Suara.com - Sejumlah gerai restoran cepat saji asal Amerika Serikat, McDonald's (McD) ditutup sementara oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena dianggap melanggar protokol kesehatan saat peluncuran menu BTS Meal.
Namun hal tersebut tidak terjadi untuk gerai waralaba McD di Jakarta Selatan.
Kepala Satpol PP Jakarta Selatan Ujang Hermawan mengatakan pihaknya memang tidak memberikan sanksi penutupan pada gerai McD yang didapati ada kerumunan.
"Jadi teguran tertulis semua itu, karena memang pelanggarannya kan setelah kita bubarkan, penertiban. Ya memang karena permintaan online-nya banyak dan juga sudah bisa dibubarkan," ujarnya saat dikonfirmasi Suara.com, Kamis (10/6/2021).
Selain itu, pelanggaran yang dilakukan oleh setidaknya sembilan gerai itu disebutnya baru pelanggaran pertama. Sesuai peraturan gubernur (Pergub), maka sanksi yang dijatuhkan pertama adalah teguran tertulis.
"Karena ini pelanggaran pertama, saya makainya seusai Pergub itu pelanggaran pertama kan teguran tertulis. Tapi tetap ditempel teguran tertulisnya di lokasi tempat usahanya," katanya.
Selain itu, dia juga sudah meminta jajarannya untuk melakukan pengawasan selama gerai McD itu beroperasi. Nantinya, jika kedapatan ada lagi pelanggaran protokol kesehatan, pihaknya baru akan melakukan penutupan sementara.
"Kita sudah wanti-wanti akan kita tutup sesuai Pergub, kesalahan kedua kalinya dia ditutup 1x24 jam," pungkasnya.
Dari laporan Satpol PP tiap wilayah kota administrasi, terhitung ada 34 restoran McD yang diawasi. Para petugas langsung diterjunkan begitu kerumunan di berbagai gerai bermunculan.
Baca Juga: Polda Metro Jaya ke McDonalds: Aplikasi BTS Meal Dihilangkan Dulu
Hasilnya, selain 20 tempat ditutup sementara, ada 12 lokasi yang diberikan teguran tertulis. Mereka masih boleh beroperasi dengan catatan tidak melanggar protokol kesehatan.
Sisanya, dua gerai lainnya tidak terkena sanksi apapun karena dianggap sudah mematuhi protokol kesehatan. Selain itu, sembilan gerai di Jakarta Selatan tidak ada yang ditutup dan hanya diberikan sanksi tertulis.
Berikut daftar McD yang dikenakan sanksi oleh Satpol PP:
Jakarta Barat
- McDonald's Jalan Panjang Kelurahan Kebon jeruk (tutup 1X24 jam)
- McDonald's Green Garden Kebon Jeruk (tutup 1X24 JAM)
- McDonald's di Puri Kembangan (tutup 3X24 jam)
- McDonald's Jl. Citra 7 Blok B.02 No. 28 - 31, RT.6/RW.5, Tegal Alur, Kecamatan Kalideres (tutup 1X24 JAM)
- McDonald's Jl. Taman Alfa Indah Jl. Joglo Raya No.4, RW.3, Joglo, Kecamatan Kb. Jeruk (tutup 1X24 jam)
- McDonald's Jl. Palmerah Barat No.110, RW.8, Palmerah, Kecamatan Palmerah (tutup 1X24 jam)
Jakarta Pusat
- McD St. Gambir, Kecamatan Gambir. (tutup 1X24 jam)
- McD Cideng Jl Cideng Barat Kecamatan Gambir. (tutup 1X24 jam)
- Mcd Kramat Raya Jl Kramat Raya Kecamatan Senen (tutup 1X24 jam)
- Mcd Raden Saleh Jl Raden Saleh Kecamatan Menteng (tutup 1X24 jam)
- Mcd Pegangsaan Jl Pegangsaan Raya Kecamatan Menteng (tutup 1X24 jam)
- MC Donald STC Senayan (tutup 1X24 jam)
Jakarta Selatan
- McD Jl Sultan Hasanudin Kelurahan Melawai (teguran tertulis)
- McD Plaza 1 Pondok Indah (teguran tertulis)
- McD Cilandak Jl Cilandak KKO (teguran tertulis)
- McD Mampang (teguran tertulis)
- McD Jl Ragunan Raya ,Kelurahan Jati Padang (teguran tertulis)
- McD Stasiun MRT Cipete raya (teguran tertulis)
- MCD Plaza Kalibata Pancoran (teguran tertulis)
- McD Gedung Plaza Central, Jl Jendral Sudirman (teguran tertulis)
- McD Jl. Raya Pasar Minggu (teguran tertulis)
Jakarta Timur
- McD Jl Pahlawan Revolusi (tutup 1x24 jam)
- McD Buaran (teguran tertulis)
- MCD Jalan Bina Marga Kecamatan Cipayung (tutup 1x24 jam)
- MC Donald Jl Otista Raya Kecamatan Jatinegara ((tutup 1x24 jam)
- McD Tamini Square (tutup 1x24 jam)
- McD Jalan Pemuda Kelurahan Rawamangun (teguran tertulis)
Jakarta Utara
- McD Muara Karang Jl Muara Karang Barat (teguran tertulis)
- McD Sunter Jl Danau Sunter Utara/Jl.C (tutup 1x24 jam)
- McD Gading Kirana (Kirana Boutique Office) Jl Boulevard Raya (tutup 1x24 jam)
- McD Artha Gading Jl Artha Gading (tutup 1x24 jam)
- McD Ancol Jl Kawasan Wisata Ancol) (tutup 1x24 jam)
Tanpa Sanksi
- McD PGC Cililitan
- McD Jl A Yani Cempaka Putih (Transmart)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih Argentina Buka Suara Soal Sanksi Facundo Garces: Sindir FAM
- Kiper Keturunan Karawang Rp 2,61 Miliar Calon Pengganti Emil Audero Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
- Seret Nama Mantan Bupati Sleman, Dana Hibah Pariwisata Dikorupsi, Negara Rugi Rp10,9 Miliar
Pilihan
-
Bernardo Tavares Cabut! Krisis Finansial PSM Makassar Tak Kunjung Selesai
-
Ada Adrian Wibowo! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia U-23 Menuju TC SEA Games 2025
-
6 Fakta Demo Madagaskar: Bawa Bendera One Piece, Terinspirasi dari Indonesia?
-
5 Rekomendasi HP 1 Jutaan RAM 8 GB Terbaru, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Pertamax Tetap, Daftar Harga BBM yang Naik Mulai 1 Oktober
Terkini
-
Dana Bagi Hasil Jakarta dari Pemerintah Pusat Dipangkas Rp15 Triliun, Pramono Siapkan Skema Ini
-
KemenPPPA Dorong Evaluasi Program Makan Bergizi Gratis Pasca Kasus Keracunan
-
BGN Enggan Bicara Sanksi untuk Dapur MBG, Malah Sebut Mereka 'Pejuang Tanah Air'
-
Agus Suparmanto Sah Pimpin PPP, Mahkamah Partai Bantah Dualisme Usai Muktamar X Ancol
-
DPRD DKI Sidak 4 Lahan Parkir Ilegal, Pemprov Kehilangan Potensi Pendapatan Rp70 M per Tahun
-
Patok di Wilayah IUP PT WKM Jadi Perkara Pidana, Pengacara: Itu Dipasang di Belakang Police Line
-
Divonis 16 Tahun! Eks Dirut Asabri Siapkan PK, Singgung Kekeliruan Hakim
-
Eks Dirut PGN Ditahan KPK! Terima Suap SGD 500 Ribu, Sempat Beri 'Uang Perkenalan'
-
Ikutilah PLN Journalist Awards 2025, Apresiasi Bagi Pewarta Penggerak Literasi Energi Nasional
-
Soal Arahan Jokowi Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, Gus Yasin: PPP Selalu Sejalan dengan Pemerintah