Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur PT Aldira Berkah Abadi Makmur (PT ABAM) Rudy Hartono Iskandar (RHI) sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan tanah di Munjul, Jakarta Timur oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tahun 2019.
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menyebut penetapan tersangka Rudy setelah keluarnya surat perintah penyidikan pada 28 Mei 2019.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK kembali menetapkan satu orang tersangka yaitu Rudy Hartono Iskandar (RHI) Direktur PT ABAM," kata Lili dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (14/6/2021).
Lili menyebut penyidik KPK sebetulnya sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Rudy pada hari ini. Namun, Rudy berhalangan hadir karena beralasan sakit.
"Tim Penyidik telah memanggil secara patut terhadap Tsk RHI dan yang bersangkutan mengonfirmasi melalui surat tidak bisa hadir dengan alasan sakit dan meminta untuk di lakukan penjadwalan ulang," kata dia.
Maka itu, Lili berharap untuk nantinya Rudy dapat kooperatif memenuhi panggilan lembaga antirasuah untuk selanjutnya.
"KPK menghimbau dan mengingatkan yang bersangkutan untuk kooperatif hadir pada penjadwalan pemanggilan ulang," kata dia.
Dalam kasus ini, Sebelumnya KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka yakni, mantan Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Yoory Corneles Pinontoan; Wakil Direktur PT. Adonara Propertindo Anja Runtuwene; Korporasi PT. Adonara Propertindo; dan Direktur PT. Adonara Propertindo, Tommy Adrian.
Adapun KPK menduga PT Perumda Jaya dalam pembelian tanah Munjul diduga dilakukan secara melawan hukum. Di mana, tidak melakukan kajian kelayakan terhadap objek tanah. Apalagi, tersangka Yoory telah melakukan kesepakatan diawal antara Anja dengan Perumda Jaya, sebelum proses negosiasi dilakukan.
Baca Juga: Dalih Sakit, Plh Sekda DKI Sri Haryati Tak Datang Diperiksa KPK Kasus Korupsi Tanah
Dalam proses itu, KPK menilai dalam kasus korupsi tanah Munjul telah merugikan keuangan negara yang mencapai miliaran rupiah.
"Atas perbuatan para tersangka tersebut, diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara setidak-tidaknya sebesar sejumlah Rp 152,5 Miliar," ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, beberapa waktu lalu.
Atas perbuatannya, Yoory dan tersangka lainnya disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
Berita Terkait
-
Korupsi Tanah di Munjul, KPK Periksa Pegawai PT Adonara Propertindo
-
Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Telisik Proses Awal Pembelian Lahan
-
Kasus Pengadaan Tanah di Munjul, KPK Panggil Wakil Kepala BPKD DKI Lusiana Herawati
-
Kasus Korupsi Tanah di Munjul, Wadir PT Adonara Propertindo Ditahan di Polda Metro Jaya
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Respons Pramono Soal Tiga Pekerja Proyek Air Bersih Tewas: Bukan Tanggung Jawab Langsung PAM Jaya
-
Kejaksaan Punya Personel Pengamanan Internal, Kenapa Libatkan TNI Jaga Rumah Jampidsus?
-
Febrie Adriansyah Pastikan Tak Ada Proses Hukum yang Dihilangkan dalam Kasus Dugaan Korupsi Asabri
-
LSAK Usul KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Batu Bara Pejabat Kejaksaan: Syarat Hukum Sudah Terpenuhi
-
Pramono Kaji Tambah Penerima Kartu Layanan Gratis, Siapa Saja yang Dapat?
-
Febrie Adriansyah Buka Suara, Bantah Punya Kafe di Cipete yang Digeledah Polisi
-
Ditinjau Gubsu Bobby Nasution dan Komisi VII DPR RI, PRSU Bakal Masuk Kalender Event Nasional
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
Dikaitkan dengan Kasus Blackout Sumatera, Jampidsus Febrie: Saya Tidak Paham Keterkaitannya
-
Usai Penggeledahan, Polda Metro Jaya Fokus Amankan Barang Bukti Bernilai Fantastis