Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Komnas HAM telah melampaui kewenangannya dengan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Firli Dkk diketahui mangkir dalam pemanggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Kapitra, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan memanggil Filri. Karena itu ia mendukung langkah Firli untuk tidak menghadiri pemanggilan.
"Karena Komnas tidak memiliki kewenangan untuk memanggil ketua KPK karena kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 hanya terbatas pada crime against humanity dan genoside," kata Kapitra dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Lantaran dinilai melampaui kewenangannya, Kapitra justru meminta Komnas HAM dibubarkan dan balik diadili karena dirasa melanggar aturan.
"Jadi itu dia bermain-main, menari-nari itu dalam permasalahan dalam panggung politik. Bukan lagi dalam panggung penengakan hukum penegakan HAM. Bubarkan saja Komnas HAM sudah tidak profesional, abuse of power melampaui batas kewenangan," tutur Kapitra.
Sementara itu, terkait rencana Komnas HAM untuk memanggil ulanh pimpinan KPK, Kapitra menyarankan agar Filri mengabaikan panggilan tersebut.
"Saya minta kepada Firli dan semua komisoner KPK abaikan, gak ada urusan. Gak ada urusan, jangan datang," kata Kapitra.
Didukung Menteri PAN-RB
Langkah Firli Cs yang memilih mangkir dari panggilan Komnas HAM ternyata didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Dilaporkan ke Komnas HAM Halangi Ibadah Umat Hindu ISCKON
Tjahjo mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegarana dengan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam raker dan RDP di Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Tjahjo kemudian menceritakan ihwal penelitian khusus (litsus) saat dirinya masuk menjadi anggota DPR tahun 1985.
"Zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara komplek," ujar Tajhjo.
"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," sambungnya.
Surat Panggilan Kedua
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional