Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaku tidak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan presiden di RKHUP. Ia menilai pasal tersebut cenderung mengesankan penguasa berupaya membungkam kritik.
Meski dalam praktiknya belum diketahui, namun Habiburokhman merasa pasal penghinaan presiden sudah lekat dengan stigma tersebut.
"Keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapapun yang menjadi presiden atau siapapun yang berkuasa, menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik," kata Habiburokhman dalam diskusi daring, Minggu (13/6/2021).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mencontohkan, misalnya Presiden Jokowi yang dianggap tidak menghiraukan kritik yang datang kepada dirinya. Jokowi disebut tidak terbawa perasaan dan marah kepada para pengkritiknya.
"Kalau saya cek ya ke orang orang deketnya Pak Jokowi, misalnya, Pak Jokowi tuh orangnya gak pernah makan hati, gak pernah baper dikritik. Beliau gak pernah marah, beliau bahkan orangnya besar hati," ujar Habiburokhman.
Kendati begitu Habiburokhman menegaskan stigma negatif terhadap pasal penghinaan presiden tidak akan lepas. Keberadaa pasal itu tetap dirasa merupakan upaya penguasa membungkan kritik masyarakat kepada pemimpinnya, dalam hal ini kepala negara.
"Proses peradilan lewat kejaksaan dan kepolisian kalau itu pidana di pasal 218 di RKUHP itu, itu tetap saja menimbulkan tuduhan seobjektif apapun proses penyidikan dan penuntutan," kata Habiburokhman.
Dialihkan jadi Perdata
Menurut Habiburokhman, pasal penghinaan presiden lebih baik dialihkan ke perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul
Pengalihan pasal penghinaan presiden menjadi perdata, kata Habiburokhman agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.
"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman dalam rapat antara Komisi III dengan Kemenkumham, Rabu (9/6/2021).
Habiburokhman mengatakan selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan ubtuk pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.
"Tujuan bahwa pasal ini digunakan utk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.
"Karena apa? Karena kepolisian dan Kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.
Berita Terkait
-
Anies-Ridwan Kamil Salat Subuh Bareng, Gerindra: Mereka Mau Ngapain Sah-sah Aja
-
Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan
-
Susi Pudjiastuti Ditawari Peran Jadi Germo, Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal
-
Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal, Admin Gerindra: Takut Nanti Bikin Keramaian
-
Prabowo Masih Jadi Pilihan Akar Rumput Gerindra, Puan Kandidat Cawapres Terkuat di Survei
Terpopuler
- Asal-usul Kenapa Semua Pejabat hingga Diplomat Iran Tak Pakai Dasi
- 5 HP Infinix Kamera Beresolusi Tinggi Terbaru 2026 dengan Harga Murah
- 7 Rekomendasi Parfum Lokal Tahan Lama dengan Wangi Musky
- 7 Bedak Wardah yang Tahan Lama Seharian, Makeup Flawless dari Pagi sampai Malam
- Nyanyi Sambil Rebahan di Aspal, Aksi Ekstrem Pinkan Mambo Cari Nafkah Jadi Omongan
Pilihan
-
Diperiksa Kasus Penggelapan Rp2,4 Triliun, Apa Peran Dude Harlino dan Istri di PT DSI?
-
Diguncang Gempa M 7,6, Plafon Gereja Paroki Rumengkor Ambruk Jelang Ibadah Kamis Putih
-
Isak Tangis Pecah di Kulon Progo, Istri Praka Farizal Romadhon Tiba di Rumah Duka
-
Bareskrim Periksa Pasangan Artis Dude Herlino-Alyssa Terkait Skandal Kasus PT DSI Rp2,4 Triliun
-
BREAKING NEWS: Peringatan Dini Tsunami 3, BMKG Minta Evakuasi Warga
Terkini
-
Semakin Buruk, Sekjen PBB Desak Penghentian Konflik AS-Israel dan Iran
-
Negara Timur Tengah Siaga Satu Hadapi Hujan Drone Iran, Sasar Bandara Kuwait Hingga Perbankan Arab
-
Austria Tolak Permintaan AS Gunakan Wilayah Udara untuk Serangan ke Iran
-
Donald Trump Desak NATO Kirim Kapal ke Selat Hormuz
-
Nekat Mau Bunuh Donald Trump Sampai Rata dengan Tanah, Pria Massachusetts Ini Akhirnya Ditangkap
-
Selat Hormuz Dibuka Gratis untuk Kapal Malaysia
-
PBB Ungkap Fakta Baru Prajurit TNI Tewas di Lebanon Akibat Ledakan Bom Pinggir Jalan Militer Israel
-
WFH ASN Tak Boleh Disalahgunakan, Mensos: Liburan Bisa Berujung Sanksi
-
Begini Cara Satgas PRR Manfaatkan Kayu Hanyutan di Wilayah Terdampak Bencana
-
Respons Gempa Sulut: Mensos Pastikan Beri Santunan Ahli Waris dan Kirim Bantuan Sesuai Kebutuhan