Suara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, membuka isi percakapan elektronik staf khusus eks Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri dengan asisten pribadi Edhy, Amiril Mukminin. Isi chat antara keduanya mengenai kode ' satu ember' untuk Edhy.
Amiril dan Safri bersaksi di sidang perkara suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 dengan terdakwa Edhy Prabowo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Selasa (15/6/2021) malam.
Baik Amiril maupun Safri, sama-sama sudah ditetapkan sebagai terdakwa dalam kasus ini. Mulanya, jaksa membuka isi percakapan Amiril yang memberi laporan kepada Safri.
Adapun isi chat elektronik itu dibacakan jaksa di hadapan hakim.
" Sudah 1 ember yang dipegang beliau," ujar jaksa membacakan isi percakapan chat tersebut.
Usai membaca isi chat itu, jaksa kemudian mengkonfirmasi kepada Safri.
"Maksudnya apa nih?," tanya jaksa.
"Rp 1 miliar maksudnya," jawab Safri.
Safri menjelaskan, uang itu digunakan Edhy Prabowo untuk melakukan kunjungan ke Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Di mana dalam dakwaan jaksa, Edhy pergi bersama rombongan Kementerian KP serta istrinya Iis Rosita Dewi.
Baca Juga: Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut-sebut di Sidang Kasus Benih Lobster
Mereka juga sempat berbelanja sejumlah barang mewah di Amerika Serikat. Hingga akhirnya rombongan itu ditangkap ketika kembali ke Indonesia di Bandara Soekarno Hatta, Tanggerang.
"Saya nggak tahu saat itu. Tapi saat dikonfirmasi ke Amiril, itu untuk keperluan pak menteri ke Amerika," beber Safri.
Dalam dakwaan jaksa, Edhy Prabowo disebut menerima suap sekitar Rp 24.625.587.250.000 dan USD 77.000 terkait kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020.
Jaksa Ronald merincikan, penerimaan suap Edhy diterimanya melalui perantara yakni, sekretaris pribadinya Amiril Mukminin dan staf khususnya Safri menerima total USD 77.000 dari bos PT. Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) Suharjito.
Sedangkan, uang suap senilai Rp 24 miliar juga diterima Edhy juga dari Suharjito. Di mana, Edhy mendapatkan uang itu melalui Amiril Mukminin; staf pribadi istri Edhy, Ainul Faqih dan staf khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Edhy didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Berita Terkait
-
Nama Aziz Syamsuddin dan Fahri Hamzah Disebut-sebut di Sidang Kasus Benih Lobster
-
Kasus Korupsi Benur, Jaksa Cecar Staf Khusus Edhy Prabowo Soal 24 Perusahaan Baru
-
Profil Betty Elista, Pedangdut yang Terseret Kasus Korupsi Mantan Menteri Edhy Prabowo
-
Edhy Prabowo Sawer Pedangdut Betty Elista Rp66 Juta
-
Dikenalkan di Palembang, Pedangdut Betty Mengaku Ditransfer Edhy Prabowo Rp 66 Juta
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Penggeledahan Kasus Bea Cukai Berlanjut, KPK Amankan Kontainer Berisi Sparepart Kendaraan
-
Dari Berau hingga Mahakam Ulu, Desa-Desa Ini Jadi Bukti Model Pembangunan Hijau Berkelanjutan
-
Ambisi B50 Dinilai Berisiko bagi Ekonomi, Pangan, dan Lingkungan: Adakah Alternatifnya?
-
Nadiem Makarim Ungkap Perasaan Haru Jadi Tahanan Rumah: Bayi Saya Nangis
-
Gus Ipul Sebut Penyalahgunaan Bansos untuk Judol Turun Drastis: Diberikan pada yang Membutuhkan
-
Bela Siswa SMAN 1 Pontianak, Anggota DPR Minta Juri LCC 4 Pilar Dievaluasi Total
-
Permenhut Perdagangan Karbon Dikritik, Pemerintah Diminta Fokus Hentikan Deforestasi
-
Eksekutor Andrie Yunus Ngaku Tak Tahu Dampak Siraman Air Keras
-
Warga Palestina Dipaksa Bongkar Makam Keluarga, PBB Kecam Tindakan Israel di Tepi Barat
-
Gelombang Panas Picu Krisis Pangan, Dunia Mulai Cari Cara Bertahan