Suara.com - Kemenkop UKM membuka BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT tahap 3 untuk para pelaku UMKM. Berikut ini cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline per Juni 2021.
Diketahui, BPUM UMKM Tahap 3 di sejumlah daerah masih dibuka pendaftarannya hingga 31 Juni 2021 untuk para pelaku usaha mikro. Pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Tahun ini, pada tahap awal, Pemerintah menargetkan 12,8 juta UMKM memperoleh BLT BPUM. Sebelum lebaran 2021, terhitung 9,8 juta pelaku UMKM sudah menerima BPUM tahap 1 dan 2.
Sementara untuk tahap 3, setidaknya 3 juta UMKM ditargetkan menerima BLT BPUM UMKM dari Pemerintah. Namun, hingga saat ini, kuota BPUM tahap 3 masih belum dipastikan oleh Pemerintah.
Bagi para pelaku UMKM yang belum mendapat BPUM, bisa mendaftar secara online maupun offline. Adapun cara daftar BPUM tahap 3 yaitu sebagai berikut.
Pendaftaran Offline BPUM tahap 3
Pendaftaran offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Koperasi & UKM terdekat. Hanya saja, sejumlah daerah sudah menutup pendaftaran BLT BPUM.
Bagi daerah yang masih membuka pendaftaran BLT BPUM, simak berikut ini cara pendaftaran BPUM offline.
- Datang ke kantor Dinas Koperasi & UKM di Kabupaten/Kota di daerah domisili.
- Membawa dokumen (KTP, KK dan NIB atau SKU)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Proses verifikasi dan validasi oleh Dinas terkait, baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
- Penetapan penerima BLT BPUM ditentukan oleh Kementrian Koperasi & UKM.
- Pendaftar yang lolos akan diinfokan oleh Dinas terkait melalui SMS
- Mencairkan bantuan melalui bank pilihan pemerintah
Pendaftaran Online BPUM tahap 3
Baca Juga: 3 Tips bagi UMKM untuk Maksimalkan Program Gratis demi Kemajuan Usaha
Sebelum melalukan pendaftaran online, pastikan sudah menyiapkan persyaratannya seperti berikut ini.
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN/TNI/pegawai BUMN/BUMD
- Bukan nasabah KUR atau kredit perbankan lainnya
- Mempunyai NIB atau SKU
Untuk pendaftaran BPUM online, sementara ini ada 5 daerah yang terdata membuka pendaftaran online. Namun, untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM terdekat.
Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
-
6 Mobil Bekas Paling Cocok untuk Wanita: Lincah, Irit, dan Punya Bagasi Cukup
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
Terkini
-
Usai OTT Jaksa di Banten yang Sudah Jadi Tersangka, KPK Serahkan Perkara ke Kejagung
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang Terjaring OTT KPK, Langsung Dibawa ke Gedung Merah Putih
-
KPK Amankan 10 Orang saat Lakukan OTT di Bekasi, Siapa Saja?
-
Stop Tahan Ijazah! Ombudsman Paksa Sekolah di Sumbar Serahkan 3.327 Ijazah Siswa
-
10 Gedung di Jakarta Kena SP1 Buntut Kebakaran Maut Terra Drone, Lokasinya Dirahasiakan
-
Misteri OTT KPK Kalsel: Sejumlah Orang Masih 'Dikunci' di Polres, Isu Jaksa Terseret Menguat
-
Ruang Kerja Bupati Disegel, Ini 5 Fakta Terkini OTT KPK di Bekasi yang Gegerkan Publik
-
KPK Benarkan OTT di Kalimantan Selatan, Enam Orang Langsung Diangkut
-
Mendagri Tito Dampingi Presiden Tinjau Sejumlah Titik Wilayah Terdampak Bencana di Sumbar
-
Pramono Anung: 10 Gedung di Jakarta Tidak Memenuhi Syarat Keamanan