Suara.com - Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS 2021 harusnya mulai dibuka pada 31 Mei 2021. Namun, Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan adanya penundaan pendaftaran CPNS 2021. Apa penyebab pendaftaran CPNS 2021 ditunda?
Pendaftaran CPNS 2021 ditunda, BKN bakal mengeluarkan jadwal terbarunya. Berikut ini penjelasan penyebab pendaftaran CPNS 2021 ditunda.
Penyebab pendaftaran CPNS 2021 ditunda telah disampaikan oleh BKN melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial, pada Jumat (28/5/2021) lalu.
"#SobatBKN, banyak sekali yang bertanya kepada mimin (admin) apakah pada 31 Mei 2021 akan ada pembukaan rekrutmen #CPNS2021 & #PPPK2021? Mimin tegaskan pada tanggal itu rekrutmen belum dibuka," tulis akun @bkngoidofficial, Jumat (28/5/2021).
Dilansir dari berbagai sumber, berikut penjelasan BKN tentang penyebab pendaftaran cpns 2021 ditunda.
Peraturan Belum Ditetapkan Pemerintah
Berdasarkan Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 4761/B-Kp.03/SD/K/2021, BKN mengungkap alasan pendaftaran CPNS dan PPPK belum dibuka hingga saat ini.
Menurut kepala BKN Bima Haria Wibisana dalam surat edaran tersebut, ada beberapa aturan pengadaan CPNS, PPPK non-Guru, dan PPPK Guru 2021 yang belum ditetapkan oleh pemerintah.
Selain itu, terdapat beberapa instansi yang masih melakukan usulan serta revisi penetapan formasi CPNS dan PPPK. Selain menyinggung soal adanya revisi, Bima juga membahas soal titik lokasi seleksi.
Baca Juga: Pendaftaran CPNS dan PPPK di Bangkalan Ditunda, Ini Alasannya..
Tak hanya itu, Bima juga minta agar instansi daerah melaksanakan proses seleksi di titik lokasi seleksi mandiri di daerahnya masing-masing atau cost sharing dengan wilayah sekitarnya.
Hal tersebut perlu dilakukan demi mencegah penularan virus Covid-19. Terkait kapan pendaftaran CPNS 2021 akan dibuka, Bima mengimbau masyarakat untuk selalu memantau website dan media sosial resmi milik BKN.
Berikut ini akun resmi BKN yang perlu selalu dipantau terkait jadwal terbaru pembukaan pendaftaran CPNS 2021. Website BKN: https://www.bkn.go.id/.
Media sosial Instagram resmi BKN: @bkngoidofficial (https://www.instagram.com/bkngoidofficial/ )
Twitter resmi BKN: @BKNgoid (https://twitter.com/BKNgoid)
Facebook resmi BKN: (https://www.facebook.com/BKNgoid/ ).
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
Terkini
-
Sosok Raja Yordania Abdullah II: Keturunan Nabi, Pilot Andal, dan Sahabat Karib Presiden Prabowo
-
Pemerintah Genjot Kualitas Calon Pekerja Migran: Bahasa hingga Sertifikasi Jadi Fokus Utama!
-
Raja Yordania Tiba, Catat! Ini 8 Ruas Jalan Utama Jakarta yang Kena Rekayasa Lalin
-
Jurus Baru Prabowo: Ubah Bonus Demografi RI Jadi Solusi Global di Negara 'Aging Society'
-
MK Dinilai Gagal Paham Konstitusi? Larangan Jabatan Sipil Seharusnya untuk TNI, Bukan Polri
-
Wagub Babel Hellyana Diperiksa 5 Jam di Bareskrim Polri, Statusnya Kini...
-
Kasus Gus Elham: Berapa Ancamam Hukuman Penjara Pelecehan Seksual Anak?
-
Hidup di Balik Tanggul Luat Raksasa: Kisah Warga Tambakrejo Membangun Harapan dari Akar Mangrove
-
Gaduh Internal Gerindra, Ini 4 Alasan Kader Daerah Tolak Keras Budi Arie
-
TB Hasanuddin: Larangan Polisi Duduki Jabatan Sipil Sudah Jelas, Tapi Pemerintah Tak Pernah Jalankan