News / Nasional
Senin, 24 Mei 2021 | 14:27 WIB
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso (kanan) saat masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka terkait kasus bansos Corona di KPK. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Uang puluhan miliar yang diterima Juliari itu, untuk memuluskan perusahaan milik Ardian dan Harry serta vendor-vendor lain agar mendapatkan jatah pengadaan paket sembako.

Dalam perkara ini, Juliari didakwa dalam pasal Pasal 12 huruf (b) Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau Kedua : Pasal 11 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Load More