Suara.com - Ombudsman RI mulai hari ini, Kamis (3/6/2021), mengklarifikasi pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan maladministrasi penonaktifan 75 pegawai lembaga antirasuah tersebut.
Anggota Ombudsman Robert Endi Jaweng mengatakan pihaknya sudah memeriksa dokumen pihak pelapor, yakni 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan. Mulai hari giliran pihak terlapor, yakni lima pimpinan KPK yang akan diklarifikasi dan pihak terkait, yaitu Badan Kepegawaian Negara dan Kementerian PAN RB.
"Mulai besok adalah proses permintaan klarifikasi dari pihak terlapor maupun pihak terkait. Sekarang fokus kami adalah ke pihak terlapor maupun pihak terkait. Mulai besok akan diproses, Kamis dan Jumat, terus minggu depan Kamis dan Jumat," kata Endi saat dihubungi Rabu (2/6/2021) oleh Suara.com.
Endi melanjutkan bahwa Ombudsman sudah bertemu dengan 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan dan melakukan klarifikasi serta pemeriksaan dokumen.
"Kita sudah ketemu pihak pelapor, sudah meminta semua dokumen. Yang akan kita lakukan proses permintaan klarifikasi, perolehan data informasi dan sebagainya ya kita siap jalan," ujar Endi.
Lebih lanjut Endi berharap semua pihak baik itu terlapor dan pihak terkait kooperatif dalam memberikan informasi
"Kita berharap semua pihak kooperatif bekerja sama dan terbuka sampaikan apa adanya dan itu juga membantu kami bisa bekerja dengan cepat," harap dia.
Sebelumnya, 75 pegawai KPK yang dinonaktifkan Ketua KPK Firli Bahuri dari jabatannya kini melaporkan dugaan maladministrasi kepada Ombudsman RI pada Rabu 19 Mei 2021 lalu. Mereka diwakili oleh Sujanarko yang kala itu menjabat sebagai Direktur Pembinaan Jaringan kerja antar Komisi dan Instansi KPK.
"Hari ini saya mewakili 75 pegawai membuat pelaporan resmi terkait dengan proses TWK (tes wawasan kebangsaan) yang dilakukan KPK. Banyak sekali maladministrasi yang sudah dilakukan KPK baik penerbitan SK-nya, prosesnya, dari sisi wawancara hampir ada 6 indikasi yang kami sampaikan pimpinan KPK telah melakukan maladministrasi," ungkap Sujanarko di Gedung Ombidsman RI, Jakarta Selatan.
Baca Juga: Pemecatan 51 Pegawai KPK, Moeldoko: Itu Sudah Urusan Internal Lembaga
"Termasuk penonaktifan, karena itu nggak ada dasarnya," pungkas Sujanarko.
Tag
Berita Terkait
-
Ada Info soal Jual Beli Titik SPPG, KSP Bakal Lakukan Sidak Cegah Potensi Korupsi di Program MBG
-
Soal Calon Pimpinan KPK: MK Putuskan Tak Perlu Mundur dari Jabatan
-
Kasus Firli Bahuri Jalan di Tempat: Kejati Kembalikan SPDP Gara-gara Polisi Lewati Batas Waktu!
-
Buntut Sengketa THR 2026, Ombudsman Evaluasi Maladministrasi di 11 Provinsi
-
Ironi Ketua Ombudsman Hery Susanto, Seminggu Menjabat Kini Tersangka Korupsi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Berapa Harga Tiket Kapal Pesiar MV Hondius? Liburan Mewah Berujung Infeksi Hantavirus Mematikan
-
Membedah Pola Pikir Anggota BAIS TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus
-
Terdakwa Kasus Pemerasan K3 Klaim Dapat Surat Kaleng, Apa Isinya?
-
Kapolri Bakal Lakukan Revisi Perkap Hingga Perpol Usai Terbitnya Rekomendasi KPRP
-
Sidang Kasus Andrie Yunus, Eks Kepala BAIS: Kalau Dipaksa ke Peradilan Umum Bisa Berujung Impunitas
-
3 Bos KoinWorks Dijebloskan ke Bui, Skandal Korupsi Kredit Rp 600 Miliar
-
Soal Ketimpangan Personel Polri, Kapolri: Ada yang Harus Dirampingkan dan Diperkuat
-
Jangan Cuma Salahkan Sopir! DPR Soroti Kondisi Jalan Nasional di Balik Kecelakaan Maut Bus ALS
-
Resmi! Muktamar ke-35 NU Digelar 1-5 Agustus 2026, Siap Pilih Ketum PBNU dan Rais Aam
-
Listyo Sigit Buka Suara soal Rekomendasi Calon Kapolri Harus Punya Sisa Masa Dinas 2-3 Tahun