Suara.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria angkat suara soal pihaknya telah mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di bar, restoran atau tempat makan lainnya. Hal ini dianggap sebagai kebijakan yang perlu diambil.
Menurut Riza, keputusan ini datang setelah adanya permintaan dari para pemusik yang biasa tampil menyajikan live music. Akhirnya Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI melakukan kajian dan terbitlah keputusan ini.
"Terkait dengan live music sudah ada surat edaran ya dari Dinas Pariwisata yang mengatur karena memang ada keinginan dari teman-teman, saudara kita yang bekerja di bidang atau sektor seni budaya, dalam hal ini live music," ujar Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Menurut Riza, para pemusik itu sudah terlalu lama menganggur sampai setahun lebih. Sebab pihaknya melarang kegiatan itu karena protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19 yang tak mengizinkan.
"Di situ ada pemain musiknya, ada penyanyinya, dan sebagainya. Yang selama setahun ini tidak mendapatkan pekerjaan seperti biasanya," jelasnya.
Kendati membolehkan live music, Riza meminta agar protokol kesehatan tetap dijalankan. Antara pengunjung dengan pemusik tetap harus saling menjaga jarak dan tak berinteraksi langsung.
"Maka dari itu dibuka lah sudah dimungkinkan juga tapi dengan syarat sesuaikan jumlah personel dengan luas panggung memasang pembatas atau partisi pada area panggung. Pengunjung dilarang menyumbang lagu," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengizinkan kegiatan musik hidup atau live music di restoran hingga bar. Namun terdapat sejumlah syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi.
Hal ini tertuang dalam Keputusan Kepala Disparekraf DKI Nomor 281 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro Pada Sektor Usaha Pariwisata yang diteken oleh Plt Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Gumilar Ekalaya pada 31 Mei lalu.
Baca Juga: Anies Keluarkan Aturan GOR jadi Tempat Isolasi, Wagub DKI: Belum Diputuskan
“Kegiatan rumah makan/restoran/bar yang berdiri sendiri dan menjadi fasilitas hotel dapat beroperasi," kata Gumilar dalam Kepdis itu, dikutip Kamis (10/7/2021).
Kendati demikian, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi bila restoran atau bar ingin menggelar live music di lokasi. Pertama, pengelola harus memiliki Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Kedua, harus ada penyesuaian jumlah personel dengan luas panggung agar setiap orang bisa menjaga jarak dan tidak saling berdesakan.
“Memasang pembatas partisi/flexglass pada area panggung,” katanya.
Lalu terakhir, pengunjung bar dan restoran tidak diperkenankan menyumbang lagu untuk dinyanyikan. Tujuannya adalah agar menghindari kontak langsung dengan musisi yang tampil.
Selain itu, pengunjung bar atau hotel yang menyaksikan live music ini pun dibatasi 50 persen dari kapasitas ruangan. Khusus untuk restoran, pengunjung hanya bisa makan di tempat atau dine in sambil menikmati live music hingga pukul 21.00 WIB.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
-
Harga Pangan Hari Ini Naik, Cabai dan Minyak Goreng Meroket
-
Perang AS vs Iran: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Tanpa Batas Waktu
Terkini
-
Kejaksaan RI Buka Lelang, 400 Aset Sitaan Bakal Ditawarkan ke Publik
-
Golkar Usul Ambang Batas Parlemen 4-6 Persen, Bisa Berjenjang Hingga Tingkat Daerah
-
Wacana KTP Hilang Bakal Kena Denda, Dukcapil: Bukan untuk Memberatkan Warga
-
Bertahan di Pasar Santa Jaksel, Toko SobaSoba Tawarkan Pakaian Vintage Penuh Cerita
-
Ekonomi Kayong Utara Melejit 5,89 Persen, Kawasan Industri Pulau Penebang Jadi Motor Utama
-
Formappi Ingatkan DPR Usai Istri Nadiem Makarim Minta Audiensi: Hati-hati
-
Kisah Inspiratif Perempuan Desa Pelapis, Ubah Musim Paceklik Jadi Cuan Lewat UMKM Ikan
-
Sinergi Warga dan PT DIB Harita, Panen Perdana Lele di Desa Pelapis Jadi Simbol Kebangkitan Ekonomi
-
1,4 Juta Lowongan Kerja di Koperasi Desa Merah Putih, Seberapa Realistis?
-
Dulu Kiblat Kawula Muda Jakarta, Pasar Santa Kini Berubah Sunyi