Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap rumah produksi narkoba jenis tembakau sintesis di Pandeglang, Banten. Setidaknya 6 kilogram ganja sintetis atau senilai Rp500 juta disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Total barang bukti ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Azis mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat, terkait transaksi jual-beli narkoba lewat akun Instagram.
Awalnya pada 19 Mei 2021, seorang pengguna berinisial KRP ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai bertransaksi lewat akun Instagram. Dari KRP diamankan 3,26 gram tembakau sintesis.
Adanya penangkapan itu, kemudian dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, hingga berhasil menangkap penjualnya berinisial IA di Tangerang, Banten pada 21 Mei 2021. Dari IA, polisi menyita barang bukti berupa 11,6 gram tembakau sintesis.
Kemudian, berselang itu, kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial AM yang menjadi pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis di kediamannya, Pandeglang, Banten.
"AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," jelas Azis.
Dari rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket seberat 92,5 gram, lalu dua paket besar seberat 57, 6 gram, dan sejumlah alat produksi.
Tak berhenti di situ, seseorang berinisial AH turut ditangkap, karena menjadi kurir mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Dari tangan AH, diamankan 400 paket dengan berat masing-masing 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket dengan berat masing-masing 25 gram.
Baca Juga: 5,2 Kg Sabu dan 248 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Provinsi Lampung
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6 kilogram.
"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp500 juta lebih" jelas Azis.
Kata Azis, tersangka AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun.
"Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Selamat Datang Elkan Baggott Gantikan Mees Hilgers Bela Timnas Indonesia, Peluangnya Sangat Besar
- Hari Pelanggan Nasional 2025: Nikmati Promo Spesial BRI, Diskon Sampai 25%
- Maki-Maki Prabowo dan Ingin Anies Baswedan Jadi Presiden, Ibu Jilbab Pink Viral Disebut Korban AI
- Buktinya Kuat, Pratama Arhan dan Azizah Salsha Rujuk?
Pilihan
-
Nadiem Makarim Jadi Menteri Ke-7 Era Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi, Siapa Aja Pendahulunya?
-
Jadwal dan Link Streaming Timnas Indonesia vs Taiwan Malam Ini di GBT
-
Pelatih Persija Kasihan dengan Gerald Vanenburg, Soroti Situasi Timnas Indonesia U-23
-
Harga Emas Antam Lebih Murah Hari Ini Jadi Rp 2.042.000 per Gram
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
Terkini
-
Dilema KPK: Sita Mercy Antik Habibie dari Ridwan Kamil, tapi Pembayarannya Ternyata Belum Lunas
-
Bantah Tegas Kabar Darurat Militer, TNI: Tidak Ada Niat, Rencana Memberlakukan
-
Didesak Bebaskan Seluruh Demonstran yang Ditahan, Polri Klaim Tidak Antikritik
-
Zetro Staf KBRI Diduga Tewas di Tangan Pembunuh Bayaran, Presiden Peru Surati Prabowo
-
Kapuspen TNI Jawab Tuntutan 17+8 'Kembali ke Barak': Kami Hormati Supremasi Sipil
-
Tunjangan Rumah Setop, DPR Pastikan Pensiun Tetap Ada: Ini Rincian Gaji Anggota Dewan
-
DPR Setop Kunjungan Kerja ke Luar Negeri, Dasco Janji Buka-bukaan
-
Pemprov DKI Genjot Pengerjaan SJUT, Jakarta Lebih Rapi dan Modern
-
Apa Itu Tobat Nasional? Seruan Kardinal Ignatius Suharyo
-
Nadiem Tersangka Kasus Pengadaan Chromebook, Pukat UGM Soroti Buruknya Tata Kelola Sektor Pendidikan