Suara.com - Ombudsman Jakarta Raya menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan aparat Polda Metro Jaya saat mengamankan aksi unjuk rasa Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) di depan Kantor Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek), beberapa waktu lalu.
Pernyataaan itu disampaikan Ombudsman setelah menerima laporan kasus maladnistrasi dan malprosedur yang disampaikan oleh Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD) hari ini, Kamis (27/5/2021).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Teguh Nugroho mengatakan, pihaknya pernah meminta Polda Metro Jaya untuk mengedepankan proses pencegahan ketika menangani aksi unjuk rasa. Hal tersebut dirasa lebih elok ketimbang harus melakukan penangkapan yang disertai aksi represifitas.
"Kami beberapa waktu lalu juga telah meminta Polda Metro Jaya untuk mengedepankan proses pencegahan daripada proses penangkapan dalam setiap aksi yang dilakukan oleh masyarakat," kata Teguh di kantornya.
Atas laporan tersebut, Ombudsman Jakarta Raya menilai adanya pendekatan yang berbeda oleh kepolisian saat menangani aksi unjuk rasa. Dalam konteks ini, Polda Metro Jaya dinilai sangat mengabaikan proses pencegahan.
"Maka kami melihat ada pendekatan yang berbeda dari Polda Metro Jaya terkait dengan penindakan aksi. Bukan saja mengedepankan proses penindakan tetapi juga mengabaikan proses pencegahan," sambung Teguh.
Teguh menambahkan, dalam masa pandemi Covid-19, Polda Metro Jaya seharusnya mengedepankan aksi pencegahan. Misalnya, memanfaatkan fungsi Intelkam maupun Pengendalian massa (Dalmas).
"Jadi, tidak harus melakukan tindak kekerasan.Itu yang mungkin sangat kami sayangkan," beber dia.
Atas pelaporan tersebut, nantinya Ombudsman Jakarta Raya akan melakukan pemeriksaan terkait dugaan pelanggaran tersebut. Tak hanya itu, pihak Polda Metro Jaya nantinya juga akan dimintai keterangan.
Baca Juga: Hampir Seribu Warga DKI Reaktif Covid-19 Usai Mudik Lebaran
"Tapi kami akan memastikan dan melakukan proses pemeriksaan ternasuk juga permintaan keterangan terhadap Polda Metro Jaya terkait dugaan pelanggaran yang dilakukan," tutup Teguh.
Polisi Cekik dan Piting Pendemo
Fauzi selaku perwakilan YLBHI mengatakan, massa aksi telah mematuhi aturan hingga tetap mengedepankan protokol kesehatan. Namun, aparat kepolisian melakukan pembubaran paksa -- bahkan disertai penangkapan terhadap empat buruh, empat mahasiswa, dan satu pelajar.
"Tapi akhirnya teman-teman ditangkap, dibubarkan paksa. Belum sesuai dengan waktunya. Kami jam 5 sudah dibubarkan," kata Fauzi.
Fauzi melanjutkan, kepolisian dari Polda Metro Jaya diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan aksi. Contoh kasusnya adalah tindak kekerasan yang dilakukan polisi laki-laki terhadap massa aksi perempuan.
"Ada massa aksi yang dipiting/dicekik, yakni massa aksi perempuan oleh polisi laki-laki. Jadi ini sangat tidak sesuai dengan prosedur penanganan aksi. Seharusnya harus ada polwan untuk menangani massa aksi perempuan," jelas Fauzi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur
-
Terjatuh Saat Terjun Payung di Rangkaian HUT TNI, Praka Marinir Zaenal Mutaqim Meninggal Dunia
-
BNPB Ungkap Kendala Evakuasi Santri Al Khoziny: Satu Beton 'Jebakan' Ancam Runtuhkan Sisa Gedung
-
Paspor Dicabut, Riza Chalid dan Jurist Tan Kini Berstatus Tanpa Negara, Bisa Lolos dari Jerat Hukum?
-
Kronologi Gugurnya Prajurit Elite Marinir Praka Zaenal, Parasut Mengembang Namun Takdir Berkata Lain
-
Tragedi Jelang HUT TNI, Prajurit Intai Amfibi Praka Zaenal Gugur Dalam Insiden Terjun Payung
-
Prabowo Perbarui Aturan Seleksi Pemimpin TNI, Utamakan Kompetensi Ketimbang Senioritas
-
Update Tragedi Ponpes Al Khoziny: 23 Jasad Ditemukan dalam 24 Jam, Total Korban Tewas Jadi 39 Orang
-
Bangunan Ponpes Al Khoziny Ambruk, Prabowo Minta Cek Semua Infrastruktur Pesantren!