Suara.com - Eks pentolan FPI Habib Rizieq Shihab menyebut semua masalah hukum yang menjeratnya saat ini bermula kala dirinya gencar menuntut Basuki Tjahja Purnama alias Ahok untuk diadili pada Aksi 411 dan 212 pada 2016 lalu.
Hal itu disampaikan Habib Rizieq saat membacakan pledoi atau nota pembelaan di kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (20/5/2021).
"Tidak bisa dipungkiri semua bermula dari aksi bela Islam 411 dan 212 pada tanggal 4 November dan 2 Desember 2016 saat itu umat Islam menuntut Ahok si penista agama untuk diadili karena menistakan Alquran," ujar Rizieq dalam sidang.
Menurut Rizieq kala itu Ahok yang notabene sebagai calon gubernur DKI pada Pilkada DKI 2017 banyak didukung semua elemen dari mulai Presiden, Menteri, TNI-Polri serta seluruh Aparatur Sipil Negara atau ASN DKI.
Selain itu Rizieq, juga menyebut Ahok telah digaungkan oleh media mainstream hingga puja-puji sejumlah lembaga survei dan pengamat.
"Tidak ketinggalan para buzzer bayaran secara terus menyerang siapa saja yang tidak mendukung ahok serta para dukun dan paranormal untuk meminta kekuatan gaib serta gerombolan preman untum mengintimidasi masyarakat belum lagi fatwa dari ulama sesat dan gadungan mendukung Ahok serta memutarbalikan ayat dan hadis serta memanipulasi puja dan dalil di samping juga ada siraman besar dana dari para cukong dan oligarki," tutur Rizieq.
Menurut Rizieq, dirinya menggelar aksi kala itu semata-mata sebagai sikap politik mengacu kepada aturan agama dan konstitusi negara. Ia menegaskan bukan merupakan politisi atau pun anggota partai politik.
"Sikap politik saya dan umat islam sangat jelas pada 411 dan 212 sangat jelas bahwa kamu tidak ingin seorang penista agama yang bersikap arogan dan korup," ujar dia.
"Mulai saat itulah saya dan kawan-kawan menjadi target kriminalisasi, sehingga sepanjang Tahun 2017 aneka ragam rekayasa kasus dialamatkan kepada kami, bahkan kami menjadi target operasi intelijen hitam berskala besar," lanjutnya.
Baca Juga: Hakim Tegur Habib Rizieq, Gegara Pakai Syal Palestina Saat Sidang
Untuk diketahui, Rizieq kembali menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan nota pembelaannya terhadap tuntutan yang sudah dijatuhkan jaksa.
Dalam kasus kerumunan Megamendung dan Petamburan Rizieq telah dituntut masing-masing 10 bulan dan 2 tahun penjara. Serta tambahan pidana dilarang berkecimpung dalam keormasan selama 3 tahun.
Berita Terkait
-
Hakim Tegur Habib Rizieq, Gegara Pakai Syal Palestina Saat Sidang
-
Pembelaan Habib Rizieq: Kasus Saya Bukan Kasus Hukum, Tapi Dendam Politik!
-
Kembali Jalani Sidang, Habib Rizieq akan Bacakan Nota Pembelaan Hari Ini
-
Refly Harun di Sidang HRS: Surat Telegram Kapolri Bukan Peraturan Mengikat
-
Jadi Saksi Soal Kasus Swab di RS Ummi Bogor, Refly Harun Bilang Begini
Terpopuler
- Prabowo Timbang Chatib Basri Gantikan Purbaya, Senin Disebut Bakal Ada Reshuflle Kabinet
- Purbaya Disebut Bakal Jadi Gubernur BI, Prabowo Sedang Timbang Chatib Basri Jadi Menkeu
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Berapa Harga Sepatu Lari Ortuseight Ori? Ini 5 Pilihan Bagus untuk Daily Run
Pilihan
Terkini
-
Donald Trump Pede Akan Umumkan Kemenangan Mutlak Perang dengan Iran
-
DPR Bersiap Sahkan RUU Polri Hari Ini, Keputusan Final Ditentukan di Paripurna
-
Jual Mobil Demi Keliling Dunia, Pesepeda Wanita Iran Ini Ungkap Rahasia Bahagia Lewat 'Slow Life'
-
Ayatollah Mojtaba Khamenei: Rezim Zionis Goyang, Tunggu Beberapa Hari Lagi Berakhir
-
Berapa Korban Gempa Filipina? Ini Update Terbaru Per 9 Juni 2026
-
Bos Maktour Kembali Dipanggil KPK Usai Anak Buahnya Ditahan
-
Kilang Petrokimia Mahshahr Iran Jadi Sasaran Rudal Balasan Zionis Israel
-
12 Korupsi Sepanjang Tahun 2026: Rasuah Merajalela, Terbaru Bupati Muara Enim
-
Krisis Pascagempa Filipina, Warga Mindanao Bertahan di Tengah Pemadaman Listrik Massal
-
KPK Lebih Dulu Selidiki Kasus Korupsi MBG Sebelum Kejagung Tetapkan Tersangka