Suara.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Peraturan Presiden Nomor 49 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Perpres tersebut menjelaskan sejumlah ketentuan pada Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang diubah. Yakni salah satunya tentang kegiatan penanaman modal atau investasi untuk industri minuman beralkohol atau minuman keras (miras).
Di dalam Pasal 2 ayat 1 disebutkan bahwa semua bidang usaha terbuka bagi kegiatan penanaman modal, kecuali bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal. Dan untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat.
Berdasarkan salinan Perpres yang diterima bahwa bidang usaha yang dinyatakan tertutup untuk penanaman modal tercantum di Pasal 2 ayat dua yakni.
Pertama bidang usaha yang tidak dapat diusahakan sebagaimana bidang usaha yang tercantum dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Kedua, bidang usaha yang dinyatakan tertutup yakni industri minuman keras mengandung alkohol dan industri minuman yang mengandung malt.
"Industri minuman keras mengandung alkohol (KBLI 11010), industri minuman
mengandung alkohol: Anggur (KBLI 11020), dan industri minuman mengandung malt (KBLr 1 1031)," bunyi Pasal 2 Ayat 2 Poin B yang dikutip Suara.com dari salinan Perpres, Senin (7/6/2021).
Kemudian di Pasal 2 ayat 3 disebutkan bahwa bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat yaitu kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan.
"Bidang usaha untuk kegiatan yang hanya dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah kegiatan yang bersifat pelayanan atau dalam rangka pertahanan dan keamanan yang bersifat strategis dan tidak dapat dilakukan atau dikerjasamakan dengan pihak lainnya," isi Pasal 2 ayat 3.
Baca Juga: Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa
Pepres tersebut ditetapkan Presiden Jokowi pada 24 Mei 2021 dan diundangkan pada tanggal 25 Mei 2021 oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Sebelumnya, aturan terkait investasi miras tercantum pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Berita Terkait
-
Sebut Presiden dan Menag Tak Mampu Brangkatkan Haji, MS Kaban: Ngapain Jadi Penguasa
-
Pembatalan Haji, Wajah Jokowi Diedit Emak-emak Gagal Naik Haji
-
Ibadah Haji Dibatalkan, Partai Ummat Kritik Jokowi: Penguasa Hanya Bikin Dosa
-
CEK FAKTA: Video Jokowi 'Orang Kaya Baru' Pamer Mobil Mewah Mercedes-Benz, Benarkah?
-
Blak-blakan, Deddy Corbuzier Mengaku Pro Jokowi tapi Bukan Jokower
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
- Ironi Letjen Lodewyk Pusung: 32 Tahun Setia di Militer, Tumbang dalam 1,5 Tahun Urus Gizi Nasional
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur
-
Resmi! Prabowo Berhentikan Silmy Karim dari Jabatan Wamen Imipas
-
Silmy Karim Diduga Terima Uang Pemerasan Sejak Jadi Dirjen Hingga Wamen Imipas
-
Keras Feri Amsari di Aksi Kamisan: Parpol Jadi Perusahaan Keluarga, Ketua Partainya Hasil Warisan
-
Aksi Kamisan 910: Indonesia Darurat Militerisme, Anak Papua Jadi Korban Agresi di Pengungsian
-
Modus Kasus Silmy Karim Dkk: Persulit Izin Tinggal WNA, Paksa Bayar Uang Tambahan
-
Hari ke-13 Teror Api di Sleman: Pemilik Rumah Tidur 3 Jam Sehari, Kerugian Tembus Rp70 Juta
-
Puluhan Motor Terjaring Operasi Parkir Liar di Salemba, Trotoar Kenari Milik Pejalan Kaki Lagi