Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membuka isi percakapan elektronik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri dengan asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Isi chat antara keduanya mengenai kode ' satu ember' untuk Edhy.
Amiril dan Safri bersaksi di sidang perkara suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021) malam.
Baik Amiril maupun Safri, sama-sama sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mulanya, jaksa membuka isi percakapan Amiril yang memberi laporan kepada Safri.
Adapun isi chat elektronik itu dibacakan jaksa di hadapan hakim.
" Sudah 1 ember yang dipegang beliau," ujar jaksa membacakan isi percakapan chat tersebut.
Usai membaca isi chat itu, jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Safri.
"Maksudnya apa nih?," tanya jaksa.
"Rp 1 miliar maksudnya," jawab Safri.
Safri menjelaskan, uang itu digunakan Edhy Prabowo untuk melakukan kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Di mana dalam dakwaan jaksa, Edhy pergi bersama rombongan Kementerian KP serta istrinya Iis Rosita Dewi.
Baca Juga: Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut-sebut di Sidang Kasus Benih Lobster
Mereka juga sempat berbelanja sejumlah barang mewah di Amerika Serikat. Hingga akhirnya rombongan itu ditangkap ketika kembali ke Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.
"Saya nggak tahu saat itu. Tapi saat dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan pak menteri ke Amerika," beber Safri.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut-sebut di Sidang Kasus Benih Lobster
-
Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru
-
Profil Betty Elista, Pedangdut yang Terseret Kasus Korupsi Mantan Menteri Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Sawer Pedangdut Betty Elista Rp66 Juta
-
Dikenalkan di Palembang, Pedangdut Betty Mengaku Ditransfer Edhy Prabowo Rp 66 Juta
Terpopuler
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- 5 Mobil Sedan Bekas yang Jarang Rewel untuk Orang Tua
- 5 Sepatu Lari Hoka Diskon 50% di Sports Station, Akhir Tahun Makin Hemat
- 5 Rekomendasi Sepatu Lokal Senyaman Skechers Buat Jalan-Jalan, Cocok Buat Traveling dan Harian
- 6 Mobil Bekas untuk Pemula atau Pasangan Muda, Praktis dan Serba Hemat
Pilihan
-
Bencana Sumatera 2025 Tekan Ekonomi Nasional, Biaya Pemulihan Melonjak Puluhan Triliun Rupiah
-
John Herdman Dikontrak PSSI 4 Tahun
-
Bukan Sekadar Tenda: Menanti Ruang Aman bagi Perempuan di Pengungsian
-
4 Rekomendasi HP Xiaomi Murah, RAM Besar Memori Jumbo untuk Pengguna Aktif
-
Cek di Sini Jadwal Lengkap Pengumuman BI-Rate Tahun 2026
Terkini
-
Melanggar Aturan Kehutanan, Perusahaan Tambang Ini Harus Bayar Denda Rp1,2 Triliun
-
Waspadai Ucapan Natal Palsu, BNI Imbau Nasabah Tidak Sembarangan Klik Tautan
-
Bertahan di Tengah Bencana: Apa yang Bisa Dimakan dari Jadup Rp 10 Ribu Sehari?
-
Hampir Sebulan Pasca Banjir Bandang, Aceh Tamiang Masih Berkubang Lumpur dan Menahan Lapar
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Dari Masa ke Masa UMP DKI Jakarta Dalam 9 Tahun Terakhir
-
Rencana Nominal Kenaikan Jadup Korban Bencana Masih Tunggu Arahan Presiden
-
Punya Kafe di Bandung hingga Korsel Tapi Tak Masuk LHKPN, Ridwan Kamil Bakal Diperiksa KPK Lagi
-
Jampidsus Tegaskan Ada Keterlibatan Riza Chalid Dalam Dugaan Kasus Korupsi Petral
-
Buntut Kasus Perundungan Disabilitas, Anggota Komisi X Desak Bahasa Isyarat Masuk Kurikulum Nasional