Suara.com - Politikus PDI Perjuangan Kapitra Ampera menilai Komnas HAM telah melampaui kewenangannya dengan memanggil Ketua KPK Firli Bahuri dan pimpinan lainnya. Firli Dkk diketahui mangkir dalam pemanggilan Komnas HAM terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK).
Menurut Kapitra, Komnas HAM tidak memiliki kewenangan memanggil Filri. Karena itu ia mendukung langkah Firli untuk tidak menghadiri pemanggilan.
"Karena Komnas tidak memiliki kewenangan untuk memanggil ketua KPK karena kewenangan Komnas HAM berdasarkan UU No. 26 tahun 2000 hanya terbatas pada crime against humanity dan genoside," kata Kapitra dihubungi, Rabu (9/6/2021).
Lantaran dinilai melampaui kewenangannya, Kapitra justru meminta Komnas HAM dibubarkan dan balik diadili karena dirasa melanggar aturan.
"Jadi itu dia bermain-main, menari-nari itu dalam permasalahan dalam panggung politik. Bukan lagi dalam panggung penengakan hukum penegakan HAM. Bubarkan saja Komnas HAM sudah tidak profesional, abuse of power melampaui batas kewenangan," tutur Kapitra.
Sementara itu, terkait rencana Komnas HAM untuk memanggil ulanh pimpinan KPK, Kapitra menyarankan agar Filri mengabaikan panggilan tersebut.
"Saya minta kepada Firli dan semua komisoner KPK abaikan, gak ada urusan. Gak ada urusan, jangan datang," kata Kapitra.
Didukung Menteri PAN-RB
Langkah Firli Cs yang memilih mangkir dari panggilan Komnas HAM ternyata didukung Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.
Baca Juga: Gubernur Bali Wayan Koster Dilaporkan ke Komnas HAM Halangi Ibadah Umat Hindu ISCKON
Tjahjo mempertanyakan keterkaitan urusan kewarganegarana dengan pelanggaran HAM.
"Kami juga mendukung KPK misalnya tidak mau hadir di Komnas HAM. Apa urusan kewarganegaraan itu urusan pelanggaran HAM?" kata Tjahjo dalam raker dan RDP di Komisi II DPR, Selasa (8/6/2021).
Tjahjo kemudian menceritakan ihwal penelitian khusus (litsus) saat dirinya masuk menjadi anggota DPR tahun 1985.
"Zaman saya Litsus tahun 1985 mau masuk anggota DPR itu, dulu kan fokus PKI, sekarang kan secara luas secara komplek," ujar Tajhjo.
"Dari sisi aturan itu, saya kira Pak Syamsul yang pernah jadi panitia Litsus dan Pak Cornelis emang dari bawah sama plek aturannya. Jadi memang data ASN memang sama," sambungnya.
Surat Panggilan Kedua
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Luka Kembali Membara: Kisah Nileh 4 Kali Hadapi Kebakaran Rumah di Kemayoran Gempol
-
Donald Trump Bentak Netanyahu: Kamu Gila?
-
Syarat Gencatan Senjata Permanen Iran, Israel Wajib Angkat Kaki dari Lebanon
-
Infrastruktur Uzur, Rano Karno Sebut Jalanan di Jakarta Masih Rawan Amblas
-
Rencana MBG di Arab Saudi, DPR: Jangan Ngide, Benahi Dulu yang Amburadul!
-
Klaim Investasi Seskab Teddy Dipreteli Guntur Romli: Menyesatkan Publik
-
Ironi Korupsi Haji: Bos Maktour Absen Diperiksa KPK Karena Sedang Ibadah di Arab Saudi
-
Tak Sesuai Fakta, Seskab Teddy Dinilai Overclaim Soal Nilai Investasi Buah Diplomasi Prabowo
-
Revisi UU Polri Disebut Tak Banyak Berubah, DPR Fokus pada 8-9 Pasal
-
Kompolnas Nilai Sanksi Saat Ini Belum Bikin Jera Polisi Terlibat Narkoba