Suara.com - Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) membuka pendaftaran program Bantuan Insentif Pemerintah (BIP) 2021 bagi pelaku ekonomi kreatif. Pendaftaran berlangsung 4 Juni - 4 Juli 2021.
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno menjelaskan bahwa penyaluran BIP diharapkan bisa membantu para pelaku usaha ekonomi kreatif dan pariwisata untuk bertahan dari dampak pandemi Covid-19, juga memberikan peluang mereka agar bisa menjadi pemenang dengan meningkatkan skala usaha mereka.
"Terutama aspek digitalisasi sehingga mereka bukan hanya menjual produk atau jasanya melalui online, tapi menciptakan konten-konten kreatif untuk peningkatan dan transformasi usaha mereka," kata Sandiaga, lewat keterangan tertulisnya, Sabtu (5/6/2021).
BIP merupakan program tahunan sejak 2017 yang sebelumnya dijalankan oleh Badan Ekonomi Kreatif (Bekraf) dan telah disalurkan kepada pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif di seluruh Indonesia untuk memberikan tambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap untuk meningkatkan kapasitas usaha.
Pada 2020, penyaluran BIP dianggarkan sebesar Rp24 miliar dan tahun ini ditingkatkan tiga kali lipat menjadi Rp60 miliar.
Berbeda dengan tahun lalu, BIP 2021 dibagi menjadi dua kategori yakni BIP reguler dan BIP Jaring Pengaman Usaha (BIP JPU). BIP juga tidak sama dengan program hibah pariwisata yang juga sedang dipersiapkan pemerintah.
BIP reguler adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka peningkatan kapasitas usaha dan/atau produksi pelaku usaha parekraf.
Sedangkan BIP Jaring Pengamanan Usaha adalah bantuan insentif pemerintah yang diperuntukkan untuk penambahan modal kerja dan/atau investasi aktiva tetap dalam rangka membantu pelaku usaha pariwisata dan ekonomi kreatif untuk keberlangsungan usahanya khususnya akibat efek pandemi.
Berita Terkait
-
Antara Kesehatan Publik dan Ekonomi Kreatif: Adakah Jalan Tengah Perda KTR Jakarta?
-
Christmas Carol Colossal Hidupkan Semangat Natal di Jantung Kota Jakarta
-
Pramono Buka Luas Ruang Inovasi, Pengamat: Patut Diapresiasi
-
Dari Hobi Jadi Profesi: Cara Wonder Voice of Indonesia Cetak Talenta Voice Over Profesional
-
Pasar Seni Bermain 2025: Ruang Kolaborasi Seni, Game Lokal, dan Inovasi Industri Kreatif
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar