Suara.com - Migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan secara bertahap setelah Kominfo menginfokan akan menghentikan siaran TV analog. Berikut ini perbedaan TV analog dan TV digital.
Dikabarkan migrasi TV analog ke digital ini ditargetkan akan berakhir tahun depan. Hal tersebut sejalan dengan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Siaran TV analog ini akan dihentikan dan masuk proses migrasi pada 17 Agustus 2021. Penghentian TV analog sepenuhnya akan dilakukan selambat-lambatnya pada 2 November 2022.
Itu artinya, masyarakat tidak bisa menikmati siaran TV jika tidak migrasi ke TV digital atau memasang STB (set top box). Berikut ini perbedaan TV analog dan TV digital.
Perbedaan TV Analog dan Digital
Sebelum menjelaskan perbedaan TV analog dan digital, simak dulu alasannya kenapa harus segera migrasi ke TV digital.
Jadi, apa alasannya? Begini alasannya, jika ditransmisikan, TV analog ini mirip sinyal radio. Jika sinyal video sebagai AM, maka audionya sebagai FM.
Sinyal TV analog ini bisa mengalami gangguan, hal tersebut tergantung pada jarak serta lokasi geografis TV saat menerima sinyal.
Selain itu, jumlah bandwidth TV analog juga membatasi resolusi serta kualitas gambar. Oleh karena itu, diwajibkan untuk segera migrasi ke TV digital. Berikut ini perbedaannya.
Baca Juga: Tahun Ini TV Analog Dimatikan Bertahap, Mulai dari Aceh
1. Kualitas Gambar
Perbedaan TV analog dan digital terlihat pada kualitas visual. Jadi, kualitas visual TV analog dipengaruhi jarak pemancar. Sedangkan kualitas visual TV digital tidak terpengaruh jarak pemancar.
2. Sistem Transmisi Pancaran
Perbedaan berikutnya terlihat pada sistem transmisi pancaran. TV analog menggunakan pancaran dengan memodulasikan secara langsung pada pembawa frekuensi.
Sedangkan pada TV digital, data tidak langsung dimodulasikan, melainkan akan dikodekan ke bentuk digital terlebih dulu, setelah itu dipancarkan.
3. Gangguan Tayangan
Berita Terkait
-
Tahun Ini TV Analog Dimatikan Bertahap, Mulai dari Aceh
-
Pemenang Seleksi Multipleksing Diminta Siapkan 50% Slot untuk LPS
-
Kominfo Umumkan 9 TV Swasta yang Lolos Seleksi Multipleksing TV Digital
-
HP Jadul Ini Bikin Nostalgia, Warganet: Tak Ada Kuota Bisa Nonton TV
-
Hari Penyiaran Nasional ke-88 Momentum Hijrah ke TV Digital
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
Pilihan
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
-
Guncangan di Grup Astra: Izin Tambang Martabe Dicabut Prabowo, Saham UNTR Terjun Bebas 14%!
Terkini
-
Minta RUU Pidana Mati Segera Dibahas DPR, Wamenkum Usul Metode Suntik dan Kursi Listrik
-
Pegawai SPPG Mau Dijadikan ASN, Alvin Lie Punya Kekhawatiran seperti Ini
-
Gubernur Pramono: Investasi Jakarta Tembus Rp270 Triliun, Ratusan Ribu Pekerja Terserap
-
Duit Pemerasan Bupati Pati Disetor Pakai Karung, Isinya Sampai Recehan Rp10 Ribu
-
Insiden Udara di Bali, Kronologi Helikopter Raffi Ahmad Alami Gangguan Akibat Kabut Tebal
-
Anies Didorong Partai Gerakan Rakyat Maju Pilpres 2029, NasDem: Kita Belum Pikirin!
-
Dasco Luruskan Isu Pencalonan Thomas Djiwandono: Diusulkan BI, Sudah Mundur dari Gerindra
-
Tembus 25,5 Juta Penumpang di 2025, Layanan Gratis Transportasi Jakarta Berlanjut Tahun Ini
-
E-Voting dan Masa Depan Pemilu Indonesia, Sudah Siapkah Kita?
-
Mahfud MD Soroti Masa Depan Demokrasi: Vonis Rudi S. Kamri Keliru, RUU Disinformasi Jangan Ujug-ujug