Suara.com - Aparat Polres Metro Jakarta Selatan berhasil mengungkap rumah produksi narkoba jenis tembakau sintesis di Pandeglang, Banten. Setidaknya 6 kilogram ganja sintetis atau senilai Rp500 juta disita oleh polisi sebagai barang bukti.
"Total barang bukti ada kurang lebih 600 paket atau sekitar 6 Kg atau 6.000 gram," kata Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Azis Andriansyah di Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (28/5).
Azis mengatakan, kasus ini terungkap setelah adanya aduan masyarakat, terkait transaksi jual-beli narkoba lewat akun Instagram.
Awalnya pada 19 Mei 2021, seorang pengguna berinisial KRP ditangkap di Jagakarsa, Jakarta Selatan, usai bertransaksi lewat akun Instagram. Dari KRP diamankan 3,26 gram tembakau sintesis.
Adanya penangkapan itu, kemudian dikembangkan Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, hingga berhasil menangkap penjualnya berinisial IA di Tangerang, Banten pada 21 Mei 2021. Dari IA, polisi menyita barang bukti berupa 11,6 gram tembakau sintesis.
Kemudian, berselang itu, kepolisian berhasil menangkap seseorang berinisial AM yang menjadi pelaku yang memproduksi narkoba jenis tembakau sintesis di kediamannya, Pandeglang, Banten.
"AM ini produsen di tempat tinggalnya. Dia melakukan kegiatan home industri produksi tembakau sintetis di tempat itu, mulai dari pengolahan awal hingga membungkus paketnya," jelas Azis.
Dari rumahnya ditemukan sejumlah barang bukti berupa 16 paket seberat 92,5 gram, lalu dua paket besar seberat 57, 6 gram, dan sejumlah alat produksi.
Tak berhenti di situ, seseorang berinisial AH turut ditangkap, karena menjadi kurir mengedarkan narkoba jenis tembakau sintesis tersebut. Dari tangan AH, diamankan 400 paket dengan berat masing-masing 10 gram tembakau sintesis dan 100 paket dengan berat masing-masing 25 gram.
Baca Juga: 5,2 Kg Sabu dan 248 Kg Ganja Dimusnahkan BNN Provinsi Lampung
Secara keseluruhan, total barang bukti yang berhasil diamankan sekitar 6 kilogram.
"Dari hasil temuan tersebut, jika dikalkulasi dengan angka nominal, bisa mencapai Rp500 juta lebih" jelas Azis.
Kata Azis, tersangka AM telah menjalankan produksi barang haram itu selama satu tahun.
"Tersangka menjual narkotika tersebut ke wilayah Provinsi DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Lampung, Jawa Barat, Jawa Tengah, Banten dan Kepulauan Seribu sekitar 80 orang yang sudah pesan. Selama satu tahun membuat/meracik tembakau sintetis sebanyak 1 kilogram dan membeli kemudian menjual kembali sebanyak 2 kilogram," jelasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 113 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukumannya minimal 6 tahun penjara atau maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp1 miliar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
- Penyebab BRImo Sempat Terkendala Pagi Ini, Kini Layanan Pulih Sepenuhnya
- Harga Adidas Adizero Termurah Tipe Apa Saja? Ini 5 Varian Terbaiknya
Pilihan
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
Buntut Polemik Suket Pendidikan Gibran, Subhan Palal Juga Gugat Pimpinan DPR-MPR
-
Tok! Eks Sekretaris MA Nurhadi Divonis 5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Pengganti Rp137 Miliar
-
Aksi Tenang Nenek Beruban Curi TV 30 Inci di Jatinegara Viral, Korban Tak Tega Lapor Polisi
-
Panglima TNI: Tiga Prajurit yang Gugur di Lebanon Terima Santunan Miliaran dan Pangkat Anumerta
Terkini
-
Mencekam! SPBE di Cimuning Bekasi Terbakar Hebat, Langit Malam Berubah Merah
-
9.401 Peserta BPJS PBI Tak Terlacak dan 3.934 Lainnya Telah Meninggal, Mensos Beri Penjelasan
-
Efisiensi Anggaran, Gus Ipul Ajak Pegawai Kemensos Naik Kendaraan Umum hingga Sepeda Sekali Sepekan
-
Viral! Wartawan Diculik dan Diperas Oknum Mengaku Polisi di Bekasi, Saldo Rp13 Juta Ludes
-
Menteri Hukum Serahkan 146 Sertifikat KI, Lindungi Warisan Budaya Bali
-
Ketahuan Saat Bayar Utang! Begini Kronologi Penangkapan Mahfud Dukun Pengganda Uang Asal Cianjur
-
Program KNMP Dongkrak Produktivitas Nelayan hingga Dua Kali Lipat
-
Gugur dalam Misi Perdamaian PBB, Ini Rincian Penghormatan dan Santunan untuk 3 Prajurit TNI
-
Naik 500 Persen! Program KNMP Sukses Ciptakan Belasan Lapangan Kerja Baru di Wilayah Pesisir
-
Kemensos Desain Ulang Pola Kerja untuk Efisiensi dan Produktivitas Digital