Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah. Yakni salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Di dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan salinan Perpres yang diterima bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal tercantum di Pasal 2 ayat dua yakni.
Pertama bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, bidang usaha yang dinyatakan tertutup yakni industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman yang mengandung malt.
"Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman
mengandung alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLr 1 1031)," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Poin B yang dikutip Suara.com dari salinan Perpres, Senin (7/6/2021).
Kemudian di Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.
"Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya," isi Pasal 2 ayat 3.
Baca Juga: Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa
Pepres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya, aturan terkait investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berita Terkait
-
Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa
-
Pembatalan Haji, Wajah Jokowi Diedit Emak-emak Gagal Naik Haji
-
Ibadah Haji Dibatalkan, Partai Ummat Kritik Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa
-
CEK FAKTA: Video Jokowi 'Orang Kaya Baru' Pamer Mobil Mewah Mercedes-Benz, Benarkah?
-
Blak-blakan, Deddy Corbuzier Mengaku Pro Jokowi tapi Bukan Jokower
Terpopuler
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- 5 Fakta Viral Kakek 74 Tahun Nikahi Gadis 24 Tahun, Maharnya Rp 3 Miliar!
- Promo Super Hemat di Superindo, Cek Katalog Promo Sekarang
- Tahu-Tahu Mau Nikah Besok, Perbedaan Usia Amanda Manopo dan Kenny Austin Jadi Sorotan
Pilihan
-
Cuma Satu Pemain di Skuad Timnas Indonesia Sekarang yang Pernah Bobol Gawang Irak
-
4 Rekomendasi HP Murah dengan MediaTek Dimensity 7300, Performa Gaming Ngebut Mulai dari 2 Jutaan
-
Tarif Transjakarta Naik Imbas Pemangkasan Dana Transfer Pemerintah Pusat?
-
Stop Lakukan Ini! 5 Kebiasaan Buruk yang Diam-diam Menguras Gaji UMR-mu
-
Pelaku Ritel Wajib Tahu Strategi AI dari Indosat untuk Dominasi Pasar
Terkini
-
Sekolah Rakyat di Situbondo Tetap Jalan 2026, Bupati Tegaskan Tidak Sepi Peminat
-
Terkunci dalam Kamar Saat Kebakaran, Pria ODGJ Tewas di Tambora
-
Bahasa Inggris Jadi Mapel Wajib SD-SMA Mulai 2027, Kemendikdasmen Siapkan Pelatihan Guru Massal
-
Komisi XIII DPR Dorong Kasus Konflik TPL di Danau Toba Dibawa ke Pansus Agraria
-
Jakpro Siapkan Kajian Teknis Perpanjangan Rute LRT Jakarta ke JIS dan PIK 2
-
'Apapun Putusannya, Kami Hormati,' Sikap Kejagung di Ujung Sidang Praperadilan Nadiem Makarim
-
Detik-detik Gempa Dahsyat di Filipina, Alarm Tsunami Aktif Buat Sulut dan Papua
-
Menko Zulkifli Hasan Panen Ayam Petelur, Apresiasi PNM Bangun Ketahanan Pangan Desa
-
Seskab Teddy Sampaikan Santunan dari Prabowo untuk Keluarga Prajurit yang Gugur Jelang HUT ke-80 TNI
-
Terungkap! Ini 'Dosa' Eks Kajari Jakbar yang Bikin Jabatannya Lenyap