Suara.com - Salah satu penggugat dari WALHI mengatakan kecewa dengan ditundanya sidang pembacaan putusan kasus pencemaran udara Jakarta. ''Molornya putusan hakim berarti semakin memperpanjang waktu upaya pemulihan kualitas udara.''
Sidang pembacaan putusan terkait gugatan warga negara atas pencemaran udara Jakarta yang seharusnya dibacakan hari ini Kamis (20/05), dinyatakan ditunda.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pembacaan putusan hingga 10 Juni 2021 karena bukti yang diterima hakim belum lengkap.
Khalisah Khalid, salah satu penggugat yang juga Ketua Desk Politik Wahana Lingkungan Hidup Indonesia mengatakan kecewa karena proses sidang sudah berjalan sangat panjang.
‘’Sudah hampir dua tahun prosesnya dan menurut kami salah satu proses persidangan yang cukup panjang,’’ ujar Khalisah kepada DW Indonesia, saat dihubungi Kamis (20/05).
Ibu berusia 42 tahun itu adalah salah satu dari 32 penggugat. Khalisah mengatakan jika putusan diberikan hari ini maka akan memberikan harapan yang sangat besar bagi semua orang yang memang membutuhkan udara bersih dan sehat.
‘’Semakin molor putusan hakim, akan semakin memperpanjang waktu untuk upaya pemulihan terhadap kualitas udara,’’ katanya.
Gugatan terkait polusi udara Jakarta itu diajukan oleh Koalisi Ibu Kota ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juli 2019.
Tujuh tergugat dalam kasus ini adalah Presiden Joko Widodo, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Gubernur Jawa Barat, dan Gubernur Banten.
Baca Juga: Terungkap! Ini Penyebab Tingkat Polusi di Jakarta Tak Berubah Selama PSBB
Khalisah menambahkan bahwa upaya aktivis lingkungan dalam menyuarakan dan memprotes buruknya kualitas udara sudah cukup panjang.
Bahkan dialog kebijakan dengan KLHK dan Pemprov terkait sudah dilakukan. Namun, dalam hal ini Khalisah menilai, ''Negara abai bahkan gagal untuk memastikan jaminan perlindungan terhadap udara bersih dan sehat bagi warga negaranya.''
Gugatan mewakili kelompok rentan Kasus yang sudah menggantung selama hampir dua tahun ini awalnya dimulai dari gugatan warga negara yang khawatir terhadap kualitas udara Jakarta yang semakin buruk.
Kekhawatiran semakin meningkat terhadap kelompok rentan yang memiliki risiko lebih tinggi terhadap buruknya kualitas udara, seperti anak-anak dan ibu hamil.
‘’Saya sebagai ibu sebenarnya sedang berdiri dalam persidangan ini mewakili hak anak saya, karena anak saya belum bisa menggunakan hak gugatnya,’’ katanya.
Khalisah mengatakan dia mewakili anaknya untuk menggugat kelalaian negara karena tidak bisa memastikan jaminan hak anak-anak untuk bisa mendapatkan udara yang bersih.
Dari kota-kota di dunia dengan polusi udara terburuk tahun lalu, 148 peringkat teratas berada di kawasan Asia-Pasifik, demikian menurut Perusahaan teknologi kualitas udara Swiss IQAir.
Data di situs AirVisual pada tahun 2019 pernah menempatkan Jakarta di peringkat pertama kualitas udara buruk di dunia.
Pada April 2020 AirVisual menempatkan Jakarta di posisi kesembilan dalam daftar yang sama.
Para penggugat berharap sisa waktu putusan sidang hingga 10 Juni dapat memperkuat keyakinan majelis hakim atas permohonan mereka.
‘‘Karena pada dasarnya permohonan yang kami ajukan melalui proses hukum ini adalah apa yang seharusnya menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya. Karena kita tahu di konstitusi kita jelas menegaskan bahwa hak atas lingkungan yang bersih dan sehat adalah hak asasi hak dasar warga negara,‘‘ katanya.
Seberapa efektif kebijakan pemerintah pusat dan daerah? Irvan Pulungan, utusan khusus Gubernur Jakarta untuk perubahan iklim, mengatakan Jakarta telah mengeluarkan peraturan baru sejak gugatan diajukan, termasuk memasang panel surya di gedung pemerintah dan mendorong uji emisi, seperti dikutip dari Reuters.
"Gugatan itu merupakan upaya kolaboratif untuk mendorong sesuatu yang bukan hanya pro-rakyat, pro-lingkungan, tetapi juga pro-keadilan sosial, ”ujar Irvan seraya menambahkan untuk memaksimalkan efektivitas kebijakan pemerintah daerah dan pusat maka diperlukan integrasi tindakan.
Namun, Khalisah mengatakan langkah-langkah yang dijanjikan belum cukup untuk bisa mengubah dan memastikan jaminan perlindungan terhadap hak warga negara untuk mendapatkan udara yang bersih dan sehat.
Menurutnya, pemerintah provinsi DKI Jakarta tidak mau membatalkan proyek incinerator dan rencana pembangunan enam ruas jalan tol.
‘‘Selama itu belum dilakukan atau hal-hal pokok yang berkontribusi terhadap pencemaran udara itu belum bisa kami terima, menurut pandangan kami apa yang sudah dilakukan memang belum cukup,’’ ujar Khalisah leih lanjut.
'Selamatkan anak cucu kita semua'
Para penggugat berharap seluruh permohonan gugatan dikabulkan dan negara secara hukum dinyatakan bersalah.
Sehingga, tergugat harus mengambil langkah yang cepat dan progresif untuk membuat regulasi dan peraturan guna memastikan penanganan pencemaran udara dan pemulihan kualitas udara di Jakarta.
‘’Ini bukan hanya berdampak pada kami para pemohon, tetapi juga akan berdampak pada semua orang. Bahkan para tergugat sendiri, misalnya saya menggugat sebagai ibu atas nama hak anak saya, ketika gugatan kami dikabulkan oleh majelis hakim, sebenarnya juga sedang menyelamatkan anak cucu para tergugat dan anak cucu kita semua,’’ katanya.
Gugatan ini juga mendapat perhatian dari PBB, yang kemudian mengirimkan Pelapor Khusus (Special Rapporteur) David R.Boyd sebagai Amicus Curiae (Sahabat Peradilan) dan memberikan rekomendasi-rekomendasi penting kepada para tergugat.
Gubernur Banten dan Jawa Barat turut menjadi tergugat dalam kasus ini karena penelitian CREA membuktikan bahwa salah satu penyebab polusi udara Jakarta adalah gas buang dari pembangkit listrik dari Banten dan industri di Jabar yang terbawa angin.
Demikian menurut data yang diterima DW Indonesia dari Yayasan Indonesia Cerah, salah satu LSM yang menjadi tim kampanye gugatan ini.
Berita Terkait
-
Di Balik Duka Longsor Bandung Barat, Adakah Dosa Pembangunan yang Diabaikan Pemerintah?
-
RUU PPI Masuk Prolegnas, WALHI Nilai Negara Masih Gagal Membaca Krisis Iklim
-
Walhi Ungkap Parahnya Bencana Ekologis Aceh Tamiang, Negara Baru Hadir Sepekan Kemudian
-
WALHI Sebut Negara Gagal Lindungi Rakyat dan Ruang Hidup Korban Bencana
-
WALHI Desak Pencabutan Izin Korporasi Pemicu Bencana Ekologis di Lanskap Batang Toru
Terpopuler
- 5 Mobil Listrik Paling Murah di 2026 untuk Harian, Harga Mulai Rp60 Jutaan
- Iran Sakit Hati Kapal dan Minyak Miliknya Rp 1,17 triliun Dilelang Indonesia
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 7 Sepatu Lari yang Awet untuk Pemakaian Lama, Nyaman dan Tahan Banting
- 63 Kode Redeem FF Max Terbaru 27 Maret 2026: Klaim Bundel Panther, AK47, dan Diamond
Pilihan
-
Mengamuk! Timnas Indonesia Hantam Saint Kitts dan Nevis Empat Gol
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
Terkini
-
Dua 'Pesawat Super' Milik AS Hancur, Kekuatan Militer Iran Kejutkan Dunia
-
Aparat Israel Halangi Pemimpin Gereja Masuk Makam Kudus di Misa Minggu Palma
-
Pesawat AWACS E-3 Milik AS Hancur Kena Serangan Iran di Arab Saudi
-
Realisasi Bantuan Jaminan Hidup Terus Meningkat, Jadi Penunjang Hidup Penyintas
-
Prabowo dan Takaichi Bakal Teken Kesepakatan Baru? Bocoran Topik Krusial dari Tokyo
-
PP TUNAS Mulai Berlaku, Kemenag Perkuat Literasi Digital di Pesantren dan Madrasah
-
Kejar Target April 2026, Pemerintah Tambah Lokasi Sekolah Rakyat di Bogor
-
Idrus Marham: Kebijakan Prabowo Sudah Baik, Tapi Harus Dijelaskan kepada Rakat
-
Gelar Lebaran Bersama Rakyat di Monas, Pemerintah Bagikan 100 Ribu Kupon Belanja
-
Satgas Damai Cartenz Ringkus Dua Anggota Jaringan Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura