Dipulihkan Bertahap Usai Banjir dan Longsor: Berikut Progresnya!
-
Google Munculkan Peringatan saat Pencarian Bencana Banjir dan Longsor
Terkini
-
Prabowo Berangkat Menuju Aceh Pagi Ini: Kita Buktikan Reaksi Pemerintah Cepat
-
Ustaz Adi Hidayat: Elit Politik Stop Atraksi, Mohon Perhatian Tulus untuk Korban Bencana
-
Komunitas Disabilitas Galang Donasi Rp 200 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Sumatra
-
Pramono Anung Dorong Event Lari Jadi Cara Baru Menjelajahi Jakarta
-
Pemerintah Tolak Bantuan Asing, Gubernur Aceh Khawatir Korban Bencana Meninggal Kelaparan
-
Update Korban Bencana Sumatera: 916 Meninggal Dunia, Ratusan Orang Hilang
-
Ahli Cornell University Kagum Gereja Jadi 'Benteng' Masyarakat Adat di Konflik Panas Bumi Manggarai
-
Kemendagri Angkat Bicara Tanggapi Bupati Aceh Selatan Bepergian ke Luar Negeri di Tengah Bencana
-
Jalan Lintas Pidie Jaya - Bireuen Aceh Kembali Lumpuh Diterjang Banjir Minggu Dini Hari
-
Feminist Jakarta Serukan Negara Tanggung Jawab Atas Femisida dan Kerusakan Lingkungan