Suara.com - Pengelola McDonald's Stasiun Gambir, Jakarta Pusat terancam dikenakan sanksi denda sebesar Rp50 juta akibat adanya kerumunan pengunjung yang hendak membeli paket BTS Meal. Sanksi denda itu akan dijatuhkan jika mereka terbukti melanggar aturan protokol kesehatan.
"Apabila melanggar mereka akan dikenakan denda Rp50 juta," kata Kapolsek Metro Gambir AKBP Kade Budiarta kepada wartawan, Rabu (9/6/2021).
Ratusan pengemudi ojek online alias ojol sempat berkerumun di McDonald's Stasiun Gambir. Mereka berbondong-bondong antre membeli paket BTS Meal.
Menindaklanjuti adanya kerumunan tersebut, aparat kepolisian setempat langsung menyegel McDonald's Stasiun Gambir. Penyegelan berlaku selama 1x24 jam.
"Disegel 1x24 jam," ujar Budi.
Budi telah meminta pihak pengelola untuk menutup layanan secara online maupun offline. Sekaligus, meminta meminta pengemudi ojol untuk membatalkan permintaan atau orderan konsumen.
"Kami ambil langkah tutup aplikasi, kemudian McD ditutup dan cancel pesanan kustomer," katanya.
Adapun, Budi mengkalim pihaknya tak bermaksud menghambat atau melarang pihak manapun untuk membuka usahanya. Selagi dengan tetap mengindahkan protokol kesehatan sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
"Tolong segala sesuatu dipikirkan bagaimana prokesnya bisa dijalankan. Sehingga yang kami harapkan nantinya pandemi segera berlalu," pungkasnya.
Baca Juga: Gara-gara Kerumunan BTS Meal, McDonald's Stasiun Gambir Disegel
Berita Terkait
Terpopuler
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
- 6 Shio Paling Beruntung pada 23 Juli 2026, Keberuntungan Memihak
- 5 Warna Lipstik Wardah untuk Bibir Hitam dan Kulit Sawo Matang
- Resmi Daftar Kemenkum, Partai Gerakan Rakyat Pastikan Usung Anies Baswedan Capres
Pilihan
-
Febrie Adriansyah Resmi Ditahan Kejagung, Teriak Kriminalisasi Saat Digiring ke Mobil Tahanan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
Terkini
-
Setelan Ganas Honda NSF250RW Tantang Gelombang Panas Eropa, Kans Ramadhipa Rajai Moto3 Magny-Cours
-
The Black Lizard: Duel Kecerdasan Detektif dan Ratu Kriminal yang Menegangkan
-
Prabowo Sebut Cak Imin, Dasco dan Bahlil 3 Kancil Politik: Kalau Mereka Kumpul Repot Kita!
-
Nekat Tembak Paha Korban Lalu Kabur ke Lampung, Duo Maling Motor Matraman Ciut di Tangan Polisi
-
6 Cara Mengatasi Blush On Ketebalan dan Terlalu Menor, Tak Khawatir Merusak Makeup
-
Derita Selisih Stock Opname Toko, saat Karyawan Jadi Samsak Omelan Bos
-
Fairuz Al Rafiq & Sonny Septian Terapkan Pola Asuh Mereka di Film Anak-Anak Bambu
-
Pakar Soroti Dugaan Keterkaitan Eks Jampidsus, Dorong KPK Ambil Alih
-
Menkeu Ancam Kejar Peserta Tax Amnesty Bandel, PPATK Ikut Telusuri Dana Masuk
-
Penghitungan Kerugian Negara Disorot, BPKP Diminta Evaluasi Metode Audit