Suara.com - Preman dan oknum karyawan operator crane di Jakarta International Container Terminal (JICT) mampu meraup uang jutaan rupiah setiap hari hasil pungutan liar alias pungli dari sopir kontainer. Rata-rata perharinya mereka menarik uang sekitar Rp4 hingga Rp5 juta.
"Dalam sehari itu bisa menghasilkan Rp 6 juta, ada yang Rp 4 juta, macam-macam," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Jakarta Kombes Pol Yusri Yunus saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/6/2021).
Pungli ini, kata Yusri, sudah terjadi sejak lama. Bahkan Yusri menyebut seolah-olah sudah membudaya.
"Ini sudah cukup lama. Kasarnya orang bilang tidak perlu dimintai, sopir-sopir ini karena sudah jadi budaya, sudah langsung membayar," ungkapnya.
49 Orang
Polisi total telah menangkap 49 pelaku pungli terhadap sopir kontainer di wilayah Jakarta Utara. Para pelaku merupakan preman hingga oknum karyawan operator crane.
Yusri menyebut puluhan orang tersebut ditangkap di beberapa lokasi.
"Kami amankan sekarang ada 49 orang dengan perannya masing-masing dengan kelompok masing-masing di pos-pos masing-masing," katanya.
Yusri merincikan 42 pelaku diamankan oleh jajaran Polres Metro Jakarta Utara. Sedangkan, tujuh lainnya oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Baca Juga: 24 Orang Diamankan Usai Jokowi Perintahkan Kapolri Berantas Pungli di Jakut
"Mereka di pos-posnya masing mulai dari masuk mendekati Pelabuhan Tanjung Priok sampai dengan nanti mengangkat barang tersebut atau kontainer tersebut ini yang dilakukan oleh para pelaku-pelaku dengan pungli," bebernya.
Nominal pungutan liar yang diminta oleh para pelaku di posnya masing-masing bervariasi. Mulai dari Rp2.000 hingga Rp20.000.
"Kalau tidak membayar disuruh minggir. Ini permainan-permainan jahatnya mereka-mereka semua ini menghambat semuanya," pungkas Yusri.
Perintah Jokowi
Penangkapan terhadap para pelaku pungli berawal atas adanya keluhan masyarakat terhadap Presiden Joko Widodo alias Jokowi. Selanjutnya, Jokowi menghubungi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan memerintahkan untuk menindak para pelaku.
Kurang dari 1x24 jam Polres Metro Jakarta Utara langsung menangkap 24 pelaku.
"Kami periksa secara intensif dari dua lokasi. Satunya di depo PT Greeting Fortune Container (GFC), satunya lagi di depo PT Dwipa Kharisma Mitra Jakarta," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Guruh Arif Darmawan saat dihubungi wartawan di Jakarta, Kamis (10/6/2021) malam.
Berita Terkait
Terpopuler
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- 4 Genset Mini Portable Praktis dan Senyap, Solusi Saat Mati Listrik
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- 4 AC Hemat Listrik untuk Rumah Daya Listrik 450 VA, Pilihan Terbaik agar Tidak Jeglek
Pilihan
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
Terkini
-
Misteri Formasi Tak Lazim Drone Iran, Kesaksian Pilot F-15 Bikin Geger
-
Wacana Ekspor Satu Pintu Dinilai Berpotensi Perkuat Posisi Indonesia di Tengah Persaingan Global
-
Warga Sipiongot Senang Karena Jalan Diaspal Setelah Puluhan Tahun
-
Skandal Korupsi Kuota Haji: KPK Cecar Eks Dirjen PHU Hilman Latief Soal Modus Bagi-bagi 50 Persen
-
Masuk RS Polri Gegara Sakit Saluran Pencernaan! Penahanan Gus Yaqut Dibantarkan
-
Eks Plt Direktur PU Ditahan! Terima Suap BUMN dan Rekayasa Proyek Fiktif Rp16 Miliar
-
3 Tahun dalam Penyiksaan: Bagaimana Penyekapan YTR Bisa Luput dari Pantauan Sekitar?
-
Sasaran Turis Bali! 18 Kg Ganja Asal Amerika-Rusia Diselundupkan Lewat Trik Kompartemen Koper
-
Ditanya Nyesal Ikut Pilpres 2024, Anies Balik Tanya Publik: NyeseI Tak Memilih Saya?
-
Usut Dalang Pembagian Kuota Haji 50:50, Eks Dirjen PHU Kemenag Dicecar KPK