Suara.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil delapan saksi kasus suap penyidik KPK dari unsur Polri Stepanus Robin Pattuju. Kekinian Steoanus sudah dutetapkan sebagai tersangka.
Delapan saksi tersebut yakni Kepala Bagian Sekretariat MKD DPR RI Chrysanthi Permatasari, Wiraswasta Riski Cinde Awaliyah, Wiraswasta Agus Susanto, Mahasiswa Nikodemus Roy Pattuju, dan Ibu Rumah Tangga Putri Amalia.
Kemudian Staf Hukum Operasional Bank BCA, Randy Bagas Prasetya; Karyawan Swasta Eden Farm, Angga Yudhistira; dan Ibu Rumah Tangga Rifka Amalia.
"Delapan saksi ini dipanggil untuk tersangka SRP (Stepanus Robin Pattuju)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Senin (24/5/2021).
Ali belum dapat menyampaikan apa yang akan ditelisik terhadap delapan saksi ini.
Kasus suap ini berawal ketika Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial dipertemukan oleh penyidik KPK bernama Stepanus.
Aktor yang mempertemukan kedua orang itu yakni, Aziz Syamsuddin Wakil Ketua DPR RI dari Fraksi Golkar di rumah dinasnya di Jakarta pada Oktober 2020.
Dalam pertemuan itu Azis meminta agar Stefanus dapat membantu Syahrial agar penyelidikan kasus dugaan korupsi yang tengah diusut KPK di Tanjungbalai tidak naik ketingkat penyidikan.
Stepanus pun menyanggupi permintaan Azis. Awalnya, Stepanus meminta uang sebesar Rp 1.5 miliar kepada Syahrial.
Baca Juga: Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah
Namun, Syahrial menyanggupi dengan hanya mengirimkan uang sebesar Rp 1.3 miliar. Pengiriman uang secara transfer itu dilakukan secara bertahap sebanyak 59 kali.
Sementara itu, Azis Syamsuddin telah dilakukan pencekalan keluar negeri. KPK, telah berkoordinasi dengan mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI, pada Selasa (27/4/2021) lalu).
Ali menyebut ada tiga orang yang dilakukan pencekalan termasuk politikus Golkar.
"Benar, KPK pada tanggal 27 April 2021 telah mengirimkan surat ke Ditjen Imigrasi Kumham RI untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap tiga orang yang terkait dengan perkara ini," kata Ali Fikri dikonfirmasi, Jumat (30/4/2021).
Berita Terkait
-
Pelat Khusus DPR, Ray: Jabatan Politik Membuat Seperti Bukan Warga Biasa
-
Pelat Nomor Khusus Anggota DPR Disebut Memiliki Dasar Aturan yang Lemah
-
MKD: Kita Tidak akan Panggil Azis Syamsuddin Dahulu
-
Tiga Aduan Sudah Lengkap, MKD akan Panggil Pelapor Azis Syamsuddin
-
Ada 9 Aduan Masuk, MKD Prioritaskan Bahas 5 Laporan Soal Azis dalam Pleno
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Uang Jemaah Disita KPK, Khalid Basalamah Terseret Pusaran Korupsi Haji: Masih Ada di Ustaz Khalid
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 24 September 2025: Kesempatan Dapat Packs, Coin, dan Player OVR 111
- Apa Kabar Janji 50 Juta Per RT di Malang ?
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
-
Dukungan Dua Periode Prabowo-Gibran Jadi Sorotan, Ini Respon Jokowi
-
Menkeu Purbaya Putuskan Cukai Rokok 2026 Tidak Naik: Tadinya Saya Mau Turunin!
Terkini
-
Di Hadapan Mahasiswa Unpad, Pramono Anung Tegaskan Pemimpin Tak Boleh Tersulut Emosi
-
Sule Kena Tilang Saat Bawa Double Cabin, Dishub DKI: Sudah Sesuai Prosedur
-
Gibran Disebut Cawapres Prabowo Lagi di 2029, PSI: Pernyataan Jokowi Powerfull
-
Tangis Nanik Deyang Minta Maaf soal Kasus Keracunan MBG Tuai Pro Kontra
-
PBNU Desak Penetapan Tersangka Korupsi Kuota Haji, KPK Sebut Pemeriksaan Masih Intensif
-
Apa Itu Cassandra Paradox? Bikin Rocky Gerung Walkout dari Talkshow dengan Relawan Jokowi
-
Isyana Bagoes Oka Dikabarkan Jadi Wakil Ketua Umum PSI, Kaesang Siap Umumkan
-
SMAN 62 Pastikan Farhan Masih Berstatus Siswa Aktif Meski Ditahan Polisi
-
Kementerian BUMN Bakal Tinggal Kenangan, Ingat Lagi Sejarahnya Sebelum Dihapus
-
Minta KPK Segera Tetapkan Tersangka Kasus Haji, Awan PBNU: Jangan Digoreng Ngalor Ngidul