Suara.com - Sebuah narasi yang menyebut bahwa UAS jadi tersangka dan Polri telah mengamankan uang hasil sumbangan umat beredar di media sosial.
Video tersebut diunggah di Youtube oleh akun Suara Inspirasi pada 18/5/2021 dan dibuat dengan durasi sepanjang 10 menit 3 detik.
Di bagian muka video, tampak sosok mirip UAS mengenakan baju tahanan berwarna oranye. Ada pula narasi yang menyebut bahwa UAS akan dijerat pasal berlapis.
Berikut ini narasi selengkapnya:
"Berita Terkini ~ UAS Jadi Tersangka!! Polri Amankan Uang Sumbangan Umat"
"AKHIRNYA TERUNGKAP- POLRI TEMUKAN BUKTI BARU 'UAS TERJERAT PASAL BERLAPIS',"
Lantas benarkah klaim tersebut?
PENJELASAN:
Berdasarkan penelusuran turnbackhoax.id -- Jaringan Suara.com, narasi yang menyebut bahwa UAS jadi tersangka, Polri amankan uang sumbangan umat tidaklah benar.
Baca Juga: Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Begini Respons Kuasa Hukum
Faktanya, hingga saat ini belum ada informasi resmi dan tepercaya terkait klaim tersebut. Video yang diunggah dengan menyertakan narasi tersebut pun dinilai tak mengandung informasi pendukung yang valid.
Dalam video itu pun tak ditemui narasi yang menyatakan UAS telah diamankan oleh Polri terkait tuduhan kasus penipuan uang sumbangan rakyat. Video hanya berisi sorotan beberapa tokoh terkait transparansi uang donasi yang telah terkumpul.
Berdasarkan penelurusan melalui yandex, thumbnail video yang menunjukkan UAS menggunakan baju tahanan berwarna oranye bersama Polri adalah hasil suntingan.
Dari hasil penelurusan yandex menunjukkan gambar tersebut identik dengan artikel berjudul "Perkembangan Kasus Memiles, Siapa Lagi Artis yang Diperiksa" yang diunggah di situs kompas.tv pada 21 Januari 2020.
Foto dalam artikel tersebut tidak terdapat sosok UAS yang mengenakan baju tahanan berwarna oranye dan artikel tersebut juga tidak ada kaitannya dengan kabar UAS jadi tersangka.
Video serupa yang menyatakan UAS terjerat kasus penipuan telah banyak beredar di beberapa akun Youtube dan dibagikan melalui beberapa platform media sosial lainnya.
Berita Terkait
-
Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi
-
Izin Liga 1 dan Liga 2 Belum Juga Terbit, LIB: Kita Tunggu Saja
-
Kuasa Hukum: Konteks Keonaran Buntut Cuitan Jumhur Harus Benar-Benar Dibuktikan
-
Lewat Instagram, Penghina Gus Miftah Pernah Sentil Jokowi hingga Anies
-
Puluhan Massa Pendukung Habib Rizieq Diamankan Polisi, Begini Respons Kuasa Hukum
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Tinggal di Kawasan Industri, Warga Pasirranji Justru Sulit Dapat Air Layak Konsumsi
-
Megawati Terima Utusan Presiden Korsel, Bahas Perdamaian Semenanjung Korea?
-
Mantan Ketua KPPU Soroti Denda Rp 755 Miliar untuk Pinjol, Sebut Ada Kekeliruan Fundamental
-
Suasana Hangat Warnai Kunjungan Rajiv ke SLB Lembang, Bantuan PIP hingga Kursi Roda Disalurkan
-
Modus Pijat dan Doktrin Patuh Guru, Cara Keji Kiai Ashari Berkali-kali Cabuli Santriwati
-
Peringati Usia ke-80, Persit Kartika Chandra Kirana Mantapkan Pengabdian Dalam Berkarya
-
Indonesia Darurat Kekerasan Anak? MPR Soroti Celah Sistem Perlindungan Anak
-
Polisi Bongkar Gudang Penadah HP Curian di Bekasi, 225 iPhone dan Android Disita
-
Yuk Liburan ke Surabaya! Jelajahi Panggung Budaya Terbesar Tahun Ini di Perayaan HJKS ke-733
-
DPR Ragukan Status Pesantren Predator Seks di Pati: Itu Hanya Kedok!