Suara.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan Polri tidak sembarangan dalam menangkap orang. Harus ada mekanisme yang harus diikuti.
Peryataan itu disampaikan Yusri sekaligus menanggapi pernyataan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo.
"Ya kan ada mekanisme," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.
Sebelumnya Roy Suryo meminta agar kepolisian menangkap dua pegiat media sosial Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray.
Yusri mengatakan sebelum dilakukan penangkapan penyidik harus terlebih dulu melakukan penyelidikan.
"Penyelidikan dulu yang kita lakukan," tambahnya.
Proses penyelidikan itu dilakukan dengan pertama memeriksa terlapor, kemudian pelapor, lalu saksi-saksi dan saksi ahli serta mengumpulkan dan memeriksa alat bukti yang ada.
Setelah semua aspek di atas terpenuhi, pihak penyidik akan melakukan gelar perkara. Jika ditemukan unsur pidana maka kasus akan dinaikkan ke tahap penyidikan.
Namun jika tidak ditemukan unsur pidana, maka proses penyelidikan akan dihentikan.
Baca Juga: Pengacara Roy Suryo Minta Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray Segera Ditangkap
Meski demikian pihak Polda Metro Jaya akan mengupayakan agar kasus Roy Suryo vs Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray diselesaikan dengan mediasi.
"Kita kedepankan adalah 'restorative justice' dulu, karena ada surat edaran dari Kapolri (Jenderal Listyo Sigit Prabowo) juga bagaimana kita mengedepankan mediasi dulu," pungkasnya.
Sebelumnya, Roy Suryo melaporkan Youtuber Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray ke SPKT Polda Metro Jaya pada 4 Juni 2021.
Laporan itu teregister dengan nomor STLP/B/2685/VI/2021/SPKT/Polda Metro Jaya.
Kedua terlapor diadukan melanggar Pasal 27 ayat 3 Junto Pasal 45 ayat 3 Undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-undang RI nomor 11 tahun 2008 tengang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP.
Roy kemudian menyebut unggahan Eko Kuntadhi dan Mazdjo Pray di kanal Youtube itu membahas soal kecelakaan lalu lintas Roy Suryo dengan Lucky Alamsyah namun dalam versi yang tidak sesuai fakta.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
IHSG Anjlok Hampir 8 Persen Gegara MSCI, BEI: Kita Melakukan Segala Effort
-
IHSG Anjlok 7 Persen Usai MSCI Soroti Transparansi dan Likuiditas Saham RI, BEI Buka Suara
-
IHSG Ambruk Hampir 8 Persen
-
IHSG Anjlok 6% Lebih, Rekor Terburuk di Era Menkeu Purbaya
-
Festival Bidar Palembang: Tradisi Sungai Musi yang Bertahan Sejak Zaman Kesultanan
Terkini
-
KPK Mulai Pakai AI Audit LHKPN, Pejabat Harta Janggal Langsung Kena 'Bendera Merah'
-
Kronologi Suderajat, 30 Tahun Jualan Es Gabus Hancur Dituduh Dagang Makanan Berbahan Spons
-
PNKT-Kemensos Perkuat Sinergi Dukung Program Prioritas Presiden di Daerah
-
Usman Hamid Soroti Indonesia Gabung Dewan Perdamaian Trump: Dinilai Lemahkan Komitmen HAM
-
Buntut Panjang Pedagang Es Gabus Viral: Propam Turun Tangan Periksa Polisi yang Gegabah
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Dituding Minta 'Uang Damai' Rp5 Miliar oleh Tersangka Korupsi Indah, Ini Jawaban Tegas Polda Metro
-
Pastikan Korban Banjir Purbalingga Tidak Kekurangan Pangan, Kemensos Dirikan Dapur Umum
-
Operasi Pekat Jaya Digelar Jelang Ramadan, Polda Metro Sasar Tawuran hingga Premanisme!
-
Pengeluaran Masih Nombok, Buruh Jakarta Desak Pramono Anung Revisi UMP 2026 di Depan Balai Kota