Suara.com - Sidang gugatan praperadilan yang dilayangkan oleh Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait penghentian penyidikan kasus dugaan Korupsi Bank penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) ditunda hingga dua pekan ke depan. Ini dikarenakan KPK selaku pihak termohon tidak hadir.
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengatakan seharusnya KPK sudah siap dalam menghadapi persidangan. Sebab, gugatan tersebut telah didaftarkan oleh MAKI sejak 30 Mei 2021 lalu.
"Ini kan sudah didaftarkan dari 30 Mei, sudah cukup lama, satu bulan lebih. Mereka siap harusnya," ungkap Boyamin usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/6/2021) hari ini.
Di sisi lain, Boyamin menilai ketidakhadiran perwakilan KPK buntut dari sengkarut polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebagai alih status Aparatur Sipil Negara (ASN). Salah satu contohnya adalah tidak adanya biro hukum yang setidaknya bisa hadir dalam persidangan.
"Ini saya yakin akibat TWK KPK jadi kacau balau. Kan semua menjadi tidak punya kewenangan. Biro Hukum, Kabagnya Rasamala ikut kena TWK dinonaktifkan. Mau tidak mau TWK menjadikan pincang," cetus Boyamin.
Tak hanya itu, Boyamin turut menyoroti kinerja lembaga antirasuah tersebut. Bagi dia, jika dalam perkara yang digugat dalam praperadilan saja tidak bisa hadir, apalagi dalam menangani kasus besar seperti Bansos hingga e-KTP.
"Perkara yang kulit saja pincang, apalagi yang isi. Perkara Bansos, benur, e-KTP, Century ini akan berpotensi mangkrak dan setelah dua tahun dihentikan," kata dia.
Dengan demikian, Boyamin turut membeberkan ihwal bahaya laten TWK yang telah memakan korban sebanyak 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos tersebut. Menurut dia, kinerja KPK akan berantakan dan banyak perkara berpotensi mangkrak.
"Inilah bahayanya perkara TWK, semua jadi berantakan dan berpotensi perkara-perkara korupsi dihentikan dan KPK bisa bubar karena lama-lama invalid. Karena yang pentolan Biro Hukum kena TWK, pentolan penyidik, pentolan penyelidik juga kena, Dumas juga kena, maka akibatnya seperti ini," papar dia.
Baca Juga: ICW Sebut KPK Hendak Dimatikan Demi Pemilu 2024, PKS: Kemungkinan Benar
Ditunda
Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono sempat membuka persidangan pada pukul 11.58 WIB. Kepada Boyamin Saiman selaku koordinator MAKI, hakim Alimin sempat memberi tahu soal ketidakhadiran lembaga antirasuah tersebut yang disampaikan melalui surat resmi.
"Pihak termohon mengirimkan surat, intinya membuat penundaan selama tiga minggu," ungkap hakim Alimin di ruang 4 Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Merespons hal itu, Boyamin mengaku keberatan jika persidangan harus ditunda dengan rentan waktu selama itu. Sebab, dia menilai gugatan yang dilayangkan dalam hal ini masuk dalam ranah peradilan cepat.
"Tapi jangan ditunda selama tiga minggu Yang Mulia," beber Boyamin.
Dengan demikian, hakim Alimin mengambil keputusan agar persidangan ditunda selama dua pekan. Sidang akan kembali digelar pada Senin (21/6/2021) mendatang.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
-
5 HP Xiaomi RAM 8GB Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp2 Jutaan
Terkini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar
-
Megawati Tiba di Rakernas PDIP, Siapkan Arahan Tertutup Usai Disambut Prananda Prabowo
-
Gus Yaqut Tersangka Skandal Haji, Tambah Daftar Panjang Eks Menteri Jokowi Terjerat Korupsi
-
Konsisten Tolak Pilkada Lewat DPRD, PDIP: Masa Hak Rakyat Bersuara 5 Tahunan Mau Diambil?
-
Pakar Klarifikasi: Bongkar Tiang Monorel Rasuna Said Hanya Rp300 Juta, Bukan Rp100 Miliar
-
Selamat Tinggal Rompi Oranye? KPK Tak Akan Lagi Pamerkan Tersangka Korupsi di Depan Kamera
-
PDIP: Kami Penyeimbang, Bukan Mendua, Terungkap Alasan Ogah Jadi Oposisi Prabowo