Suara.com - HS alias Sian-Sian, tersangka kasus penipuan bermodus investasi bodong Lucky Star, menggunakan berita dari CNN untuk mengelabuhi para korban ketika komisi yang harus dibayarkannya macet.
HS telah ditetapkan sebagai tersangka, karena dugaan penipuan investasi bodong, dengan jumlah korban sebanyak 53 orang. Adapun kerugian korban secara keseluruhan mencapai Rp15,6 miliar
Kapolres Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo menuturkan, saat HS tidak bisa membayar keuntungan yang seharusnya diterima para investornya, dia menyalin berita dari CNN, seolah-olah sebuah informasi resmi dari kantor Lucky Star di Belgia.
Untuk diketahui, HS mengaku sebagai orang perwakilan dari Lucky Star, perusahaan investasi asal Belgia.
"Beberapa rekayasa yang dilakukan tersangka supaya para investor tidak menagih, ini ada berita asli di CNN, disampaikan bahwa terjadi lockdown di Belgia. Ini padahal yang rilis CNN, tapi diubah seolah-olah ini pemberitaan dari Lucky Star perusahaan Belgia," kata Ady di Mabes Porles Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6/2021).
Kata Ady, tersangka HS mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan yang cukup besar dari investasi yang dilakukan.
Adapun nilai investasi dipatok mulai dari Rp25 juta - Rp500 juta dengan keuntungan 4-6 persen setiap bulannya. Selain itu para korban juga dijanjikan hadiah berupa handphone dan mobil. Namun, pembayaran yang dilakukan tersangka kepada para investor hanya berlangsung selama 4-6 bulan. Karena pembayaran macet, para korban mulai curiga dan melaporkan ke kepolisian.
Berdasarkan hasil penyelidikan baru teridentifikasi sebanyak 53 orang yang diduga menjadi korban. Total kerugian seluruhnya ditaksir mencapai Rp15,6 miliar.
"Dari hasil yang kami dalami kemungkinan ada 100 orang yang ikut, jadi kemungkinan kerugian lebih besar," imbuh Ady.
Baca Juga: Kasus Dugaan Penipuan Investasi Bodong, Perempuan Berinisial HS Jadi Tersangka
Di samping itu, kata Ady aplikasi Lucky Star yang digunakan tersangka HS hanya terdaftar sebagai perusahaan di Kementerian Hukum dan HAM. Namun tidak terdaftar dan mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan investasi Forex.
Berita Terkait
-
Leher Terdapat Luka, Mayat Wanita Terbungkus Selimut di Cengkareng Diduga Dibunuh
-
Kepala Tertutup Seprai dan Bantal, Perempuan di Cengkareng Diduga Tewas Dibunuh
-
Polisi Tangkap Pelaku Investasi Bodong Senilai Rp15,6 Miliar
-
Korban Penipuan Investasi Lucky Star Diprediksi 100 orang, Polisi Buka Posko Pengaduan
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- 5 Bedak Padat yang Bagus dan Tahan Lama, Cocok untuk Kulit Berminyak
- 5 Parfum Aroma Sabun Mandi untuk Pekerja Kantoran, Beri Kesan Segar dan Bersih yang Tahan Lama
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
-
Cetak 33 Gol dari 26 Laga, Pemain Keturunan Indonesia Ini Siap Bela Garuda
-
Jawaban GoTo Usai Beredar Usul Patrick Walujo Diganti
-
Waduh, Rupiah Jadi Paling Lemah di Asia Lawan Dolar Amerika Serikat
Terkini
-
Tak Ditahan Usai Diperiksa 9 Jam, Roy Suryo Pekik Takbir di Polda Metro Jaya
-
Pakar Hukum Bivitri Susanti Sebut Penetapan Pahlawan Soeharto Cacat Prosedur
-
Usut Korupsi Dana CSR BI, KPK Periksa Istri Polisi untuk Lancak Aset Tersangka Anggota DPR
-
Demi Generasi Digital Sehat: Fraksi Nasdem Dukung Penuh RUU Perlindungan Siber, Apa Isinya?
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Mensesneg Klarifikasi: Game Online Tidak Akan Dilarang Total, Ini Faktanya!
-
Berantas TBC Lintas Sektor, Pemerintah Libatkan TNI-Polri Lewat Revisi Perpres
-
Pemerintah Kaji Amnesti untuk Pengedar Narkotika Skala Kecil, Ini Kata Yusril
-
Pramono Anung Kukuhkan 1.005 Pelajar Jadi Duta Ketertiban: Jadi Mitra Satpol PP
-
Hormati Putusan MK, Polri Siapkan Langkah Operasional Penataan Jabatan Eksternal