Suara.com - Anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra, Habiburokhman mengaku tidak sepakat dengan keberadaan pasal penghinaan presiden di RKHUP. Ia menilai pasal tersebut cenderung mengesankan penguasa berupaya membungkam kritik.
Meski dalam praktiknya belum diketahui, namun Habiburokhman merasa pasal penghinaan presiden sudah lekat dengan stigma tersebut.
"Keberadaan pasal ini di dalam KUHP bisa mengakibatkan tuduhan kepada siapapun yang menjadi presiden atau siapapun yang berkuasa, menggunakan kekuasaan untuk membungkam kritik," kata Habiburokhman dalam diskusi daring, Minggu (13/6/2021).
Wakil Ketua Umum Gerindra itu mencontohkan, misalnya Presiden Jokowi yang dianggap tidak menghiraukan kritik yang datang kepada dirinya. Jokowi disebut tidak terbawa perasaan dan marah kepada para pengkritiknya.
"Kalau saya cek ya ke orang orang deketnya Pak Jokowi, misalnya, Pak Jokowi tuh orangnya gak pernah makan hati, gak pernah baper dikritik. Beliau gak pernah marah, beliau bahkan orangnya besar hati," ujar Habiburokhman.
Kendati begitu Habiburokhman menegaskan stigma negatif terhadap pasal penghinaan presiden tidak akan lepas. Keberadaa pasal itu tetap dirasa merupakan upaya penguasa membungkan kritik masyarakat kepada pemimpinnya, dalam hal ini kepala negara.
"Proses peradilan lewat kejaksaan dan kepolisian kalau itu pidana di pasal 218 di RKUHP itu, itu tetap saja menimbulkan tuduhan seobjektif apapun proses penyidikan dan penuntutan," kata Habiburokhman.
Dialihkan jadi Perdata
Menurut Habiburokhman, pasal penghinaan presiden lebih baik dialihkan ke perdata, bukan pidana.
Baca Juga: Pasal Penghinaan Presiden: Isi Pasal, Fakta Menarik hingga Polemik yang Muncul
Pengalihan pasal penghinaan presiden menjadi perdata, kata Habiburokhman agar tidak melibatkan kepolisian dan kejaksaan yang berperan rumpun eksekutif dalam menyelesaikan perkara.
"Saya sendiri dari dulu, dari mahasiswa, paling benci ini pasal. Saya rasa kalau saya ditanya, baiknya ini dialihkan ke ranah perdata saja. Jadi penyelesaiannya ke arah perdata," kata Habiburokhman dalam rapat antara Komisi III dengan Kemenkumham, Rabu (9/6/2021).
Habiburokhman mengatakan selama pasal penghinaan presiden masih masuk ranah pidana maka akan timbul pandangan, pasal tersebut digunakan ubtuk pihak yang bersebrangan dengan pemerintah.
"Tujuan bahwa pasal ini digunakan utk melawan atau menghabiskan orang yang bersebrangan dengan kekuasaan akan terus timbul seobjektif apapun proses peradilannya," kata Habiburokhman.
"Karena apa? Karena kepolisian dan Kejaksaan itu masuk dalam rumpun eksekutif," sambungnya.
Berita Terkait
-
Anies-Ridwan Kamil Salat Subuh Bareng, Gerindra: Mereka Mau Ngapain Sah-sah Aja
-
Diduga Tertipu Istri Anggota Dewan, Belasan Ibu-Ibu Menangis Tuntut Keadilan
-
Susi Pudjiastuti Ditawari Peran Jadi Germo, Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal
-
Logo PDIP Viral Gegara BTS Meal, Admin Gerindra: Takut Nanti Bikin Keramaian
-
Prabowo Masih Jadi Pilihan Akar Rumput Gerindra, Puan Kandidat Cawapres Terkuat di Survei
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Kontroversial! Mahasiswa Diskorsing Usai Rencanakan Diskusi 'Soeharto Bukan Pahlawan' di Kampus
-
Kaesang Blak-blakan Soal Cacian PSI: Kita Ini Gajah, Biarkan Saja!
-
Jelang HUT ke-11, Kaesang Sebut PSI Masuki Era Baru dan Siapkan Strategi AI untuk Pemilu 2029
-
Kebakaran Hebat di Palmerah Hanguskan 50 Rumah, 350 Warga Mengungsi
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit