Suara.com - Kemdikbud membuka kesempatan bagi insan-insan Indonesia untuk mendapatkan pendidikan dengan mudah. Salah satunya program beasiswa S2 dan S3 untuk guru melalui program Beasiswa Pendidikan Indonesia (BPI). Simak jadwal, rincian pendanaan, dan syarat beasiswa S2 dan S3 untuk guru tersebut.
Dilansir dari laman gtk.kemendikbud.co.id, Program BPI untuk lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) merupakan program beasiswa Pemerintah Indonesia yang bersumber dari amanat Dewan Penyantun LPDP (Lembaga Pengelola Dana Pendidikan) dan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan. Program tersebut dilaksanakan oleh Kemdikbud melalui Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) dan/unit-unit utama di lingkungan Kemdikbud yang didanai oleh LPDP.
Tujuan beasiswa S2 dan S3 untuk guru ini, yakni meningkatkan kemampuan dan kompetensi sumber daya manusia Indonesia untuk mendukung percepatan pembangunan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Selain itu, juga untuk memaksimalkan pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang ada di LPDP melalui pemberian beasiswa bergelar (degree) untuk jenjang pendidikan S1, S2 dan S3, dan non-gelar (non-degree) bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan di perguruan tinggi terbaik di dalam negeri atau di luar negeri.
Lantas siapa saja yang boleh mendaftar? Seluruh guru, kepala sekolah, dan pengawas sekolah dengan status pegawai tetap boleh mendaftar beasiswa ini. Utamanya, bagi yang berada dalam satuan pendidikan PAUD, SD, SMP, dan SMA di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Jadwal Beasiswa S2 dan S3 untuk Guru
Jadwal pendaftaran beasiswa BPI telah lama diumumkan. Berikut ini penjelasannya:
- Pendaftaran beasiswa S2 dibuka sejak 2 Mei 2021 hingga 2 Juni 2021 untuk program magister perguruan tinggi luar negeri.
- Pendaftaran program magister perguruan tinggi dalam negeri dibuka dari 2 Mei 2021 hingga 30 Juni 2021.
- Pendaftaran beasiswa S3 dibuka mulai 2 Mei 2021 hingga 30 Juni 2021.
Rincian Pendanaan Beasiswa S2 dan S3 untuk Guru
Rincian pendanaan untuk jenjang S2 dalam maupun luar negeri meliputi hal-hal sebagai berikut
Baca Juga: Anggaran Kemendikbudristek Dipangkas Sampai Rp 10,52 Triliun
- Dana pendidikan yang digunakan untuk dana pendaftaran
- SPP
- Tunjangan buku yang diberikan per tahun
- Bantuan tesis,
- Bantuan seminar internasional
- Dana bantuan publikasi jurnal internasional
- Dana asuransi kesehatan
- Dana hidup bulanan.
Rincian pendanaan untuk program beasiswa doktoral (S3) meliputi
- Dana pendaftaran,
- SPP
- Tunjangan buku yang diberikan per tahun
- Bantuan disertasi
- Bantuan seminar internasional dan dana bantuan publikasi jurnal internasional.
- Transportasi,
- Dana asuransi kesehatan (setara BPJS kelas 1),
- Biaya hidup bulanan
- Tunjangan untuk keluarga yang mulai diberikan sejak semester III
- Dana keadaan darurat.
Syarat Beasiswa S2 dan S3 untuk Guru melalui Program BPI Kemendikbud
Untuk mengikuti seleksi BPI terdapat sejumlah syarat-syarat umum yang harus dipenuhi:
- Warga negara Indonesia.
- Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik)/SIM PKB.
- Telah mengajar paling sedikit dua tahun berturut-turut.
- Sudah menyelesaikan studi program diploma empat (D4) atau sarjana (S1) untuk beasiswa program magister (S2) dari perguruan tinggi dalam negeri yang diakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
Calon peserta seleksi beasiswa bisa berasal dari perguruan tinggi luar negeri yang diakui oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud Ristek atau Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara asal perguruan tinggi tersebut.
Sementara untuk calon pendaftar program S3 disyaratkan telah menyelesaikan studi program magister (S2) dan menyelesaikan studi program magister untuk beasiswa program doktoral (S3) pada perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), atau perguruan tinggi kedinasan dalam negeri.
- Melampirkan surat rekomendasi dari atasan dan perguruan tinggi asal.
- Beasiswa hanya diperuntukkan untuk kelas reguler dan tidak berlaku bagi kelas eksekutif, kelas khusus, kelas karyawan, atau kelas jauh. Juga tidak berlaku bagi kelas yang diselenggarakan bukan di perguruan tinggi induk dan kelas internasional khusus tujuan dalam negeri. Juga tidak berlaku bagi kelas yang diselenggarakan di lebih dari 1 negara perguruan tinggi.
- Menyampaikan surat keterangan sehat/bebas narkoba.
- Mengisi profil diri pada formulir pendaftaran daring.
- Menulis komitmen kontribusi ke instansi asal pascastudi.
Info lebih lanjut bisa dilihat pada link https://gtk.kemdikbud.go.id/read-news/beasiswa-s2-dan-s3-guru-dan-tenaga-kependidikan. Demikian informasi seputar beasiswa S2 dan S3 untuk guru melalui program BPI Kemendikbud. Selamat mencoba.
Berita Terkait
Terpopuler
- PP Nomor 9 Tahun 2026 Resmi Terbit, Ini Aturan THR dan Gaji ke-13 ASN
- 31 Kode Redeem FF Max Terbaru Aktif 10 Maret 2026: Sikat Diamond, THR, dan SG Gurun
- Media Israel Jawab Kabar Benjamin Netanyahu Meninggal Dunia saat Melarikan Diri
- Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
- Promo Alfamart dan Indomaret Persiapan Hampers Lebaran 2026, Biskuit Kaleng Legendaris Jadi Murah
Pilihan
-
Trump Ancam Timnas Iran: Mundur dari Piala Dunia 2026 Kalau Tak Mau Celaka
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Belanja Rp75 Ribu di Alfamart Bisa Tebus Murah: Minyak Goreng Rp36.900 hingga Sirup Marjan Rp6.900
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Abu Janda Maki Prof Ikrar di TV, Feri Amsari Ungkap yang Terjadi di Balik Layar
Terkini
-
Pesawat Tanker KC-135 Milik AS Jatuh Saat Operasi Militer di Iran
-
Rudal-rudal Iran Masih Menghantui, Trump dan Netanyahu Terpojok Skandal Dalam Negeri
-
Eksklusif! PowerPoint yang Dibuang Trump Sebabkan Tentara AS Mati
-
Gara-gara Donald Trump Salah Perhitungan, 2 Hari Perang AS Habiskan Rp 94 Triliun
-
Gebrakan Dittipideksus Bareskrim di Jawa Timur: Bongkar Skandal Emas Ilegal Rp25,9 Triliun
-
Alasan KPK Baru Tahan Gus Yaqut Sekarang: Tak Ingin Terburu-buru dan Tunggu Bukti
-
Ayah hingga Istri Tewas! Mojtaba Khamenei: AS-Israel Akan Bayar Darah Para Syuhada
-
Hampir 1 dari 10 Anak Indonesia Alami Masalah Kesehatan Mental, Apa Penyebabnya?
-
Praperadilan Direktur PT WKM, Ahli: Seorang Tersangka Harus Dipenuhi Haknya Meski Masih Penyidikan
-
KPK Ungkap Akal-akalan Gus Yaqut Bagi Kuota Haji Tambahan 50:50 Persen