Suara.com - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengungkapkan bahwa hingga saat ini sudah ada sedikitnya 32 persen sekolah yang mulai pembelajaran tatap muka terbatas.
Koordinator PMP dan Kerjasama Sesditjen Paud Dikdasmen, Kemendikbudristek, Katman mengatakan kebanyakan dari sekolah tersebut berada di zona hijau atau sedikit kasus covid-19.
"Sampai dengan saat ini sebenarnya sudah lebih dari 32 persen sekolah yang melakukan PTM terbatas dengan berbagai kondisi, ada sekolah yang mulai PTM terbatas sejak akhir tahun 2020 tapi memang di wilayah yang tidak satupun masyarakatnya terkonfirmasi Covid-19," kata Katman dalam diskusi KPCPEN, Kamis (10/6/2021).
Dia mendorong seluruh sekolah di Indonesia untuk segera mempersiapkan sejumlah persyaratan pembukaan sekolah pada masa pandemi yang dipandu dalam Surat Keputusan Bersama 4 Menteri.
"Jadi kebijakan secara umum sama, sekolah wajib menyediakan menu PTM terbatas dan PJJ, tapi kondisi perkembangan yang terjadi di lapangan ini bisa jadi pertimbangan, apakah diyakini PTM yang dilakukan pada sekolah tersebut aman atau tidak," jelasnya.
bahwa rencana pembukaan sekolah untuk pembelajaran tatap muka terbatas pada Juli 2021 atau tahun ajaran baru 2021/2022 tidak akan dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Sebelumnya, Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Ristek, Jumeri, mengatakan buka sekolah Juli tidak akan dilakukan serentak sebab vaksinasi guru dan tenaga pendidik bukan satu-satunya syarat buka sekolah.
"Masyarakat masih menilai PTM dilaksanakan secara serentak, secara frontal, semua murid berbondong-bondong datang ke sekolah bawa tas. Belajar semua di sekolah, (bukan seperti itu),” kata Jumeri dalam jumpa pers virtual, Selasa (8/6/2021).
Dia menegaskan bahwa PTM terbatas hanya membuka sekolah maksimal 50 persen dari kapasitas biasanya, waktu pembelajaran juga dibatasi dan tidak harus buka setiap hari, sehingga sekolah wajib memberikan opsi pembelajaran hybrid (offline-online).
Baca Juga: Evaluasi PTM Terbatas Tahap 1, Kemendikbudristek Akui Biayanya Mahal
Melainkan ada syarat lain seperti kesiapan sarana dan prasarana untuk protokol kesehatan, serta kesiapan warga sekolah menerapkan budaya baru di sekolah.
Panduan ini dapat pemerintah daerah ikuti dengan mengunduh melalui laman bersamahadapikorona.kemdikbud.go.id atau spab.kemdikbud.go.id.
Berita Terkait
-
Evaluasi PTM Terbatas Tahap 1, Kemendikbudristek Akui Biayanya Mahal
-
Kabupaten Takalar Mulai Pembelajaran Tatap Muka, Siswa Antusias
-
Masuk Zona Merah, Ciamis Tetap Gelar Pembelajaran Tatap Muka
-
Sekolah Tatap Muka Siap Dimulai, Satgas Covid-19: Utamakan Keselamatan Siswa
-
Jelang Belajar Tatap Muka Juli, Baru 65 Persen Guru Sumsel Divaksin COVID-19
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Kasus PRT Loncat dari Lantai 4, Polisi Tetapkan Pengacara Adriel Viari Purba Tersangka
-
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus 'Majikan Sadis' di Benhil, Ini Perannya!
-
Pemilik Blueray Cargo Didakwa Suap Rp61,3 Miliar ke Pejabat Bea Cukai demi Loloskan Barang Impor
-
Wamendagri Ribka Haluk Dorong Peran Perempuan Usai Raih Penghargaan
-
Wamendagri Bima Arya Tekankan Sinergi Pusat dan Daerah untuk Hadapi Tantangan Global
-
Anggota Komisi III DPR Dukung RUU Polri Atur Jabatan Polisi di Luar Institusi Dibatasi: Supaya Jelas
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Pemerintah Telah Salurkan Dana Rp 10,65 Triliun untuk Kebut Rehabilitasi Pascabencana Sumatera
-
Kabar Gembira! Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta Tetap Nol Rupiah, Ini 5 Fakta Terbarunya
-
Eks Ketua BPK Sebut Audit Kerugian Negara Rp1,5 Triliun di Kasus Chromebook Cacat