Suara.com - PPDB DKI Jakarta 2021/2022 akan dibuka akhir Juni 2021 baik untuk SD, SMP, SMA, dan SMK. Berikut ini cara aktivasi PIN Token PPDB Jakarta 2021.
Diketahui beberapa jenjang sekolah memiliki jalur pendaftaran tidak sama. Misalnya, jalur pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru atau PPDB SMP dan PPDB SMA, melalui Zonasi, Afirmasi, Prestasi, Perpindahan Tugas Orang Tua, dan tahap kedua.
Sedangkan jalur PPDB SD tidak ada jalur prestasi, dan PPDB SMK tidak ada jalur zonasi. Meski demikian, alur pendaftaran setiap jenjang sekolah hampir sama semua, kecuali sekolag yang tidak mesyaratkan adanya pra-pendaftaran.
Nah, berikut ini alur pendaftaran PPDB Online 2021 DKI Jakarta baik SMP, SMA/SMK:
- Prapendaftaran di situs sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran
- Pendaftaran/pengajuan akun
- Aktivasi PIN/token
- Pemilihan sekolah tujuan
- Lapor diri secara online
Pra-pendaftaran dibuka mulai 24 Mei - 4 Juni 2021 pukul 12.00 WIB. Pendaftaran bisa dilakukan melalui situs resmi di sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran.
Pra-pendaftaran ditujukan bagi para calon PDB dengan kriteria seperti berikut ini.
- Calon PDB yang daftar jenjang SMP, SMA/SMK
- Calon PDB domisili DKI Jakarta, tetapi:
- Asal sekolah di luar wilayah DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2019 dan 2020 yang tidak terdaftar pada satuan pendidikan
- Asal satuan pendidikan sekolah asing
Cara Aktivasi PIN Atau Token
Aktivasi PIN atau token adalah salah satu bagian dari alur pendaftaran PPDB Online DKI Jakarta. Aktivasi ini bertujuan untuk memastikan bahwa calon PDB sudah melakukan pra-pendaftaran serta membuat password (kata kunci) untuk login di situs PPDB.
Adapun aktivasi PIN/Token PPDB Jakarta 2021 yaitu sebagai berikut.
Baca Juga: Kapan Pendaftaran Sekolah SMP 2021 Dibuka?
- Masuk situs resmi PPDB DKI Jakarta di ppdb.jakarta.go.id
- Aktivasi akun dengan klik tombol ‘Aktivasi’, lalu masukkan Nomor Peserta (dari sistem Sidanira)
- Ganti PIN/token dengan password
- Proses aktivasi selesai
- Selanjutnya, calon PDB login menggunakan nomor peserta dan password
Demikianlah informasi mengenai cara aktivasi PIN token PPDB Jakarta 2021.
Kontributor : Ulil Azmi
Tag
Berita Terkait
-
Pemprov DKI Jakarta Pertahankan Angka UMP 2026 di Rp5,7 Juta Meski Buruh Menolak
-
Gubernur Pramono Targetkan PAM Jaya IPO di 2027 dan Layani 100 Persen Warga pada 2029
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
Jakarta Diguyur Hujan Ringan Hari Ini, Waspada Kelembapan Udara Meningkat
-
Cinta di antara Mesin dan Kabel
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas yang Nyaman untuk Lansia, Legroom Lega dan Irit BBM
- 7 Mobil Bekas untuk Grab, Mulai Rp50 Jutaan: Nyaman, Irit dan Tahan Lama!
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
Pilihan
-
Rupiah Terkapar di Level Rp16.819: Kepercayaan Konsumen Lesu, Fundamental Ekonomi Jadi Beban
-
Kala Semangkok Indomie Jadi Simbol Rakyat Miskin, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
Emiten Ini Masuk Sektor Tambang, Caplok Aset Mongolia Lewat Rights Issue
-
Purbaya Merasa "Tertampar" Usai Kena Sindir Prabowo
-
Darurat Judi Online! OJK Blokir 31.382 Rekening Bank, Angka Terus Meroket di Awal 2026
Terkini
-
60 Ton Sampah Menggunung, Pemprov DKI Janji Pasar Induk Kramat Jati Bersih dalam 5 Hari
-
Sinyal Bahaya Demokrasi, Lakso Anindito Sebut KUHP Baru Berpotensi Hidupkan Rezim Otoritarian Orba
-
KPK Sempat Terbelah dan Ragu Jadikan Yaqut Tersangka Korupsi Haji?
-
Lakso Anindito Prediksi Gelombang Praperadilan Koruptor Akibat KUHP Baru
-
Rumah Yaqut 'Dikepung' Aparat, Tamu Diperiksa Ketat Usai Jadi Tersangka Korupsi Haji
-
BNI Hadirkan agen46 hingga Pelosok Kota Bima, Perluas Inklusi Keuangan
-
Indonesia Terpilih jadi Presiden Dewan HAM PBB, Amnesty International Indonesia: Kebanggaan Semu!
-
KPK Bongkar Alasan Jerat Eks Menag Yaqut: 'Permainan' Kuota Haji Tambahan Jadi Pemicu
-
Sinyal Keras KPK, Eks Menag Yaqut Secepatnya Ditahan di Kasus Korupsi Haji
-
Tanggapi Soal Pilkada Langsung dan Tidak Langsung, Menko Yusril: Keduanya Konstitusional