Suara.com - Pimpinan Pusat Muhammadiyah dengan tegas menolak rencana pemerintah memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada sekolah melalui Revisi UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
"Muhammadiyah dengan tegas menolak dan sangat berkeberatan atas rencana penerapan PPN untuk bidang pendidikan," kata Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nasir dalam keterangannya, Minggu (13/6/2021).
Haedar mengatakan, pendidikan seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah terhadap rakyatnya, termasuk penyediaan anggaran 20 persen.
Menurutnya, justru ormas keagamaan yang menyediakan lembaga kependidikan seperti Muhammadiyah, NU, Kristen, Katolik, dan sebagainya harus mendapatkan penghargaan karena sudah membantu pemerintah di bidang pendidikan.
"Bukan malah ditindak dan dibebani pajak yang pasti memberatkan. Kebijakan PPN bidang pendidikan jelas bertentangan dengan konstitusi dan tidak boleh diteruskan," tegasnya.
Terlebih lagi, Haedar menyebut pandemi Covid-19 sangat memukul sektor pendidikan apalagi bagi masyarakat yang berada di wilayah 3T (Terdepan, Terpencil dan Tertinggal) yang tidak bisa sekolah online.
"Di mana letak moral pertanggungjawaban negara atau pemerintah dengan penerapan PPN yang memberatkan itu?," ucapnya.
Muhammadiyah meminta para perumus konsep kebijakan dan pengambil kebijakan atau pejabat di Indonesia untuk menghayati, memahami, dan membumi dalam realitas kebudayaan bangsa Indonesia
"Jangan bawa Indonesia ini menjadi semakin menganut rezim ideologi liberalisme dan kapitalisme yang bertentangan dengan konstitusi, Pancasila, dan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia," pungkasnya.
Baca Juga: Rencana Pajak Pendidikan Ditolak NU dan Muhammadiyah, Yusuf Mansur: Demen Saya Nih
Diketahui, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kelima atas Undang-Undang No. 6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) yang tengah dipersiapkan DPR RI dan Pemerintah.
Salah satu poinnya adalah pengenaan Pajak Pertambahan Pendidikan (PPN) pada instansi pendidikan sebesar 5 persen.
Selain pendidikan yang sebelumnya terbebas dari PPN, 10 jenis jasa lainnya juga akan dikeluarkan dari kategori bebas PPN hingga hanya akan tersisa 6 jenis jasa saya yang bebas dari pajak tersebut.
Diantara kelompok jasa lainnya yang juga akan dikenakan PPN, dengan adanya perubahan legislasi termasuk jasa pelayanan kesehatan medis, jasa pelayanan sosial, jasa pengiriman surat dengan perangko, jasa keuangan dan jasa asuransi.
Berita Terkait
-
Rencana Pajak Pendidikan Ditolak NU dan Muhammadiyah, Yusuf Mansur: Demen Saya Nih
-
NU Tolak Wacana PPN Sekolah: Tak Habis Pikir Apa yang Dipikirkan Pejabat Negara Ini
-
PPN Pendidikan Persempit Akses Masyarakat Miskin
-
PGRI Minta Wacana PPN Sekolah Dikaji Ulang: Jangan Menambah Beban Rakyat!
-
PPN Sekolah Bikin Biaya Pendidikan Semakin Tinggi
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran