Suara.com - Kemenkop UKM membuka BPUM (Banpres Produktif Usaha Mikro) atau BLT tahap 3 untuk para pelaku UMKM. Berikut ini cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline per Juni 2021.
Diketahui, BPUM UMKM Tahap 3 di sejumlah daerah masih dibuka pendaftarannya hingga 31 Juni 2021 untuk para pelaku usaha mikro. Pendaftaran bisa dilakukan secara online.
Tahun ini, pada tahap awal, Pemerintah menargetkan 12,8 juta UMKM memperoleh BLT BPUM. Sebelum lebaran 2021, terhitung 9,8 juta pelaku UMKM sudah menerima BPUM tahap 1 dan 2.
Sementara untuk tahap 3, setidaknya 3 juta UMKM ditargetkan menerima BLT BPUM UMKM dari Pemerintah. Namun, hingga saat ini, kuota BPUM tahap 3 masih belum dipastikan oleh Pemerintah.
Bagi para pelaku UMKM yang belum mendapat BPUM, bisa mendaftar secara online maupun offline. Adapun cara daftar BPUM tahap 3 yaitu sebagai berikut.
Pendaftaran Offline BPUM tahap 3
Pendaftaran offline bisa dilakukan dengan cara datang langsung ke kantor Dinas Koperasi & UKM terdekat. Hanya saja, sejumlah daerah sudah menutup pendaftaran BLT BPUM.
Bagi daerah yang masih membuka pendaftaran BLT BPUM, simak berikut ini cara pendaftaran BPUM offline.
- Datang ke kantor Dinas Koperasi & UKM di Kabupaten/Kota di daerah domisili.
- Membawa dokumen (KTP, KK dan NIB atau SKU)
- Mengisi formulir pendaftaran
- Proses verifikasi dan validasi oleh Dinas terkait, baik tingkat Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat.
- Penetapan penerima BLT BPUM ditentukan oleh Kementrian Koperasi & UKM.
- Pendaftar yang lolos akan diinfokan oleh Dinas terkait melalui SMS
- Mencairkan bantuan melalui bank pilihan pemerintah
Pendaftaran Online BPUM tahap 3
Baca Juga: 3 Tips bagi UMKM untuk Maksimalkan Program Gratis demi Kemajuan Usaha
Sebelum melalukan pendaftaran online, pastikan sudah menyiapkan persyaratannya seperti berikut ini.
- WNI (Warga Negara Indonesia)
- Memiliki KTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN/TNI/pegawai BUMN/BUMD
- Bukan nasabah KUR atau kredit perbankan lainnya
- Mempunyai NIB atau SKU
Untuk pendaftaran BPUM online, sementara ini ada 5 daerah yang terdata membuka pendaftaran online. Namun, untuk informasi lebih lanjut, bisa langsung datang ke kantor Dinas dan Koperasi UKM terdekat.
Demikianlah informasi mengenai cara daftar BPUM tahap 3 online dan offline. Semoga informasi ini bermanfaat
Kontributor : Ulil Azmi
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta