Suara.com - Ketua Komisi VIII DPR RI, Yandri Susanto mengatakan, rapat dengar pendapat (RDP) Komisi VIII DPR RI dengan Kementerian Sosial (Kemensos) Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, merupakan pendalaman program dan fungsi, Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“RDP ini kelanjutkan dari pertemuan dua hari lalu, berisi pendalaman program-program yang disampaikan Kemensos,” ujar Yandri di Bogor, Rabu (9/6/2021).
Hadir dalam acara tersebut Sekretaris Jenderal; Inspektur Jenderal; Dirjen Pemberdayaan Sosial; Dirjen Rehabilitasi Sosial; Dirjen Perlindungan dan Jaminan Sosial; Dirjen Penanganan Fakir Miskin; serta Kepala Badan Pendidikan Penelitian dan Penyuluhan Sosial.
Pertemuan berjalan cukup alot dengan berbagai pertanyaan yang dilontarkan oleh Anggota Komisi VIII terhadap semua Dirjen, terutama saat paparan disampaikan.
“Kami memahami program-program dari Kemensos untuk kesejahteraan rakyat, sudah semestinya kita dukung,” tutur Samsu Niang, anggota FPDIP Dapil Sulsel II.
RDP digelar menghasilkan kesimpulan dari rapat sebelumnya, Senin (7/6/2021) dan Rabu (9/6/2021), dengan besaran pagu indikatif Kemensos 2022 Rp78.256.327.121.000.
“Kami memahami besaran pagu indikatif Kemensos RI tahun 2022 Rp78.256.327.121.000,” ujar Ketua Komisi VIII DPR RI, yang dibacakan oleh
Wakil Ketua, Hj Diah Pitaloka.
Dalam catatan akhir, Kemensos diminta merespon dengan sungguh-sungguh tiga pendapat dan pandangan pimpinan dan Anggota Komisi VIII DPR RI.
Pertama, untuk memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebagai mitra penyaluran progam Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Kedua, meningkatkan koordinasi dengan Pemerintah Darah (Pemda) untuk kesuskesan dan keberlangsungan berbagai program Kemensos.
Baca Juga: Azis Syamsuddin Dicecar Soal Fasilitasi Pertemuan Penyidik di Rumah Dinas Wakil Ketua DPR
Ketiga, mendorong berbagai upaya memajukan masyarakat pra-sejahtera dengan mengurangi angka stunting, memperhatikan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ), gelandangan atau terlantar, serta memperbaiki Rumah Tidak Layak Huni (RTLH).
Berita Terkait
-
Kemensos Gandeng Bertha Latih Vokal Disabilitas untuk Konser Asia Pacific 2022
-
Risma Minta Pegawai Kemensos Prioritaskan Pelayanan terhadap ODGJ
-
Apresiasi Jasa Kemanusiaan, Kemensos akan Anugerahkan Satya Lencana Kebaktian Sosial
-
DPR Dukung Kemensos Percepat Perbaikan DTKS Agar Lebih Tepat Sasaran
-
Loyal Dalam Membantu Korban Banjir, Mensos Beri Penghargaan kepada 2 Polisi Demak
Terpopuler
- 43 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 7 Maret 2026: Klaim 10 Ribu Gems dan Kartu Legenda
- 6 HP Terbaik di Bawah Rp1,5 Juta, Performa Awet untuk Jangka Panjang
- 8 Rekomendasi Moisturizer Terbaik untuk Mencerahkan Wajah Jelang Lebaran
- Langkah Progresif NTT: Program Baru Berhasil Hentikan Perdagangan Daging Anjing di Kupang
- Siapa Istri Zendhy Kusuma? Ini Profil Evi Santi Rahayu yang Polisikan Owner Bibi Kelinci
Pilihan
-
Selain Bupati, KPK Juga Gelandang Wabup Rejang Lebong ke Jakarta Usai OTT
-
Patuhi Perintah Trump, Australia Kasih Suaka ke 5 Pemain Timnas Putri Iran
-
Trump Umumkan Perang Lawan Iran 'Selesai' Usai Diskusi dengan Vladimir Putin
-
BREAKING NEWS: Mantan Pj Gubernur Sulsel Tersangka Korupsi Bibit Nanas
-
Trump Cetak Sejarah di AS: Presiden Pertama yang Berperang Tanpa Didukung Warganya
Terkini
-
Bias AI Matikan Karier Perempuan: Diam-diam Robot Hilangkan Wanita Profesional
-
Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 60 Persen di KAI Daop 1, Cek Sisa Kursi Sebelum Kehabisan!
-
BPJS Kesehatan: Layanan JKN Tetap Optimal Selama Libur Lebaran 2026
-
Nggak Mau Dianggap Ambil Uang Rakyat, Ahmad Sahroni Pilih Donasikan Gaji DPR ke Kitabisa
-
Mengenal Pertahanan Mosaik: Taktik Perang Iran yang Bikin AS dan Israel Boncos
-
Stok Minyak Indonesia Hanya 21 Hari, Pakar Ungkap Fakta di Balik Cadangan Energi Nasional
-
Pemerintah Revitalisasi 72 Sekolah Terdampak Bencana di Pidie Jaya: Habis Anggaran Rp 86,7 Miliar
-
Update Korban Perang: 1.332 Rakyat Iran Tewas Dibom Rudal AS-Israel
-
Ingatkan Pemerintah Jangan Terburu-buru Naikkan Harga BBM, DPR: Harus Jadi Opsi Paling Akhir
-
KPK Telusuri Aliran Gratifikasi Rita Widyasari, Periksa Japto Soerjosoemarno